<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Divonis 10 Tahun Penjara, SYL: Saya Menghargai Sepenuhnya   </title><description>Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo menyatakan, menghormati vonis yang diberikan Majelis Hakim.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/11/337/3032953/divonis-10-tahun-penjara-syl-saya-menghargai-sepenuhnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/11/337/3032953/divonis-10-tahun-penjara-syl-saya-menghargai-sepenuhnya"/><item><title> Divonis 10 Tahun Penjara, SYL: Saya Menghargai Sepenuhnya   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/11/337/3032953/divonis-10-tahun-penjara-syl-saya-menghargai-sepenuhnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/11/337/3032953/divonis-10-tahun-penjara-syl-saya-menghargai-sepenuhnya</guid><pubDate>Kamis 11 Juli 2024 15:33 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/11/337/3032953/divonis-10-tahun-penjara-syl-saya-menghargai-sepenuhnya-rkiBZj2BsB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Syahrul Yasin Limpo (foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/11/337/3032953/divonis-10-tahun-penjara-syl-saya-menghargai-sepenuhnya-rkiBZj2BsB.jpg</image><title>Syahrul Yasin Limpo (foto: MPI)</title></images><description>

JAKARTA - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo menyatakan, menghormati vonis yang diberikan Majelis Hakim. Hal itu ia sampaikan setelah divonis 10 tahun terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

&quot;Saya ingin sampaikan bahwa apa yang menjadi putusan Majelis Hakim di peradilan ini, saya menghargai sepenuhnya sebagai orang yang patuh pada aturan dan hukum, saya menghargai apa yang menjadi kesimpulan dari Majelis Hakim,&quot; kata SYL setelah sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

BACA JUGA:
 Divonis 10 Tahun Penjara, SYL: Resiko Pimpinan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

SYL melanjutkan, perkara hukum yang menjerat dirinya ini merupakan konsekuensi jabatan dalam memimpin 3,4 tahun Kementan. Ia pun mengungkapkan, dalam kepemimpinannya, Kementan mampu memenuhi dan menstabilkan harga pangan di tengah Pandemi Covid-19.

Meski divonis 10 tahun, SYL mengaku bangga pernah menjadi Menteri Pertanian. Pasalnya, bisa membawa Indonesia mendapat puluhan penghargaan.

&quot;Saya mendapatkan hukuman 10 tahun ditambah dengan 2 tahun (subsider uang pengganti), bukan persoalan yang sedikit, tetapi saya merasa bangga pada saat saya menjadi menteri, 71 penghargaan nasional di antaranya diterima oleh presiden, penghargaan PBB melalui internasional risk research institute (IRI),&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Dua Kaki Tangan SYL di Kementan Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara. SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).



SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.



Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.</description><content:encoded>

JAKARTA - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo menyatakan, menghormati vonis yang diberikan Majelis Hakim. Hal itu ia sampaikan setelah divonis 10 tahun terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

&quot;Saya ingin sampaikan bahwa apa yang menjadi putusan Majelis Hakim di peradilan ini, saya menghargai sepenuhnya sebagai orang yang patuh pada aturan dan hukum, saya menghargai apa yang menjadi kesimpulan dari Majelis Hakim,&quot; kata SYL setelah sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

BACA JUGA:
 Divonis 10 Tahun Penjara, SYL: Resiko Pimpinan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

SYL melanjutkan, perkara hukum yang menjerat dirinya ini merupakan konsekuensi jabatan dalam memimpin 3,4 tahun Kementan. Ia pun mengungkapkan, dalam kepemimpinannya, Kementan mampu memenuhi dan menstabilkan harga pangan di tengah Pandemi Covid-19.

Meski divonis 10 tahun, SYL mengaku bangga pernah menjadi Menteri Pertanian. Pasalnya, bisa membawa Indonesia mendapat puluhan penghargaan.

&quot;Saya mendapatkan hukuman 10 tahun ditambah dengan 2 tahun (subsider uang pengganti), bukan persoalan yang sedikit, tetapi saya merasa bangga pada saat saya menjadi menteri, 71 penghargaan nasional di antaranya diterima oleh presiden, penghargaan PBB melalui internasional risk research institute (IRI),&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Dua Kaki Tangan SYL di Kementan Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara. SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).



SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.



Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.</content:encoded></item></channel></rss>
