<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Suami Bunuh dan Bakar Istri di NTT Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan</title><description>Putusan tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang dituntut penjara seumur hidup.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/10/340/3032315/suami-bunuh-dan-bakar-istri-di-ntt-divonis-20-tahun-penjara-lebih-ringan-dari-tuntutan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/10/340/3032315/suami-bunuh-dan-bakar-istri-di-ntt-divonis-20-tahun-penjara-lebih-ringan-dari-tuntutan"/><item><title>Suami Bunuh dan Bakar Istri di NTT Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/10/340/3032315/suami-bunuh-dan-bakar-istri-di-ntt-divonis-20-tahun-penjara-lebih-ringan-dari-tuntutan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/10/340/3032315/suami-bunuh-dan-bakar-istri-di-ntt-divonis-20-tahun-penjara-lebih-ringan-dari-tuntutan</guid><pubDate>Rabu 10 Juli 2024 11:15 WIB</pubDate><dc:creator>Iren Leleng</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/10/340/3032315/suami-bunuh-dan-bakar-istri-di-ntt-divonis-20-tahun-penjara-lebih-ringan-dari-tuntutan-1Amnl4P6Zc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Suami bunuh dan bakar istri divonis 20 tahun penjara. (Foto: Iren Leleng)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/10/340/3032315/suami-bunuh-dan-bakar-istri-di-ntt-divonis-20-tahun-penjara-lebih-ringan-dari-tuntutan-1Amnl4P6Zc.jpg</image><title>Suami bunuh dan bakar istri divonis 20 tahun penjara. (Foto: Iren Leleng)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wOS8xLzE4MjY2OC81L3g5MXQ5Y3c=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
NTT - Terdakwa kasus pembunuhan dan pembakar istri di Reo, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) divonis 20 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Ruteng, Selasa (9/7/2024). Putusan tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang dituntut penjara seumur hidup.
Sidang putusan dipimpin oleh Hakim Ketua, Syifa Alam, S.H., M.H didampingi hakim anggota Carisma Gagah Arisatya, S.H., M.Kn, Indi Muhjtar Ismail, S.H dan Panitera Pengganti Christian Manafe.

BACA JUGA:
Pembunuhan Vina Cirebon, Praktisi Hukum: Dirkrimum Polda Jabar Sunat Jumlah DPO!

Hakim menilai terdakwa Ismail alias Mai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya, Fitryani dengan cara dipukul menggunakan palu lalu dibakar di dalam rumah.
Terdakwa Ismail Alias Mai dalam dakwaan kedua juga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap Sismayani yang merupakan anaknya sendiri hingga mengalami luka berat.

BACA JUGA:
 Wapres: Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Harus Dituntaskan!

Namun, berdasarkan hasil Persidangan Pembacaan Putusan Perkara Tindak Pidana Umum atas nama Terdakwa Ismail alias Mai, Majelis Hakim hanya menjatuhkan hukuman pidana 20 tahun penjara lebih rendah dari tuntutan JPU yakni pidana penjara seumur hidup.Sehingga, Julian Tommy Anugrah, SH selaku Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menyatakan sikap selanjutnya.

Sementara, selaku penerima putusan tersebut, terdakwa Ismail alias Mai menyatakan menerima putusan tersebut.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wOS8xLzE4MjY2OC81L3g5MXQ5Y3c=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
NTT - Terdakwa kasus pembunuhan dan pembakar istri di Reo, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) divonis 20 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Ruteng, Selasa (9/7/2024). Putusan tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang dituntut penjara seumur hidup.
Sidang putusan dipimpin oleh Hakim Ketua, Syifa Alam, S.H., M.H didampingi hakim anggota Carisma Gagah Arisatya, S.H., M.Kn, Indi Muhjtar Ismail, S.H dan Panitera Pengganti Christian Manafe.

BACA JUGA:
Pembunuhan Vina Cirebon, Praktisi Hukum: Dirkrimum Polda Jabar Sunat Jumlah DPO!

Hakim menilai terdakwa Ismail alias Mai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya, Fitryani dengan cara dipukul menggunakan palu lalu dibakar di dalam rumah.
Terdakwa Ismail Alias Mai dalam dakwaan kedua juga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap Sismayani yang merupakan anaknya sendiri hingga mengalami luka berat.

BACA JUGA:
 Wapres: Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Harus Dituntaskan!

Namun, berdasarkan hasil Persidangan Pembacaan Putusan Perkara Tindak Pidana Umum atas nama Terdakwa Ismail alias Mai, Majelis Hakim hanya menjatuhkan hukuman pidana 20 tahun penjara lebih rendah dari tuntutan JPU yakni pidana penjara seumur hidup.Sehingga, Julian Tommy Anugrah, SH selaku Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menyatakan sikap selanjutnya.

Sementara, selaku penerima putusan tersebut, terdakwa Ismail alias Mai menyatakan menerima putusan tersebut.



</content:encoded></item></channel></rss>
