<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dua Kaki Tangan SYL di Kementan Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta</title><description>Mereka adalah mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/11/337/3032901/dua-kaki-tangan-syl-di-kementan-divonis-4-tahun-penjara-dan-denda-rp200-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/11/337/3032901/dua-kaki-tangan-syl-di-kementan-divonis-4-tahun-penjara-dan-denda-rp200-juta"/><item><title>Dua Kaki Tangan SYL di Kementan Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/11/337/3032901/dua-kaki-tangan-syl-di-kementan-divonis-4-tahun-penjara-dan-denda-rp200-juta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/11/337/3032901/dua-kaki-tangan-syl-di-kementan-divonis-4-tahun-penjara-dan-denda-rp200-juta</guid><pubDate>Kamis 11 Juli 2024 14:10 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/11/337/3032901/dua-kaki-tangan-syl-di-kementan-divonis-4-tahun-penjara-dan-denda-rp200-juta-kkz37PUdnt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dua Anak Buah SYL Divonis/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/11/337/3032901/dua-kaki-tangan-syl-di-kementan-divonis-4-tahun-penjara-dan-denda-rp200-juta-kkz37PUdnt.jpg</image><title>Dua Anak Buah SYL Divonis/Okezone</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8xMS8xLzE4MjcwOS81L3g5MXhzcnU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono 4 Tahun Penjara. Kasdi juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta.
Majelis Hakim meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta.

BACA JUGA:
Divonis 10 Tahun, SYL Wajib Bayar Uang Pengganti Rp14 Miliar dan USD30 Ribu&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,&quot; Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Kamis (11/7/2024).

BACA JUGA:
Breaking News!  SYL Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Selain itu, hakim juga memberikan vonis terhadap mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta juga selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Hatta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun. Dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,&quot; tutup Majelis Hakim.Sekadar diketahui, dua mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Mereka adalah mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.



JPU meyakini SYL melakukan perbuatan lancung bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Jumlah tersebut mereka kumpulkan dalam kurun waktu 2020-2023.



Sekadar informasi, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa telah meraup uang sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8xMS8xLzE4MjcwOS81L3g5MXhzcnU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono 4 Tahun Penjara. Kasdi juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta.
Majelis Hakim meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta.

BACA JUGA:
Divonis 10 Tahun, SYL Wajib Bayar Uang Pengganti Rp14 Miliar dan USD30 Ribu&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,&quot; Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Kamis (11/7/2024).

BACA JUGA:
Breaking News!  SYL Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Selain itu, hakim juga memberikan vonis terhadap mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta juga selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Hatta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun. Dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,&quot; tutup Majelis Hakim.Sekadar diketahui, dua mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Mereka adalah mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.



JPU meyakini SYL melakukan perbuatan lancung bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Jumlah tersebut mereka kumpulkan dalam kurun waktu 2020-2023.



Sekadar informasi, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa telah meraup uang sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

</content:encoded></item></channel></rss>
