<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Soal Pemeriksaan Ulang Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Para Terpidana Klaim Miliki Novum</title><description>Desakan untuk pemeriksaan ulang kasus pembunuhan Vina Cirebon itu mencuat ke publik usai praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan oleh PN Bandung.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/12/337/3033220/soal-pemeriksaan-ulang-kasus-vina-cirebon-kuasa-hukum-para-terpidana-klaim-miliki-novum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/12/337/3033220/soal-pemeriksaan-ulang-kasus-vina-cirebon-kuasa-hukum-para-terpidana-klaim-miliki-novum"/><item><title>   Soal Pemeriksaan Ulang Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Para Terpidana Klaim Miliki Novum</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/12/337/3033220/soal-pemeriksaan-ulang-kasus-vina-cirebon-kuasa-hukum-para-terpidana-klaim-miliki-novum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/12/337/3033220/soal-pemeriksaan-ulang-kasus-vina-cirebon-kuasa-hukum-para-terpidana-klaim-miliki-novum</guid><pubDate>Jum'at 12 Juli 2024 08:12 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/12/337/3033220/soal-pemeriksaan-ulang-kasus-vina-cirebon-kuasa-hukum-para-terpidana-klaim-miliki-novum-nc0HXjRjKz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/12/337/3033220/soal-pemeriksaan-ulang-kasus-vina-cirebon-kuasa-hukum-para-terpidana-klaim-miliki-novum-nc0HXjRjKz.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wOS8xLzE4MjY2OC81L3g5MXQ5Y3c=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kuasa Hukum lima terpidana siap melakukan eksaminasi atau pemeriksaan ulang dalam kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 lalu.
Desakan untuk pemeriksaan ulang kasus pembunuhan Vina Cirebon itu mencuat ke publik usai praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan oleh PN Bandung.
&quot;(Eksaminasi siap?) Saya sangat siap, kami sangat siap. Apa yang dikatakan oleh Irjen Pol (Purn) Anton tadi saya sangat sependapat,&quot; kata Nicholay Aprilindo dalam program Interupsi dikutip Jumat (12/7/2024).

BACA JUGA:
Usai Bebas, Pegi Setiawan: Saya Merasa Temukan Hidup Kembali

Dia berharap, pernyataan mantan Kapolda Jawa Barat itu menjadi kenyataan yang patut diuji. Sebab, dia menilai benar adanya dalam kasus yang telah berselang 8 tahun itu jauh dari fakta hukum.

BACA JUGA:
Ternyata Pegi Setiawan Bisa Jadi Terdakwa Lagi, Jika...

&quot;Dia mengakui bahwa pada 2016 dengan bukti yang sangat minim. Itu pertama kita pegang ini,&quot; jelasnya.

Nicholay mengklaim telah menyiapkan novum atau bukti baru yang dalam pemeriksaan delapan tahun silam tidak ditemukan. Bahkan bukti yang sangat rahasia juga telah dia dapatkan.

&quot;Segala novum sudah kami siapkan. Bahkan novum yang sangat rahasia kami sudah pegang. Tidak boleh di-share,&quot; jelasnya.

Dia mengklaim telah mengantongi novum yang bahkan tidak dimiliki oleh praktisi maupun pengamat hukum yang banyak berbicara di media.

&quot;Yang pengamat, yang praktisi tahu ini tahu itu, tidak. Kami pegang yang mereka tidak tahu dan akan kami buka dalam novum,&quot; pungkasnya.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wOS8xLzE4MjY2OC81L3g5MXQ5Y3c=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kuasa Hukum lima terpidana siap melakukan eksaminasi atau pemeriksaan ulang dalam kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 lalu.
Desakan untuk pemeriksaan ulang kasus pembunuhan Vina Cirebon itu mencuat ke publik usai praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan oleh PN Bandung.
&quot;(Eksaminasi siap?) Saya sangat siap, kami sangat siap. Apa yang dikatakan oleh Irjen Pol (Purn) Anton tadi saya sangat sependapat,&quot; kata Nicholay Aprilindo dalam program Interupsi dikutip Jumat (12/7/2024).

BACA JUGA:
Usai Bebas, Pegi Setiawan: Saya Merasa Temukan Hidup Kembali

Dia berharap, pernyataan mantan Kapolda Jawa Barat itu menjadi kenyataan yang patut diuji. Sebab, dia menilai benar adanya dalam kasus yang telah berselang 8 tahun itu jauh dari fakta hukum.

BACA JUGA:
Ternyata Pegi Setiawan Bisa Jadi Terdakwa Lagi, Jika...

&quot;Dia mengakui bahwa pada 2016 dengan bukti yang sangat minim. Itu pertama kita pegang ini,&quot; jelasnya.

Nicholay mengklaim telah menyiapkan novum atau bukti baru yang dalam pemeriksaan delapan tahun silam tidak ditemukan. Bahkan bukti yang sangat rahasia juga telah dia dapatkan.

&quot;Segala novum sudah kami siapkan. Bahkan novum yang sangat rahasia kami sudah pegang. Tidak boleh di-share,&quot; jelasnya.

Dia mengklaim telah mengantongi novum yang bahkan tidak dimiliki oleh praktisi maupun pengamat hukum yang banyak berbicara di media.

&quot;Yang pengamat, yang praktisi tahu ini tahu itu, tidak. Kami pegang yang mereka tidak tahu dan akan kami buka dalam novum,&quot; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
