<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelakunya Ditangkap, Begini Kronologi Penusukan yang Menewaskan Warga Kolaka di Pesta Pernikahan</title><description>Pelaku dan korban ternyata masih punya hubungan kerabat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/10/340/3032176/pelakunya-ditangkap-begini-kronologi-penusukan-yang-menewaskan-warga-kolaka-di-pesta-pernikahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/10/340/3032176/pelakunya-ditangkap-begini-kronologi-penusukan-yang-menewaskan-warga-kolaka-di-pesta-pernikahan"/><item><title>Pelakunya Ditangkap, Begini Kronologi Penusukan yang Menewaskan Warga Kolaka di Pesta Pernikahan</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/10/340/3032176/pelakunya-ditangkap-begini-kronologi-penusukan-yang-menewaskan-warga-kolaka-di-pesta-pernikahan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/10/340/3032176/pelakunya-ditangkap-begini-kronologi-penusukan-yang-menewaskan-warga-kolaka-di-pesta-pernikahan</guid><pubDate>Rabu 10 Juli 2024 00:50 WIB</pubDate><dc:creator>Muh Rusli</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/10/340/3032176/pelakunya-ditangkap-begini-kronologi-penusukan-yang-menewaskan-warga-kolaka-di-pesta-pernikahan-rsrSOtuLW3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapolres Kolaka, AKBP Moh Yusa Hadi (MPI/Rusli)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/10/340/3032176/pelakunya-ditangkap-begini-kronologi-penusukan-yang-menewaskan-warga-kolaka-di-pesta-pernikahan-rsrSOtuLW3.jpg</image><title>Kapolres Kolaka, AKBP Moh Yusa Hadi (MPI/Rusli)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yNC8xLzE4MjA3Ni81L3g5MHU3eHk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
KOLAKA - Polisi menangkap pria berinisial F (41) terduga pelaku penikaman yang menewaskan warga bernama Undu (41) di sebuah pesta pernikahan di Dusun Ill Desa Tambea, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolres Kolaka, AKBP Moh Yosa Hadi mengatakan bahwa Undu (41) yang merupakan warga Desa Huko-Huko ditikam pada Senin 8 Juli 2024 dini hari oleh F yang merupakan warga setempat. Undu saat itu datang untuk menyaksikan aksi joget diiringi musik.

&quot;Kejadian penikaman berlangsung pada pukul 01.00 Wita di tempat pesta pada acara joget,&quot; kata Yosa Hadi, Selasa (9/7/2024)
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Lokasi Hajatan Berdarah di Kolaka Diseruduk Massa, 1 Rumah Hangus Dibakar

Dijelaskan, kronologi bermula disaat Undu menarik tangan kerabat keluarga perempuannya inisial N agar menyudahi jogetnya. Namun tindakan itu ditegur oleh pria lainnya inisial S yang juga masih keluarga korban.

&quot;Sebenarnya masih saling keluarga antara yang pesta dengan korban yakni istrinya baku saudara. Mohon maaf, dengan pelaku juga istrinya masih ada hubungan saudara hingga memang bukan orang lain,&quot; beber kapolres.

Kata dia, Undu yang tidak terimah ditegur pulang ke rumah mengambil sebilah parang dan bergegas ke tenda hajatan. Kericuhan tidak terhindarkan hingga korban alami luka tusukan.

&quot;Pada bagian perut sebelah kanan oleh F menggunakan sebilah badik dengan panjang kurang lebih 15 cm dan lebar 3 mm,&quot; bebernya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sebulan Buron, Pelaku Penikaman di Kolaka Diringkus Polisi

Undu yang alami luka serius segera dilarikan warga ke Puskesmas Pomalaa untuk mendapatkan pertolongan medis. Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong akibat kehabisan darah.
&quot;Terduga pelaku telah kami amankan berikut barang bukti sebilah badik. Ia dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP,&quot; terangnya.

Ditambahkan, untuk motif perkara pihaknya masih dalami. Tambahan calon tersangka juga dimungkinkan namun ia tekankan tetap tetap teliti dan profesional sebelum lakukan penetapan.



&quot;Percayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Kami akan berusaha dan memaksimalkan penanganannya untuk mempercepat pengungkapannya namun tetap profesional dan transparan,&quot; tutupnya.



Sebagaimana diketahui, kematian Undu memantik kemarahan rekan seorganisasi korban. Mereka menyisir rumah-rumah warga mencari pelaku.



Satu unit rumah yang berdiri di samping tenda hajatan ludes terbakar saat peristiwa berlangsung. Menurut keterangan pihak kepolisian setempat, bangunan tersebut bukan milik pelaku.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yNC8xLzE4MjA3Ni81L3g5MHU3eHk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
KOLAKA - Polisi menangkap pria berinisial F (41) terduga pelaku penikaman yang menewaskan warga bernama Undu (41) di sebuah pesta pernikahan di Dusun Ill Desa Tambea, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolres Kolaka, AKBP Moh Yosa Hadi mengatakan bahwa Undu (41) yang merupakan warga Desa Huko-Huko ditikam pada Senin 8 Juli 2024 dini hari oleh F yang merupakan warga setempat. Undu saat itu datang untuk menyaksikan aksi joget diiringi musik.

&quot;Kejadian penikaman berlangsung pada pukul 01.00 Wita di tempat pesta pada acara joget,&quot; kata Yosa Hadi, Selasa (9/7/2024)
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Lokasi Hajatan Berdarah di Kolaka Diseruduk Massa, 1 Rumah Hangus Dibakar

Dijelaskan, kronologi bermula disaat Undu menarik tangan kerabat keluarga perempuannya inisial N agar menyudahi jogetnya. Namun tindakan itu ditegur oleh pria lainnya inisial S yang juga masih keluarga korban.

&quot;Sebenarnya masih saling keluarga antara yang pesta dengan korban yakni istrinya baku saudara. Mohon maaf, dengan pelaku juga istrinya masih ada hubungan saudara hingga memang bukan orang lain,&quot; beber kapolres.

Kata dia, Undu yang tidak terimah ditegur pulang ke rumah mengambil sebilah parang dan bergegas ke tenda hajatan. Kericuhan tidak terhindarkan hingga korban alami luka tusukan.

&quot;Pada bagian perut sebelah kanan oleh F menggunakan sebilah badik dengan panjang kurang lebih 15 cm dan lebar 3 mm,&quot; bebernya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sebulan Buron, Pelaku Penikaman di Kolaka Diringkus Polisi

Undu yang alami luka serius segera dilarikan warga ke Puskesmas Pomalaa untuk mendapatkan pertolongan medis. Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong akibat kehabisan darah.
&quot;Terduga pelaku telah kami amankan berikut barang bukti sebilah badik. Ia dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP,&quot; terangnya.

Ditambahkan, untuk motif perkara pihaknya masih dalami. Tambahan calon tersangka juga dimungkinkan namun ia tekankan tetap tetap teliti dan profesional sebelum lakukan penetapan.



&quot;Percayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Kami akan berusaha dan memaksimalkan penanganannya untuk mempercepat pengungkapannya namun tetap profesional dan transparan,&quot; tutupnya.



Sebagaimana diketahui, kematian Undu memantik kemarahan rekan seorganisasi korban. Mereka menyisir rumah-rumah warga mencari pelaku.



Satu unit rumah yang berdiri di samping tenda hajatan ludes terbakar saat peristiwa berlangsung. Menurut keterangan pihak kepolisian setempat, bangunan tersebut bukan milik pelaku.</content:encoded></item></channel></rss>
