<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Teliti Laporan 7 Terpidana Kasus Vina soal Dugaan Kesaksian Palsu Aep dan Dede</title><description>Jajaran kepolisian tengah meneliti laporan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/11/337/3032827/polri-teliti-laporan-7-terpidana-kasus-vina-soal-dugaan-kesaksian-palsu-aep-dan-dede</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/11/337/3032827/polri-teliti-laporan-7-terpidana-kasus-vina-soal-dugaan-kesaksian-palsu-aep-dan-dede"/><item><title>Polri Teliti Laporan 7 Terpidana Kasus Vina soal Dugaan Kesaksian Palsu Aep dan Dede</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/11/337/3032827/polri-teliti-laporan-7-terpidana-kasus-vina-soal-dugaan-kesaksian-palsu-aep-dan-dede</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/11/337/3032827/polri-teliti-laporan-7-terpidana-kasus-vina-soal-dugaan-kesaksian-palsu-aep-dan-dede</guid><pubDate>Kamis 11 Juli 2024 11:40 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/11/337/3032827/polri-teliti-laporan-7-terpidana-kasus-vina-soal-dugaan-kesaksian-palsu-aep-dan-dede-9XSlXTbDLL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (Foto: Riana Rizkia) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/11/337/3032827/polri-teliti-laporan-7-terpidana-kasus-vina-soal-dugaan-kesaksian-palsu-aep-dan-dede-9XSlXTbDLL.jpg</image><title>Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (Foto: Riana Rizkia) </title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wOS8xLzE4MjY0OC81L3g5MXMxOXE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, jajarannya tengah meneliti laporan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki itu melaporkan dua saksi, yakni Aep dan Dede soal dugaan pemberian keterangan palsu pada persidangan 2016 silam.

&quot;Tentu langkah yang dilakukan akan melakukan penelitian mengkaji menganalisis terhadap setiap laporan-laporan,&quot; kata Trunoyudo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

BACA JUGA:
Dedi Mulyadi Yakin 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Hirup Udara Bebas


Trunoyudo menegaskan, Polri akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk karena merupakan hak masyarakat. Kendati pihaknya terbuka pada setiap laporan masyarakat, namun kepolisian harus tetap mencermati dan menganalisis lebih lanjut.

&quot;Tentu ini menjadi pada tugas Polri, namun tentu kita akan cermati, analisis dengan apa yang akan menjadi bagian dari laporan tersebut,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Eks Wakapolri Bilang 7 Terpidana Pembunuhan Vina Berpotensi Menang di PK


Dua saksi kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016, yakni Aep dan Dede sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga membuat kesaksian palsu.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Juli 2024, dan kuasa hukum keluarga terpidana, Rully Panggabean sebagai pelapor.



&quot;Jadi betul hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana,&quot; kata Rully di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 10 Juli 2024.



Tujuh terpidana tersebut yakni, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wOS8xLzE4MjY0OC81L3g5MXMxOXE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, jajarannya tengah meneliti laporan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki itu melaporkan dua saksi, yakni Aep dan Dede soal dugaan pemberian keterangan palsu pada persidangan 2016 silam.

&quot;Tentu langkah yang dilakukan akan melakukan penelitian mengkaji menganalisis terhadap setiap laporan-laporan,&quot; kata Trunoyudo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

BACA JUGA:
Dedi Mulyadi Yakin 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Hirup Udara Bebas


Trunoyudo menegaskan, Polri akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk karena merupakan hak masyarakat. Kendati pihaknya terbuka pada setiap laporan masyarakat, namun kepolisian harus tetap mencermati dan menganalisis lebih lanjut.

&quot;Tentu ini menjadi pada tugas Polri, namun tentu kita akan cermati, analisis dengan apa yang akan menjadi bagian dari laporan tersebut,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Eks Wakapolri Bilang 7 Terpidana Pembunuhan Vina Berpotensi Menang di PK


Dua saksi kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016, yakni Aep dan Dede sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga membuat kesaksian palsu.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Juli 2024, dan kuasa hukum keluarga terpidana, Rully Panggabean sebagai pelapor.



&quot;Jadi betul hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana,&quot; kata Rully di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 10 Juli 2024.



Tujuh terpidana tersebut yakni, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

</content:encoded></item></channel></rss>
