<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pegi Setiawan Ungkap Kebahagiaan Kembali ke Rumah: Sangat Terharu, Tadi Malam Mimpi Indah   </title><description>Pegi Setiawan mengaku mimpi indah saat tidur di rumahnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/10/525/3032352/pegi-setiawan-ungkap-kebahagiaan-kembali-ke-rumah-sangat-terharu-tadi-malam-mimpi-indah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/10/525/3032352/pegi-setiawan-ungkap-kebahagiaan-kembali-ke-rumah-sangat-terharu-tadi-malam-mimpi-indah"/><item><title>Pegi Setiawan Ungkap Kebahagiaan Kembali ke Rumah: Sangat Terharu, Tadi Malam Mimpi Indah   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/10/525/3032352/pegi-setiawan-ungkap-kebahagiaan-kembali-ke-rumah-sangat-terharu-tadi-malam-mimpi-indah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/10/525/3032352/pegi-setiawan-ungkap-kebahagiaan-kembali-ke-rumah-sangat-terharu-tadi-malam-mimpi-indah</guid><pubDate>Rabu 10 Juli 2024 12:16 WIB</pubDate><dc:creator>Toiskandar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/10/525/3032352/pegi-setiawan-ungkap-kebahagiaan-kembali-ke-rumah-sangat-terharu-tadi-malam-mimpi-indah-f1bYb3etGS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pegi Setiawan ungkap rasa haru bisa kembali ke rumahnya di Cirebon. (Foto: Toiskandar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/10/525/3032352/pegi-setiawan-ungkap-kebahagiaan-kembali-ke-rumah-sangat-terharu-tadi-malam-mimpi-indah-f1bYb3etGS.jpg</image><title>Pegi Setiawan ungkap rasa haru bisa kembali ke rumahnya di Cirebon. (Foto: Toiskandar)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wOS8xLzE4MjY0OC81L3g5MXMxOXE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
CIREBON &amp;ndash; Pegi Setiawan yang sempat jadi tersangka kasus pembunuhan Vina sudah kembali ke rumahnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Pegi pun mengaku sangat bahagia bisa kembali berkumpul dengan keluarganya. Bahkan, dia mengaku mimpi indah saat tidur di rumahnya.

&amp;ldquo;Rasanya sangat bahagia, sangat terharu, tak bisa diungkapkan dengan kata-kata. Alhamdulillah mimpi enak, bisa kumpul bareng keluarga, mimpi indah sekali,&amp;rdquo; ucap Pegi di rumahnya, Rabu (10/7/2024).

BACA JUGA:
Pakar Hukum: Polda Jabar Harus Minta Maaf ke Pegi Setiawan dan Keluarganya

Para tetangganya pun menyambut bahagia kepulangan Pegi yang memenangkan praperadilan penetapan tersangka oleh Polda Jabar. Hingga rabu pagi, rumah Pegi terus didatangi sejumlah warga yang ingin bertemu dengannya.

Pegi pun masih melayani dengan ramah terhadap warga yang ingin bertemu. Dia memeluk tetangganya dan kerabat yang mengucapkan selamat atas kebebasannya. Tak hanya itu, Pegi juga bersedia untuk melayani warga yang ingin berfoto

BACA JUGA:
Kenapa Polda Jabar Tidak Banding Terkait Putusan Praperadilan Pegi Setiawan?

Kartini, ibu Pegi juga tak bisa menyembunyikan kebahagiaanya bertemu dengan warga dan para tetangganya yang selama ini terus memberi dukungan.Sebagaimana diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan tersebut membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

&quot;Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,&quot; ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wOS8xLzE4MjY0OC81L3g5MXMxOXE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
CIREBON &amp;ndash; Pegi Setiawan yang sempat jadi tersangka kasus pembunuhan Vina sudah kembali ke rumahnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Pegi pun mengaku sangat bahagia bisa kembali berkumpul dengan keluarganya. Bahkan, dia mengaku mimpi indah saat tidur di rumahnya.

&amp;ldquo;Rasanya sangat bahagia, sangat terharu, tak bisa diungkapkan dengan kata-kata. Alhamdulillah mimpi enak, bisa kumpul bareng keluarga, mimpi indah sekali,&amp;rdquo; ucap Pegi di rumahnya, Rabu (10/7/2024).

BACA JUGA:
Pakar Hukum: Polda Jabar Harus Minta Maaf ke Pegi Setiawan dan Keluarganya

Para tetangganya pun menyambut bahagia kepulangan Pegi yang memenangkan praperadilan penetapan tersangka oleh Polda Jabar. Hingga rabu pagi, rumah Pegi terus didatangi sejumlah warga yang ingin bertemu dengannya.

Pegi pun masih melayani dengan ramah terhadap warga yang ingin bertemu. Dia memeluk tetangganya dan kerabat yang mengucapkan selamat atas kebebasannya. Tak hanya itu, Pegi juga bersedia untuk melayani warga yang ingin berfoto

BACA JUGA:
Kenapa Polda Jabar Tidak Banding Terkait Putusan Praperadilan Pegi Setiawan?

Kartini, ibu Pegi juga tak bisa menyembunyikan kebahagiaanya bertemu dengan warga dan para tetangganya yang selama ini terus memberi dukungan.Sebagaimana diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan tersebut membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

&quot;Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,&quot; ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

</content:encoded></item></channel></rss>
