<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Gerebek Markas Judi Online di Apartemen Jakbar, 7 Orang Ditangkap</title><description>Sebanyak 7 orang pelaku yang diduga terlibat diamankan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/10/338/3032448/polisi-gerebek-markas-judi-online-di-apartemen-jakbar-7-orang-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/10/338/3032448/polisi-gerebek-markas-judi-online-di-apartemen-jakbar-7-orang-ditangkap"/><item><title>Polisi Gerebek Markas Judi Online di Apartemen Jakbar, 7 Orang Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/10/338/3032448/polisi-gerebek-markas-judi-online-di-apartemen-jakbar-7-orang-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/10/338/3032448/polisi-gerebek-markas-judi-online-di-apartemen-jakbar-7-orang-ditangkap</guid><pubDate>Rabu 10 Juli 2024 15:23 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/10/338/3032448/polisi-gerebek-markas-judi-online-di-apartemen-jakbar-7-orang-ditangkap-gjoh7Eyr1K.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/10/338/3032448/polisi-gerebek-markas-judi-online-di-apartemen-jakbar-7-orang-ditangkap-gjoh7Eyr1K.jpg</image><title>Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat mengerebek markas judi online di salah satu unit di apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Sebanyak 7 orang pelaku yang diduga terlibat diamankan.

&quot;Total 7 orang sudah berhasil kita amankan,&quot; kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat dihubungi wartawan, Rabu (10/7/2024).

Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan, bahwa penggerebekan itu dilakukan pada Kamis 4 Juli 2024 lalu.

BACA JUGA:
Heboh Anggota TNI-Polri Dorong Truk Sampah Mogok di Margonda Depok


Ia menyebutkan, hal ini terungkap usai adanya laporan dari masyarakat, terkait dugaan adanya praktik perjudian online di salah satu unit apartemen di lokasi kejadian.

&quot;Dari hasil penyelidikan bahwa benar didapatkan adanya kegiatan usaha perjudian online yang dioperasikan oleh enam orang tersangka dengan inisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19),&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Malam Ini, Elite Golkar Kumpul di Markas Persiapan Pilkada Serentak 2024


Di sisi lain, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan satu orang lainnya yakni pria berinisial MHP (41). Pelaku MHP sendiri merupakan pemilik rekening penampung uang hasil kejahatan.

&quot;MHP selaku pemilik rekening penampung hasil kejahatan,&quot; katanya.

Saat ini, pihaknya masih melakukan serangkaian pendalaman. Dalam penggerebekan itu, sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer hingga ponsel yang digunakan para pelaku untuk beraksi.



&quot;Barang bukti dan para tersangka kita amankan. Barang bukti yang disita 6 unit CPU, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 buah mouse, 8 unit handphone, 3 unit sepeda motor,&quot; pungkasnya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat mengerebek markas judi online di salah satu unit di apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Sebanyak 7 orang pelaku yang diduga terlibat diamankan.

&quot;Total 7 orang sudah berhasil kita amankan,&quot; kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat dihubungi wartawan, Rabu (10/7/2024).

Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan, bahwa penggerebekan itu dilakukan pada Kamis 4 Juli 2024 lalu.

BACA JUGA:
Heboh Anggota TNI-Polri Dorong Truk Sampah Mogok di Margonda Depok


Ia menyebutkan, hal ini terungkap usai adanya laporan dari masyarakat, terkait dugaan adanya praktik perjudian online di salah satu unit apartemen di lokasi kejadian.

&quot;Dari hasil penyelidikan bahwa benar didapatkan adanya kegiatan usaha perjudian online yang dioperasikan oleh enam orang tersangka dengan inisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19),&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Malam Ini, Elite Golkar Kumpul di Markas Persiapan Pilkada Serentak 2024


Di sisi lain, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan satu orang lainnya yakni pria berinisial MHP (41). Pelaku MHP sendiri merupakan pemilik rekening penampung uang hasil kejahatan.

&quot;MHP selaku pemilik rekening penampung hasil kejahatan,&quot; katanya.

Saat ini, pihaknya masih melakukan serangkaian pendalaman. Dalam penggerebekan itu, sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer hingga ponsel yang digunakan para pelaku untuk beraksi.



&quot;Barang bukti dan para tersangka kita amankan. Barang bukti yang disita 6 unit CPU, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 buah mouse, 8 unit handphone, 3 unit sepeda motor,&quot; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
