<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Oknum Pegawai Bank Bobol 112 Nasabah hingga Rp1,3 Miliar, Hasilnya Buat Healing   </title><description>olisi menangkap oknum pegawai bank digital berinisial IA (33), yang menguras dana nasabah dari 112 rekening yang dibekukan.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/10/338/3032439/oknum-pegawai-bank-bobol-112-nasabah-hingga-rp1-3-miliar-hasilnya-buat-healing</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/10/338/3032439/oknum-pegawai-bank-bobol-112-nasabah-hingga-rp1-3-miliar-hasilnya-buat-healing"/><item><title> Oknum Pegawai Bank Bobol 112 Nasabah hingga Rp1,3 Miliar, Hasilnya Buat Healing   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/10/338/3032439/oknum-pegawai-bank-bobol-112-nasabah-hingga-rp1-3-miliar-hasilnya-buat-healing</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/10/338/3032439/oknum-pegawai-bank-bobol-112-nasabah-hingga-rp1-3-miliar-hasilnya-buat-healing</guid><pubDate>Rabu 10 Juli 2024 15:10 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/10/338/3032439/oknum-pegawai-bank-bobol-112-nasabah-hingga-rp1-3-miliar-hasilnya-buat-healing-Eo8kupIJWi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safiri (foto: dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/10/338/3032439/oknum-pegawai-bank-bobol-112-nasabah-hingga-rp1-3-miliar-hasilnya-buat-healing-Eo8kupIJWi.jpg</image><title>Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safiri (foto: dok MPI)</title></images><description>

JAKARTA - Polisi menangkap oknum pegawai bank digital berinisial IA (33), yang menguras dana nasabah dari 112 rekening yang dibekukan. Akibatnya, kerugian mencapai Rp1,3 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebutkan, uang tersebut digunakan pelaku untuk membayar hutangnya hingga jalan-jalan keluar kota bersama keluarganya.

&amp;ldquo;Dana Rp1,3 miliar tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, membayar hutang, dan jalan-jalan keluar kota dengan keluarga,&amp;rdquo; kata Ade Safri saat dihubungi wartawan, Rabu (10/7/2024).

BACA JUGA:
Oknum Pegawai Bank Bobol 112 Rekening Nasabah, Kerugian Rp1,3 Miliar

Untuk motif, lanjut Ade Safri, pelaku melakukannya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. &amp;ldquo;Sedangkan untuk motif pelaku lebih ke motif ekonomi,&amp;rdquo; jelasnya.

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri menjelaskan, pelaku membuka blokir terhadap rekening nasabah secara ilegal. Sebelumnya, 112 rekening tersebut diblokir berdasarkan permintaan aparat penegak hukum (APH) lantaran terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana.

Kemudian, pelaku dapat dengan mudah melakukan aksinya lantaran memiliki wewenang sebagai contact center spesialist dari bank digital tersebut. Aksi ini pun dilakukan pelaku dari tanggal 18 Maret hingga 31 Oktober 2023.

BACA JUGA:
 Kepergok Bobol Rumah Anggota Polisi, Kawanan Rampok Nekat Todongkan Senpi&amp;nbsp; &amp;nbsp;
&amp;ldquo;Untuk membuka rekening yang diblokir tersebut, Tersangka awalnya memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir dan kemudian menyetujui permintaan tersebut karena hal itu memang merupakan kewenangan tersangka sebagai contact center specialist Bank Jago,&amp;rdquo; ujarnya.



Lebih jauh, Ade menuturkan bahwa pelaku telah ditangkap pada Kamis (4/7/2024) lalu di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel).



Terhadap aksinya, pelaku disangkakan dengan Pasal Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).</description><content:encoded>

JAKARTA - Polisi menangkap oknum pegawai bank digital berinisial IA (33), yang menguras dana nasabah dari 112 rekening yang dibekukan. Akibatnya, kerugian mencapai Rp1,3 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebutkan, uang tersebut digunakan pelaku untuk membayar hutangnya hingga jalan-jalan keluar kota bersama keluarganya.

&amp;ldquo;Dana Rp1,3 miliar tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, membayar hutang, dan jalan-jalan keluar kota dengan keluarga,&amp;rdquo; kata Ade Safri saat dihubungi wartawan, Rabu (10/7/2024).

BACA JUGA:
Oknum Pegawai Bank Bobol 112 Rekening Nasabah, Kerugian Rp1,3 Miliar

Untuk motif, lanjut Ade Safri, pelaku melakukannya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. &amp;ldquo;Sedangkan untuk motif pelaku lebih ke motif ekonomi,&amp;rdquo; jelasnya.

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri menjelaskan, pelaku membuka blokir terhadap rekening nasabah secara ilegal. Sebelumnya, 112 rekening tersebut diblokir berdasarkan permintaan aparat penegak hukum (APH) lantaran terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana.

Kemudian, pelaku dapat dengan mudah melakukan aksinya lantaran memiliki wewenang sebagai contact center spesialist dari bank digital tersebut. Aksi ini pun dilakukan pelaku dari tanggal 18 Maret hingga 31 Oktober 2023.

BACA JUGA:
 Kepergok Bobol Rumah Anggota Polisi, Kawanan Rampok Nekat Todongkan Senpi&amp;nbsp; &amp;nbsp;
&amp;ldquo;Untuk membuka rekening yang diblokir tersebut, Tersangka awalnya memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir dan kemudian menyetujui permintaan tersebut karena hal itu memang merupakan kewenangan tersangka sebagai contact center specialist Bank Jago,&amp;rdquo; ujarnya.



Lebih jauh, Ade menuturkan bahwa pelaku telah ditangkap pada Kamis (4/7/2024) lalu di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel).



Terhadap aksinya, pelaku disangkakan dengan Pasal Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).</content:encoded></item></channel></rss>
