<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hadapi Vonis, SYL Tiba di Ruang Persidangan</title><description>SYL akan menghadapi sidang pembacaan putusan atau vonis hari ini, Kamis (11/7/2024).</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/11/337/3032797/hadapi-vonis-syl-tiba-di-ruang-persidangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/11/337/3032797/hadapi-vonis-syl-tiba-di-ruang-persidangan"/><item><title>Hadapi Vonis, SYL Tiba di Ruang Persidangan</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/11/337/3032797/hadapi-vonis-syl-tiba-di-ruang-persidangan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/11/337/3032797/hadapi-vonis-syl-tiba-di-ruang-persidangan</guid><pubDate>Kamis 11 Juli 2024 10:32 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/11/337/3032797/hadapi-vonis-syl-tiba-di-ruang-persidangan-WUwZrZK2XB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">SYL hadapi sidang vonis (Foto: Okezone.com/Nur Khabibi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/11/337/3032797/hadapi-vonis-syl-tiba-di-ruang-persidangan-WUwZrZK2XB.jpg</image><title>SYL hadapi sidang vonis (Foto: Okezone.com/Nur Khabibi)</title></images><description>JAKARTA - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo&amp;nbsp;(SYL) akan menghadapi sidang pembacaan putusan atau vonis hari ini, Kamis (11/7/2024). Sidang putusan itu terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Pantauan di lokasi, SYL memasuki ruang sidang Hatta Ali sekira pukul 10.16 WIB. Ia mengenakan batik dengan warna dominan hitam dan coklat.


BACA JUGA:
Jelang Vonis SYL, KPK Ingin Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa


Saat memasuki ruang sidang, SYL nampak didampingi sejumlah penasihat hukumnya.

Setibanya di ruang sidang, SYL langsung disambut kerabat yang sudah menunggu. Mereka pun berebut untuk bersalaman dengan SYL.

Karena ramainya ruang sidang, SYL pun langsung diarahkan untuk duduk di kursi di hadapan Majelis Hakim.


BACA JUGA:
Analisis BMKG soal Gempa M7,0 Guncang Sangihe


Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun terhadap Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

&quot;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 jita subsider pidana kurungan selama 6 bulan,&quot; kata JPU saat membacakan surat tuntutan.</description><content:encoded>JAKARTA - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo&amp;nbsp;(SYL) akan menghadapi sidang pembacaan putusan atau vonis hari ini, Kamis (11/7/2024). Sidang putusan itu terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Pantauan di lokasi, SYL memasuki ruang sidang Hatta Ali sekira pukul 10.16 WIB. Ia mengenakan batik dengan warna dominan hitam dan coklat.


BACA JUGA:
Jelang Vonis SYL, KPK Ingin Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa


Saat memasuki ruang sidang, SYL nampak didampingi sejumlah penasihat hukumnya.

Setibanya di ruang sidang, SYL langsung disambut kerabat yang sudah menunggu. Mereka pun berebut untuk bersalaman dengan SYL.

Karena ramainya ruang sidang, SYL pun langsung diarahkan untuk duduk di kursi di hadapan Majelis Hakim.


BACA JUGA:
Analisis BMKG soal Gempa M7,0 Guncang Sangihe


Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun terhadap Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

&quot;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 jita subsider pidana kurungan selama 6 bulan,&quot; kata JPU saat membacakan surat tuntutan.</content:encoded></item></channel></rss>
