<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Divonis 10 Tahun, SYL Wajib Bayar Uang Pengganti Rp14 Miliar dan USD30 Ribu   </title><description>SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/11/337/3032893/divonis-10-tahun-syl-wajib-bayar-uang-pengganti-rp14-miliar-dan-usd30-ribu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/11/337/3032893/divonis-10-tahun-syl-wajib-bayar-uang-pengganti-rp14-miliar-dan-usd30-ribu"/><item><title>Divonis 10 Tahun, SYL Wajib Bayar Uang Pengganti Rp14 Miliar dan USD30 Ribu   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/11/337/3032893/divonis-10-tahun-syl-wajib-bayar-uang-pengganti-rp14-miliar-dan-usd30-ribu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/11/337/3032893/divonis-10-tahun-syl-wajib-bayar-uang-pengganti-rp14-miliar-dan-usd30-ribu</guid><pubDate>Kamis 11 Juli 2024 13:56 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/11/337/3032893/divonis-10-tahun-syl-wajib-bayar-uang-pengganti-rp14-miliar-dan-usd30-ribu-6Kmxgjj9IF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">SYL divonis 10 tahun penjara. (Foto: Nur Khabibi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/11/337/3032893/divonis-10-tahun-syl-wajib-bayar-uang-pengganti-rp14-miliar-dan-usd30-ribu-6Kmxgjj9IF.jpg</image><title>SYL divonis 10 tahun penjara. (Foto: Nur Khabibi)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8xMS8xLzE4MjcwOS81L3g5MXhzcnU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) 10 tahun penjara. SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara. Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.

BACA JUGA:
Saling Dorong Terjadi Usai Sidang Vonis, SYL Digiring ke Pintu Belakang

&quot;Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana selama 2 tahun,&quot; kata hakim.

Hakim juga membacakan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, SYL dianggap tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi dan keterangannya berbelit-belit. Selain itu, SYL telah menguntungkan diri sendiri serta keluarganya menikmati hasil korupsi.

BACA JUGA:
Divonis 10 Tahun Penjara, SYL Pikir-Pikir Dulu untuk Ajukan Banding

Sementara hal meringankan, terdakwa disebut telah berusia lanjut, belum pernah dihukum, pernah berkontribusi sebagai Mentan dan banyak menerima penghargaan.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8xMS8xLzE4MjcwOS81L3g5MXhzcnU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) 10 tahun penjara. SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara. Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.

BACA JUGA:
Saling Dorong Terjadi Usai Sidang Vonis, SYL Digiring ke Pintu Belakang

&quot;Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana selama 2 tahun,&quot; kata hakim.

Hakim juga membacakan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, SYL dianggap tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi dan keterangannya berbelit-belit. Selain itu, SYL telah menguntungkan diri sendiri serta keluarganya menikmati hasil korupsi.

BACA JUGA:
Divonis 10 Tahun Penjara, SYL Pikir-Pikir Dulu untuk Ajukan Banding

Sementara hal meringankan, terdakwa disebut telah berusia lanjut, belum pernah dihukum, pernah berkontribusi sebagai Mentan dan banyak menerima penghargaan.</content:encoded></item></channel></rss>
