<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Divonis 10 Tahun Penjara, SYL Pikir-Pikir Dulu untuk Ajukan Banding</title><description>SYL melalui pengacaranya akan pikir-pikir terlebih dahulu terkait mengajukan banding atau tidak.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/11/337/3032889/divonis-10-tahun-penjara-syl-pikir-pikir-dulu-untuk-ajukan-banding</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/11/337/3032889/divonis-10-tahun-penjara-syl-pikir-pikir-dulu-untuk-ajukan-banding"/><item><title>Divonis 10 Tahun Penjara, SYL Pikir-Pikir Dulu untuk Ajukan Banding</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/11/337/3032889/divonis-10-tahun-penjara-syl-pikir-pikir-dulu-untuk-ajukan-banding</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/11/337/3032889/divonis-10-tahun-penjara-syl-pikir-pikir-dulu-untuk-ajukan-banding</guid><pubDate>Kamis 11 Juli 2024 13:39 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/11/337/3032889/divonis-10-tahun-penjara-syl-pikir-pikir-dulu-untuk-ajukan-banding-dxb1NfdxoU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang vonis Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Nur Khabibi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/11/337/3032889/divonis-10-tahun-penjara-syl-pikir-pikir-dulu-untuk-ajukan-banding-dxb1NfdxoU.jpg</image><title>Sidang vonis Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Nur Khabibi)</title></images><description>
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yOC8xLzE4MjI2OC81L3g5MTNsdWU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) 10 Tahun Penjara, Kamis (11/7/2024). Selain itu, SYL dijatuhi hukuman denda Rp300 juta.

SYL melalui pengacaranya akan pikir-pikir terlebih dahulu terkait mengajukan banding atau tidak. Pengacara SYL menyebut bahwa pihaknya akan menentukan sikap dalam beberapa hari ke depan.

&quot;Kami dari penasihat hukum Pak SYL tadi telah berembuk bersama berdiskusi akhirnya pada satu kesimpulan bahwa untuk saat ini kami diberi kesempatan untuk pikir-pikir dahulu. Lalu kemudian kami akan menentukan sikap,&quot; kata pengacara SYL dalam persidangan.

BACA JUGA:
SYL Hampiri Pengacara Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Begini Penampakannya


Menjawab hal tersebut, Majelis hakim mengungkapkan bahwa SYL dan tim pengacaranya memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap terkait vonis yang dijatuhkan.

&quot;Saudara masih punya waktu 7 hati untuk mempelajari putusan dan menyatakan sikap,&quot; kata Majelis Hakim.

BACA JUGA:
SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Hal yang Memberatkan: Berbelit-belit, Keluarga Nikmati Korupsi


Majelis Hakim sebelumnya meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

&quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara,&quot; kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Kamis.

Majelis Hakim juga memvonis SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar dengan subsider dua tahun.

BACA JUGA:
Breaking News!  SYL Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi


Majelis Hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan hukuman SYL yakni Mantan Menteri Pertanian itu dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

&quot;Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo Keadaan yang memberatkan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan,&quot; kata Majelis Hakim di ruang sidang, Kamis.

Majelis hakim juga menyebut SYL selaku penyelenggara negara yaitu sebagai menteri pertanian Republik Indonesia tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.



&quot;Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme,&quot; kata Majelis.



&quot;Terdakwa dan keluarga serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi,&quot; tambahnya.



Adapun hal-hal yang meringankan yakni SYL dianggap sudah berusia lanjut dan belum pernah dihukum. &quot;Hal yang meringankan terdakwa telah berusia lanjut kurang lebih berumur 68 tahun. Terdakwa belum pernah dihukum,&quot; kata Hakim.

BACA JUGA:
Singgung No Viral No Justice, Puan: Rakyat Butuh Kehadiran Negara Hadapi Persoalan




SYL juga telah memberikan kontribusi positif selaku menteri pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi Covid-19 yang lalu.



&quot;Dan terdakwa banyak mendapatkan penghargaan dari pemerintah republik Indonesia atas hasil kerjanya,&quot; kata Hakim.

BACA JUGA:
4 Orang Terjebak di Lift Gedung Kemayoran, Evakuasi Berlangsung Dramatis




Hakim juga menilai SYL bersikap sopan selama bersikap sopan selama di persidangan. &quot;Terdakwa dan keluarga terdakwa telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yOC8xLzE4MjI2OC81L3g5MTNsdWU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) 10 Tahun Penjara, Kamis (11/7/2024). Selain itu, SYL dijatuhi hukuman denda Rp300 juta.

SYL melalui pengacaranya akan pikir-pikir terlebih dahulu terkait mengajukan banding atau tidak. Pengacara SYL menyebut bahwa pihaknya akan menentukan sikap dalam beberapa hari ke depan.

&quot;Kami dari penasihat hukum Pak SYL tadi telah berembuk bersama berdiskusi akhirnya pada satu kesimpulan bahwa untuk saat ini kami diberi kesempatan untuk pikir-pikir dahulu. Lalu kemudian kami akan menentukan sikap,&quot; kata pengacara SYL dalam persidangan.

BACA JUGA:
SYL Hampiri Pengacara Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Begini Penampakannya


Menjawab hal tersebut, Majelis hakim mengungkapkan bahwa SYL dan tim pengacaranya memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap terkait vonis yang dijatuhkan.

&quot;Saudara masih punya waktu 7 hati untuk mempelajari putusan dan menyatakan sikap,&quot; kata Majelis Hakim.

BACA JUGA:
SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Hal yang Memberatkan: Berbelit-belit, Keluarga Nikmati Korupsi


Majelis Hakim sebelumnya meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

&quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara,&quot; kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Kamis.

Majelis Hakim juga memvonis SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar dengan subsider dua tahun.

BACA JUGA:
Breaking News!  SYL Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi


Majelis Hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan hukuman SYL yakni Mantan Menteri Pertanian itu dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

&quot;Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo Keadaan yang memberatkan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan,&quot; kata Majelis Hakim di ruang sidang, Kamis.

Majelis hakim juga menyebut SYL selaku penyelenggara negara yaitu sebagai menteri pertanian Republik Indonesia tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.



&quot;Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme,&quot; kata Majelis.



&quot;Terdakwa dan keluarga serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi,&quot; tambahnya.



Adapun hal-hal yang meringankan yakni SYL dianggap sudah berusia lanjut dan belum pernah dihukum. &quot;Hal yang meringankan terdakwa telah berusia lanjut kurang lebih berumur 68 tahun. Terdakwa belum pernah dihukum,&quot; kata Hakim.

BACA JUGA:
Singgung No Viral No Justice, Puan: Rakyat Butuh Kehadiran Negara Hadapi Persoalan




SYL juga telah memberikan kontribusi positif selaku menteri pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi Covid-19 yang lalu.



&quot;Dan terdakwa banyak mendapatkan penghargaan dari pemerintah republik Indonesia atas hasil kerjanya,&quot; kata Hakim.

BACA JUGA:
4 Orang Terjebak di Lift Gedung Kemayoran, Evakuasi Berlangsung Dramatis




Hakim juga menilai SYL bersikap sopan selama bersikap sopan selama di persidangan. &quot;Terdakwa dan keluarga terdakwa telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
