<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Aliran Dana Korupsi dari Umrah hingga Carter Pesawat</title><description>Hakim&amp;nbsp;menjatuhkan vonis eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dengan 10 tahun penjara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/11/337/3033001/syl-divonis-10-tahun-penjara-aliran-dana-korupsi-dari-umrah-hingga-carter-pesawat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/11/337/3033001/syl-divonis-10-tahun-penjara-aliran-dana-korupsi-dari-umrah-hingga-carter-pesawat"/><item><title>SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Aliran Dana Korupsi dari Umrah hingga Carter Pesawat</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/11/337/3033001/syl-divonis-10-tahun-penjara-aliran-dana-korupsi-dari-umrah-hingga-carter-pesawat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/11/337/3033001/syl-divonis-10-tahun-penjara-aliran-dana-korupsi-dari-umrah-hingga-carter-pesawat</guid><pubDate>Kamis 11 Juli 2024 16:48 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/11/337/3033001/syl-divonis-10-tahun-penjara-aliran-dana-korupsi-dari-umrah-hingga-carter-pesawat-VGU4PyoE7j.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Syahrul Yasin Limpo (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/11/337/3033001/syl-divonis-10-tahun-penjara-aliran-dana-korupsi-dari-umrah-hingga-carter-pesawat-VGU4PyoE7j.jpg</image><title>Sidang Syahrul Yasin Limpo (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8xMS8xLzE4MjcxMC81L3g5MXk0MGM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dengan 10 tahun penjara.
SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dia juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.
Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan USD30.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.

BACA JUGA:
Usai Divonis 10 Tahun Penjara, SYL: Terima Kasih Pak Surya Paloh

Okezone mengulas kembali aliran dana korupsi SYL tersebut. Di persidangan pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum membeberkan penggunaan uang hasil korupsi eks Mentan SYL.
Selain SYL, duduk sebagai terdakwa Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.

BACA JUGA:
Usai Sidang Vonis SYL, Pendukung Kejar hingga Tendang Wartawan

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa SYL menerima Rp44,5 miliar dari korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat eselon I dan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI.
&quot;Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa (SYL) selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044,&quot; kata Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 28 Februari 2024 lalu.Berdasarkan surat dakwaan JPU, dijelaskan penggunaan uang oleh SYL. Pertama untuk keperluan istri SYL tercatat menghabiskan Rp938.940.000 (Rp938 juta), untuk keperluan keluarga SYL Rp992.296.746, dan keperluan pribadi Rp3.331.134.246.

Kemudian, keperluan kado undangan Rp381.612.500, Partai NasDem Rp40.123.500, lain-lain Rp974.817.493. Kemudian untuk acara keagamaan, operasional menteri, serta keperluan lainnya Rp16.683.448.302.

Selanjutnya, carter pesawat Rp3.034.591.120, bantuan bencana alam/sembako Rp3.524.812.875, keperluan ke luar negeri, Rp6.917.573.555, umroh Rp1.871.650.000, dan qurban Rp57 juta.

Atas perbuatannya, SYL didakwa dengan pasal Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.





</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8xMS8xLzE4MjcxMC81L3g5MXk0MGM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dengan 10 tahun penjara.
SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dia juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.
Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan USD30.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.

BACA JUGA:
Usai Divonis 10 Tahun Penjara, SYL: Terima Kasih Pak Surya Paloh

Okezone mengulas kembali aliran dana korupsi SYL tersebut. Di persidangan pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum membeberkan penggunaan uang hasil korupsi eks Mentan SYL.
Selain SYL, duduk sebagai terdakwa Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.

BACA JUGA:
Usai Sidang Vonis SYL, Pendukung Kejar hingga Tendang Wartawan

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa SYL menerima Rp44,5 miliar dari korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat eselon I dan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI.
&quot;Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa (SYL) selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044,&quot; kata Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 28 Februari 2024 lalu.Berdasarkan surat dakwaan JPU, dijelaskan penggunaan uang oleh SYL. Pertama untuk keperluan istri SYL tercatat menghabiskan Rp938.940.000 (Rp938 juta), untuk keperluan keluarga SYL Rp992.296.746, dan keperluan pribadi Rp3.331.134.246.

Kemudian, keperluan kado undangan Rp381.612.500, Partai NasDem Rp40.123.500, lain-lain Rp974.817.493. Kemudian untuk acara keagamaan, operasional menteri, serta keperluan lainnya Rp16.683.448.302.

Selanjutnya, carter pesawat Rp3.034.591.120, bantuan bencana alam/sembako Rp3.524.812.875, keperluan ke luar negeri, Rp6.917.573.555, umroh Rp1.871.650.000, dan qurban Rp57 juta.

Atas perbuatannya, SYL didakwa dengan pasal Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.





</content:encoded></item></channel></rss>
