<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rumah Pegi Setiawan Terus Didatangi Tetangga, Beri Peluk Hangat dan Ajak Selfie</title><description>Hingga Rabu (10/7/2024) pagi, rumah Pegi terus didatangi sejumlah warga yang ingin bertemu dengannya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/10/525/3032359/rumah-pegi-setiawan-terus-didatangi-tetangga-beri-peluk-hangat-dan-ajak-selfie</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/10/525/3032359/rumah-pegi-setiawan-terus-didatangi-tetangga-beri-peluk-hangat-dan-ajak-selfie"/><item><title>Rumah Pegi Setiawan Terus Didatangi Tetangga, Beri Peluk Hangat dan Ajak Selfie</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/10/525/3032359/rumah-pegi-setiawan-terus-didatangi-tetangga-beri-peluk-hangat-dan-ajak-selfie</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/10/525/3032359/rumah-pegi-setiawan-terus-didatangi-tetangga-beri-peluk-hangat-dan-ajak-selfie</guid><pubDate>Rabu 10 Juli 2024 12:27 WIB</pubDate><dc:creator>Toiskandar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/10/525/3032359/rumah-pegi-setiawan-terus-didatangi-tetangga-beri-peluk-hangat-dan-ajak-selfie-s5bLi8LKkd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pegi Setiawan memeluk tetangganya yang menyambutnya pulang ke rumah. (Foto: Toiskandar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/10/525/3032359/rumah-pegi-setiawan-terus-didatangi-tetangga-beri-peluk-hangat-dan-ajak-selfie-s5bLi8LKkd.jpg</image><title>Pegi Setiawan memeluk tetangganya yang menyambutnya pulang ke rumah. (Foto: Toiskandar)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wOS8xLzE4MjY0OC81L3g5MXMxOXE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
CIREBON &amp;ndash; Kepulangan Pegi Setiawan disambut bahagia oleh para tetangganya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Mereka ikut menyambut Pegi yang memenangkan praperadilan penetapan tersangka oleh Polda Jabar. Hingga Rabu (10/7/2024) pagi, rumah Pegi terus didatangi sejumlah warga yang ingin bertemu dengannya.

Pegi pun melayani dengan ramah warga yang ingin bertemu. Dia memeluk tetangganya dan kerabat yang mengucapkan selamat atas kebebasannya. Tak hanya itu, Pegi juga bersedia untuk melayani warga yang ingin berswafoto (selfie).

BACA JUGA:
Pegi Setiawan Ungkap Kebahagiaan Kembali ke Rumah: Sangat Terharu, Tadi Malam Mimpi Indah&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kartini, ibu Pegi juga tak bisa menyembunyikan kebahagiaanya bertemu dengan warga dan para tetangganya yang selama ini terus memberi dukungan.

Pegi Setiawan pun mengaku sangat bahagia bisa kembali berkumpul dengan keluarganya. Bahkan, dia mimpi indah saat tidur di rumahnya.

BACA JUGA:
Pakar Hukum: Polda Jabar Harus Minta Maaf ke Pegi Setiawan dan Keluarganya

&amp;ldquo;Rasanya sangat bahagia, sangat terharu, tak bisa diungkapkan dengan kata-kata. Alhamdulillah mimpi enak, bisa kumpul bareng keluarga, mimpi indah sekali,&amp;rdquo; ucap Pegi di rumahnya, Rabu.
Sebagaimana diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan tersebut membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

&quot;Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,&quot; ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wOS8xLzE4MjY0OC81L3g5MXMxOXE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
CIREBON &amp;ndash; Kepulangan Pegi Setiawan disambut bahagia oleh para tetangganya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Mereka ikut menyambut Pegi yang memenangkan praperadilan penetapan tersangka oleh Polda Jabar. Hingga Rabu (10/7/2024) pagi, rumah Pegi terus didatangi sejumlah warga yang ingin bertemu dengannya.

Pegi pun melayani dengan ramah warga yang ingin bertemu. Dia memeluk tetangganya dan kerabat yang mengucapkan selamat atas kebebasannya. Tak hanya itu, Pegi juga bersedia untuk melayani warga yang ingin berswafoto (selfie).

BACA JUGA:
Pegi Setiawan Ungkap Kebahagiaan Kembali ke Rumah: Sangat Terharu, Tadi Malam Mimpi Indah&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kartini, ibu Pegi juga tak bisa menyembunyikan kebahagiaanya bertemu dengan warga dan para tetangganya yang selama ini terus memberi dukungan.

Pegi Setiawan pun mengaku sangat bahagia bisa kembali berkumpul dengan keluarganya. Bahkan, dia mimpi indah saat tidur di rumahnya.

BACA JUGA:
Pakar Hukum: Polda Jabar Harus Minta Maaf ke Pegi Setiawan dan Keluarganya

&amp;ldquo;Rasanya sangat bahagia, sangat terharu, tak bisa diungkapkan dengan kata-kata. Alhamdulillah mimpi enak, bisa kumpul bareng keluarga, mimpi indah sekali,&amp;rdquo; ucap Pegi di rumahnya, Rabu.
Sebagaimana diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan tersebut membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

&quot;Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,&quot; ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

</content:encoded></item></channel></rss>
