<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Ketua DPP Perindo Usul Wantimpres Jadi Dewan Pertimbangan, Bukan DPA!</title><description>Wacana perubahan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA)&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/12/1/3033440/ketua-dpp-perindo-usul-wantimpres-jadi-dewan-pertimbangan-bukan-dpa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/12/1/3033440/ketua-dpp-perindo-usul-wantimpres-jadi-dewan-pertimbangan-bukan-dpa"/><item><title> Ketua DPP Perindo Usul Wantimpres Jadi Dewan Pertimbangan, Bukan DPA!</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/12/1/3033440/ketua-dpp-perindo-usul-wantimpres-jadi-dewan-pertimbangan-bukan-dpa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/12/1/3033440/ketua-dpp-perindo-usul-wantimpres-jadi-dewan-pertimbangan-bukan-dpa</guid><pubDate>Jum'at 12 Juli 2024 15:26 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/12/1/3033440/ketua-dpp-perindo-usul-wantimpres-jadi-dewan-pertimbangan-bukan-dpa-nTJhyZwCT8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua DPP Perindo, David (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/12/1/3033440/ketua-dpp-perindo-usul-wantimpres-jadi-dewan-pertimbangan-bukan-dpa-nTJhyZwCT8.jpg</image><title>Ketua DPP Perindo, David (foto: dok ist)</title></images><description>
JAKARTA - Wacana perubahan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) saat ini sedang dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Penggalangan Milenial dan Gen Z DPP Partai Perindo, David V. H Sitorus mengatakan, wacana mengusulkan Dewan Pertimbangan Nusantara sebagai nama pengganti Wantimpres, bukan DPA.

BACA JUGA:
Perindo: Perubahan Nama Wantimpres Jadi Dewan Pertimbangan Agung Bertentangan Konstitusi

Ia pun tak mempersoalkan jika Baleg ingin melakukan perubahan kelembagaan tersebut. Mengingat, sebagaimana diatur dalam undang-undang, presiden berhak membentuk Dewan Pertimbangan. Hanya saja, kata dia, ia mengkritisi perubahan nomenklatur tersebut menjadi DPA. Pasalnya, hal ini secara jelas bertentangan dengan konstitusi.

&quot;Jadi kalau saya menyarankan sebaiknya dibentuk sebuah Dewan Pertimbangan, tetapi tidak menggunakan Dewan Pertimbangan Agung, karena itu telah dihapus oleh konstitusi. Jangan sampai nanti multitafsir,&quot; kata David saat dihubungi, Rabu 10 Juli 2024.

BACA JUGA:
Soroti RUU Penyiaran, Dewan Pers Sebut KPI Lahir dari Produk Politik

&quot;Jadi sebaiknya dibentuk saja nama lain. Misalnya Dewan Pertimbangan Nusantara atau Dewan Pertimbangan apa pun yang merujuk pada kewenangan, kelembagaan diamanatkan oleh Pasal 16 Undang-Undang Dasar,&quot; bebernya.

Akan tetapi, jika Baleg DPR tetap memaksa untuk mengubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung, David memandang bahwa perubahan ini akan menimbulkan penafsiran di tengah masyarakat.



&amp;ldquo;Jadi supaya tidak multitafsir, menurut saya ini berkenaan dengan konstitusi sebaiknya dihapus saja. Itu menurut saya masih terkait kelembagaan atau terkait usulan Dewan Pertimbangan Agung tersebut,&quot; pungkasnya.



</description><content:encoded>
JAKARTA - Wacana perubahan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) saat ini sedang dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Penggalangan Milenial dan Gen Z DPP Partai Perindo, David V. H Sitorus mengatakan, wacana mengusulkan Dewan Pertimbangan Nusantara sebagai nama pengganti Wantimpres, bukan DPA.

BACA JUGA:
Perindo: Perubahan Nama Wantimpres Jadi Dewan Pertimbangan Agung Bertentangan Konstitusi

Ia pun tak mempersoalkan jika Baleg ingin melakukan perubahan kelembagaan tersebut. Mengingat, sebagaimana diatur dalam undang-undang, presiden berhak membentuk Dewan Pertimbangan. Hanya saja, kata dia, ia mengkritisi perubahan nomenklatur tersebut menjadi DPA. Pasalnya, hal ini secara jelas bertentangan dengan konstitusi.

&quot;Jadi kalau saya menyarankan sebaiknya dibentuk sebuah Dewan Pertimbangan, tetapi tidak menggunakan Dewan Pertimbangan Agung, karena itu telah dihapus oleh konstitusi. Jangan sampai nanti multitafsir,&quot; kata David saat dihubungi, Rabu 10 Juli 2024.

BACA JUGA:
Soroti RUU Penyiaran, Dewan Pers Sebut KPI Lahir dari Produk Politik

&quot;Jadi sebaiknya dibentuk saja nama lain. Misalnya Dewan Pertimbangan Nusantara atau Dewan Pertimbangan apa pun yang merujuk pada kewenangan, kelembagaan diamanatkan oleh Pasal 16 Undang-Undang Dasar,&quot; bebernya.

Akan tetapi, jika Baleg DPR tetap memaksa untuk mengubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung, David memandang bahwa perubahan ini akan menimbulkan penafsiran di tengah masyarakat.



&amp;ldquo;Jadi supaya tidak multitafsir, menurut saya ini berkenaan dengan konstitusi sebaiknya dihapus saja. Itu menurut saya masih terkait kelembagaan atau terkait usulan Dewan Pertimbangan Agung tersebut,&quot; pungkasnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
