<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hakim: Keluarga hingga Kolega Syahrul Yasin Limpo Menikmati Uang Korupsi</title><description>Keluarga hingga kolega SYL turut menikmati uang haram dari hasil korupsi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/11/337/3033036/hakim-keluarga-hingga-kolega-syahrul-yasin-limpo-menikmati-uang-korupsi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/11/337/3033036/hakim-keluarga-hingga-kolega-syahrul-yasin-limpo-menikmati-uang-korupsi"/><item><title>Hakim: Keluarga hingga Kolega Syahrul Yasin Limpo Menikmati Uang Korupsi</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/11/337/3033036/hakim-keluarga-hingga-kolega-syahrul-yasin-limpo-menikmati-uang-korupsi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/11/337/3033036/hakim-keluarga-hingga-kolega-syahrul-yasin-limpo-menikmati-uang-korupsi</guid><pubDate>Kamis 11 Juli 2024 17:57 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/11/337/3033036/hakim-keluarga-hingga-kolega-syahrul-yasin-limpo-menikmati-uang-korupsi-IMwPjoxafV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Syahrul Yasin Limpo (Foto: Nur Khabibi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/11/337/3033036/hakim-keluarga-hingga-kolega-syahrul-yasin-limpo-menikmati-uang-korupsi-IMwPjoxafV.jpg</image><title>Syahrul Yasin Limpo (Foto: Nur Khabibi)</title></images><description>
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8xMS8xLzE4MjcxMC81L3g5MXk0MGM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Majelis Hakim kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya menyatakan keluarga hingga kolega SYL turut menikmati uang haram dari hasil korupsi. Hal itu termuat dalam hal yang memberatkan vonis terhadap SYL.
&quot;Terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi,&quot; kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

BACA JUGA:
Divonis 10 Tahun, SYL: Mungkin Saya Salah tapi Semua Demi Bangsa dan Negara!

Hal yang memberatkan lainnya, SYL sebagai menteri tidak mendukung teladan yang baik kepada masyarakat terkait pemberantasan korupsi. &quot;Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme,&quot; ujarnya.&amp;nbsp;
&quot;Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Aliran Dana Korupsi dari Umrah hingga Carter Pesawat

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara. SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.&amp;nbsp;
SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara. Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.</description><content:encoded>
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8xMS8xLzE4MjcxMC81L3g5MXk0MGM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Majelis Hakim kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya menyatakan keluarga hingga kolega SYL turut menikmati uang haram dari hasil korupsi. Hal itu termuat dalam hal yang memberatkan vonis terhadap SYL.
&quot;Terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi,&quot; kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

BACA JUGA:
Divonis 10 Tahun, SYL: Mungkin Saya Salah tapi Semua Demi Bangsa dan Negara!

Hal yang memberatkan lainnya, SYL sebagai menteri tidak mendukung teladan yang baik kepada masyarakat terkait pemberantasan korupsi. &quot;Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme,&quot; ujarnya.&amp;nbsp;
&quot;Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Aliran Dana Korupsi dari Umrah hingga Carter Pesawat

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara. SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.&amp;nbsp;
SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara. Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.</content:encoded></item></channel></rss>
