<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Hal-Hal yang Memberatkan Vonis anak Buah SYL</title><description>Hal-hal yang meringankan untuk hukuman Kasdi yakni yang bersangkutan belum pernah dihukum dan bersikap sopan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/11/337/3032903/ini-hal-hal-yang-memberatkan-vonis-anak-buah-syl</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/11/337/3032903/ini-hal-hal-yang-memberatkan-vonis-anak-buah-syl"/><item><title>Ini Hal-Hal yang Memberatkan Vonis anak Buah SYL</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/11/337/3032903/ini-hal-hal-yang-memberatkan-vonis-anak-buah-syl</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/11/337/3032903/ini-hal-hal-yang-memberatkan-vonis-anak-buah-syl</guid><pubDate>Kamis 11 Juli 2024 14:14 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/11/337/3032903/ini-hal-hal-yang-memberatkan-vonis-anak-buah-syl-257GcSZEMh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anak buah Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Nur Khabibi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/11/337/3032903/ini-hal-hal-yang-memberatkan-vonis-anak-buah-syl-257GcSZEMh.jpg</image><title>Anak buah Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Nur Khabibi)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8xMS8xLzE4MjcwOS81L3g5MXhzcnU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta masing-masing 4 Tahun Penjara. Keduanya juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta.
Majelis hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan bagi Kasdi yakni dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
&quot;Terdakwa Kasdi, keadaan yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme,&quot; kata Majelis Hakim.

BACA JUGA:
Divonis 10 Tahun Penjara, SYL Pikir-Pikir Dulu untuk Ajukan Banding

Hal-hal yang meringankan untuk hukuman Kasdi yakni yang bersangkutan belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan. &quot;Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi secara materi. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,&quot; ungkapnya.
Sedangkan untuk Muhammad Hatta, hal-hal yang memberatkan vonisnya yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme.&amp;nbsp;
&quot;Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Sepanjang pengamatan majelis hakim terdakwa terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan persidangan. Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi secara materi. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,&quot; kata Majelis Hakim.

BACA JUGA:
SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Hal yang Memberatkan: Berbelit-belit, Keluarga Nikmati Korupsi

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim meyakini Kasdi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut di lingkungan Kementan.
&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 jutaDengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,&quot; Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Kamis (11/7/2024).
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Hatta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun. Dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,&quot; kata Majelis Hakim.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8xMS8xLzE4MjcwOS81L3g5MXhzcnU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta masing-masing 4 Tahun Penjara. Keduanya juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta.
Majelis hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan bagi Kasdi yakni dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
&quot;Terdakwa Kasdi, keadaan yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme,&quot; kata Majelis Hakim.

BACA JUGA:
Divonis 10 Tahun Penjara, SYL Pikir-Pikir Dulu untuk Ajukan Banding

Hal-hal yang meringankan untuk hukuman Kasdi yakni yang bersangkutan belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan. &quot;Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi secara materi. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,&quot; ungkapnya.
Sedangkan untuk Muhammad Hatta, hal-hal yang memberatkan vonisnya yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme.&amp;nbsp;
&quot;Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Sepanjang pengamatan majelis hakim terdakwa terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan persidangan. Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi secara materi. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,&quot; kata Majelis Hakim.

BACA JUGA:
SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Hal yang Memberatkan: Berbelit-belit, Keluarga Nikmati Korupsi

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim meyakini Kasdi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut di lingkungan Kementan.
&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 jutaDengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,&quot; Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Kamis (11/7/2024).
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Hatta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun. Dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,&quot; kata Majelis Hakim.</content:encoded></item></channel></rss>
