<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> SYL Divonis 10 Tahun, KPK Apresiasi Putusan Majelis Hakim   </title><description>Majelis Hakim memvonis 10 tahun bui eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus pemerasan&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/11/337/3033103/syl-divonis-10-tahun-kpk-apresiasi-putusan-majelis-hakim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/11/337/3033103/syl-divonis-10-tahun-kpk-apresiasi-putusan-majelis-hakim"/><item><title> SYL Divonis 10 Tahun, KPK Apresiasi Putusan Majelis Hakim   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/11/337/3033103/syl-divonis-10-tahun-kpk-apresiasi-putusan-majelis-hakim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/11/337/3033103/syl-divonis-10-tahun-kpk-apresiasi-putusan-majelis-hakim</guid><pubDate>Kamis 11 Juli 2024 20:16 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/11/337/3033103/syl-divonis-10-tahun-kpk-apresiasi-putusan-majelis-hakim-bTBrO2TKDa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/11/337/3033103/syl-divonis-10-tahun-kpk-apresiasi-putusan-majelis-hakim-bTBrO2TKDa.jpg</image><title>Illustrasi (foto: Okezone)</title></images><description>

JAKARTA - Majelis Hakim memvonis 10 tahun penjara eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). KPK mengapresiasi putusan tersebut.

&quot;Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan apresiasi atas keputusan Majelis Hakim,&quot; kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).

BACA JUGA:
Dikeroyok Anggota Ormas saat Vonis SYL, Jurnalis Kompas Bikin Laporan ke Polisi

Kendati demikian, KPK masih buka peluang untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. Diketahui, vonis yang dijatuhkan tersebut lebih rendah dari yang dituntut Jaksa KPK.

Tessa menyebutkan, Jaksa akan melaporkan putusan tersebut ke pimpinan Lembaga Antirasuah. Setelah itu, akan menentukan langkah ke depannya.

&quot;Selain itu, akan digunakan waktu tersebut untuk mengajukan banding, atau menerima putusan,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Divonis 10 Tahun, SYL: Mungkin Saya Salah tapi Semua Demi Bangsa dan Negara!
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara. SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).



SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara. Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.



</description><content:encoded>

JAKARTA - Majelis Hakim memvonis 10 tahun penjara eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). KPK mengapresiasi putusan tersebut.

&quot;Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan apresiasi atas keputusan Majelis Hakim,&quot; kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).

BACA JUGA:
Dikeroyok Anggota Ormas saat Vonis SYL, Jurnalis Kompas Bikin Laporan ke Polisi

Kendati demikian, KPK masih buka peluang untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. Diketahui, vonis yang dijatuhkan tersebut lebih rendah dari yang dituntut Jaksa KPK.

Tessa menyebutkan, Jaksa akan melaporkan putusan tersebut ke pimpinan Lembaga Antirasuah. Setelah itu, akan menentukan langkah ke depannya.

&quot;Selain itu, akan digunakan waktu tersebut untuk mengajukan banding, atau menerima putusan,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Divonis 10 Tahun, SYL: Mungkin Saya Salah tapi Semua Demi Bangsa dan Negara!
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara. SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).



SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara. Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.



</content:encoded></item></channel></rss>
