<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Bongkar Markas Judi Online di Apartemen Jakbar, Ini Deretan Barang Buktinya</title><description>Polisi menyita alat perangkat seperti komputer hingga handphone yang digunakan para pelaku.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/11/338/3032730/polisi-bongkar-markas-judi-online-di-apartemen-jakbar-ini-deretan-barang-buktinya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/11/338/3032730/polisi-bongkar-markas-judi-online-di-apartemen-jakbar-ini-deretan-barang-buktinya"/><item><title>Polisi Bongkar Markas Judi Online di Apartemen Jakbar, Ini Deretan Barang Buktinya</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/11/338/3032730/polisi-bongkar-markas-judi-online-di-apartemen-jakbar-ini-deretan-barang-buktinya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/11/338/3032730/polisi-bongkar-markas-judi-online-di-apartemen-jakbar-ini-deretan-barang-buktinya</guid><pubDate>Kamis 11 Juli 2024 07:34 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/11/338/3032730/polisi-bongkar-markas-judi-online-di-apartemen-jakbar-ini-deretan-barang-buktinya-8hsM34BnK7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Barang bukti penggerebekan markas judi online. (Foto: Dok Polisi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/11/338/3032730/polisi-bongkar-markas-judi-online-di-apartemen-jakbar-ini-deretan-barang-buktinya-8hsM34BnK7.jpg</image><title>Barang bukti penggerebekan markas judi online. (Foto: Dok Polisi)</title></images><description>JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat membongkar markas judi online yang berlokasi di salah satu unit di apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dalam kasus itu, polisi menyita alat perangkat seperti komputer hingga handphone yang digunakan para pelaku.

&amp;ldquo;Barang bukti dan para tersangka kita amankan. Barang bukti yang disita 6 unit CPU, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 buah mouse, 8 unit handphone, 3 unit sepeda motor,&amp;rdquo; kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, Kamis (11/7/2024).

BACA JUGA:
 4 Fakta Markas Judi Online di Apartemen Grogol Petamburan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Andri menjelaskan, sebanyak tujuh orang pelaku turut ditangkap oleh pihaknya. Salah satu dari tujuh tersangka merupakan pemilik rekening untuk menampung uang hasil judi online.
&amp;ldquo;Dari hasil penyelidikan bahwa benar didapatkan adanya kegiatan usaha perjudian online yang dioperasikan oleh enam orang tersangka dengan inisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19),&quot; ujarnya.&amp;nbsp;

&quot;MHP selaku pemilik rekening penampung hasil kejahatan,&quot; sambung dia.

BACA JUGA:
Pelaku Judi Online di Apartemen Jakbar Ternyata Retas Situs Pemerintahan

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP AKBP Andri Kurniawan menyebutkan, para pelaku melakukan peretasan terhadap website pemerintahan untuk memasarkan judi online.

&quot;Tersangka tersebut memasarkan atau mengiklankan situs judi online dengan cara meretas dan mengubah tampilan website pemerintah maupun pendidikan,&quot; kata Andri Kurniawan kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).&amp;nbsp;Andri menjelaskan, para pelaku menargetkan website yang memilki tingkat proteksi keamanan yang lemah untuk diretas. Kemudian, tampilan website tersebut diubah menjadi konten judi online.



&quot;Mereka melakukan aksinya dengan mencari website milik pemerintah (dengan URL go.id) maupun pendidikan (dengan URL ac.id) yang memiliki keamanan lemah. Selanjutnya mereka melakukan defacing (mengubah tampilan website) dengan konten yang bermuatan perjudian,&quot; jelasnya.



</description><content:encoded>JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat membongkar markas judi online yang berlokasi di salah satu unit di apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dalam kasus itu, polisi menyita alat perangkat seperti komputer hingga handphone yang digunakan para pelaku.

&amp;ldquo;Barang bukti dan para tersangka kita amankan. Barang bukti yang disita 6 unit CPU, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 buah mouse, 8 unit handphone, 3 unit sepeda motor,&amp;rdquo; kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, Kamis (11/7/2024).

BACA JUGA:
 4 Fakta Markas Judi Online di Apartemen Grogol Petamburan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Andri menjelaskan, sebanyak tujuh orang pelaku turut ditangkap oleh pihaknya. Salah satu dari tujuh tersangka merupakan pemilik rekening untuk menampung uang hasil judi online.
&amp;ldquo;Dari hasil penyelidikan bahwa benar didapatkan adanya kegiatan usaha perjudian online yang dioperasikan oleh enam orang tersangka dengan inisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19),&quot; ujarnya.&amp;nbsp;

&quot;MHP selaku pemilik rekening penampung hasil kejahatan,&quot; sambung dia.

BACA JUGA:
Pelaku Judi Online di Apartemen Jakbar Ternyata Retas Situs Pemerintahan

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP AKBP Andri Kurniawan menyebutkan, para pelaku melakukan peretasan terhadap website pemerintahan untuk memasarkan judi online.

&quot;Tersangka tersebut memasarkan atau mengiklankan situs judi online dengan cara meretas dan mengubah tampilan website pemerintah maupun pendidikan,&quot; kata Andri Kurniawan kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).&amp;nbsp;Andri menjelaskan, para pelaku menargetkan website yang memilki tingkat proteksi keamanan yang lemah untuk diretas. Kemudian, tampilan website tersebut diubah menjadi konten judi online.



&quot;Mereka melakukan aksinya dengan mencari website milik pemerintah (dengan URL go.id) maupun pendidikan (dengan URL ac.id) yang memiliki keamanan lemah. Selanjutnya mereka melakukan defacing (mengubah tampilan website) dengan konten yang bermuatan perjudian,&quot; jelasnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
