<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Polri Akan Miskinkan Bandar Narkoba, DPR: Perlu Bukti Kuat dan Proses Hukum Transparan</title><description>Ia juga menilai langkah pemiskinan bandar dan kurir untuk menyelamatkan generasi muda.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/12/337/3033395/polri-akan-miskinkan-bandar-narkoba-dpr-perlu-bukti-kuat-dan-proses-hukum-transparan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/12/337/3033395/polri-akan-miskinkan-bandar-narkoba-dpr-perlu-bukti-kuat-dan-proses-hukum-transparan"/><item><title>   Polri Akan Miskinkan Bandar Narkoba, DPR: Perlu Bukti Kuat dan Proses Hukum Transparan</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/12/337/3033395/polri-akan-miskinkan-bandar-narkoba-dpr-perlu-bukti-kuat-dan-proses-hukum-transparan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/12/337/3033395/polri-akan-miskinkan-bandar-narkoba-dpr-perlu-bukti-kuat-dan-proses-hukum-transparan</guid><pubDate>Jum'at 12 Juli 2024 14:32 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/12/337/3033395/polri-akan-miskinkan-bandar-narkoba-dpr-perlu-bukti-kuat-dan-proses-hukum-transparan-EfX0pUBkpo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/12/337/3033395/polri-akan-miskinkan-bandar-narkoba-dpr-perlu-bukti-kuat-dan-proses-hukum-transparan-EfX0pUBkpo.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wOC82LzE4MjY0MS81L3g5MXFxYzg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendukung rencana Polri yang akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para bandar narkoba untuk membuat miskin. Namun, ia mengingatkan Polri untuk menemukan bukti kuat dan proses hukum transparan dalam penerapan pasal TPPU.
&quot;Menerapkan pasal TPPU memerlukan bukti yang kuat dan proses hukum yang transparan. Penegak hukum harus memastikan bahwa penyidikan dan penuntutan dilakukan secara adil dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,&quot; kata Gilang dalam keterangan tertulis, Jumat (12/7/2024).
Kendati demikian, ia menilai, langkah pemiskinan bandar dan kurir narkoba itu akan dapat mengurangi penyebaran narkoba di Indonesia. Ia juga menilai langkah pemiskinan bandar dan kurir untuk menyelamatkan generasi muda.

BACA JUGA:
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tanah Jawa Simalungun, 51 Paket Sabu Disita

&amp;ldquo;Langkah ini sangat penting sebagai salah satu upaya agar generasi muda Indonesia yang merupakan masa depan bangsa dapat terbebas dari ancaman narkoba,&amp;rdquo; katanya.
Gilang menyebut, penyebaran narkoba di Indonesia sudah cukup mengkhawatirkan sehingga berbagai upaya penanggulangannya memang harus terus dilakukan.

BACA JUGA:
Virgoun Masih Bertanggungjawab Beri Nafkah Anak di Tengah Proses Rehabilitasi Narkoba

&amp;ldquo;Bandar narkoba ini seperti pebisnis namun dengan cara yang membahayakan nasib bangsa. Banyak dari bandar yang sebenarnya tidak ikut mengkonsumsi narkoba, tapi hanya ingin mengambil untung saja karena mereka tahu bahaya dari narkoba,&amp;rdquo; ucapnya.
&amp;ldquo;Maka &amp;lsquo;memiskinkan&amp;rsquo; bandar bisa menjadi terobosan sehingga mereka tidak lagi punya modal untuk menjalankan bisnis haram narkoba,&amp;rdquo; lanjut Gilang.
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR itu berharap, dengan memiskinkan bandar maka bisnis-bisnis narkoba lama-lama akan semakin hilang. Gilang menyebut, penegakan hukum terhadap bandar narkoba memang tidak cukup hanya dengan penangkapan saja karena mereka bisa kembali menjalankan bisnis narkoba lewat berbagai celah.
&amp;ldquo;Dibutuhkan terobosan untuk memastikan tertutupnya ruang-ruang bisnis narkoba di Indonesia. Ini demi masa depan anak-anak bangsa yang akan menjadi pemimpin di masa akan datang,&amp;rdquo; tegas Gilang.Namun demikian, Gilang meminta pihak kepolisian untuk menerapkan asas keadilan dalam penerapan TPPU pada kasus narkoba. Sebab pasal TPPU rencananya tak hanya akan diterapkan untuk bandar, tapi juga bagi kurir narkoba yang tertangkap.

&amp;ldquo;Kita harus memastikan bahwa tidak ada yang teraniaya akibat kebijakan ini. Saya meyakini Polri akan bijak menentukan mana pihak yang pantas &amp;lsquo;dimiskinkan&amp;rsquo;, dan mana yang hanya perlu pendampingan setelah penegakan hukum dilakukan,&amp;rdquo; ujar Gilang.

Ia menambahkan, pendampingan hukum juga harus diberikan kepada para kurir narkoba sebab seringkali pelaku kurir narkoba hanyalah orang kecil. Gilang juga mengingatkan agar penerapan TPPU tidak boleh menjadi alat untuk menindas atau menyalahgunakan kekuasaan.

&amp;ldquo;Pastikan penegakan hukum memperhatikan unsur HAM. Kurir narkoba adalah sebuah kejahatan, tapi apakah perlu sampai TPPU, Polisi harus bisa mempertimbangkan itu dengan bijaksana dan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya,&amp;rdquo; ucap Gilang.

Sebelumnya, Polri terus akan mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada bandar dan kurir narkoba. Tujuannya agar pelaku bisa dimiskinkan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa menegaskan langkah ini bertujuan untuk melumpuhkan bisnis haram para bandar narkoba.

&quot;Kita harus miskinkan mereka agar perputaran uang dari bisnis haram ini mati,&quot; kata Mukti dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/7/2024).

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wOC82LzE4MjY0MS81L3g5MXFxYzg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendukung rencana Polri yang akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para bandar narkoba untuk membuat miskin. Namun, ia mengingatkan Polri untuk menemukan bukti kuat dan proses hukum transparan dalam penerapan pasal TPPU.
&quot;Menerapkan pasal TPPU memerlukan bukti yang kuat dan proses hukum yang transparan. Penegak hukum harus memastikan bahwa penyidikan dan penuntutan dilakukan secara adil dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,&quot; kata Gilang dalam keterangan tertulis, Jumat (12/7/2024).
Kendati demikian, ia menilai, langkah pemiskinan bandar dan kurir narkoba itu akan dapat mengurangi penyebaran narkoba di Indonesia. Ia juga menilai langkah pemiskinan bandar dan kurir untuk menyelamatkan generasi muda.

BACA JUGA:
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tanah Jawa Simalungun, 51 Paket Sabu Disita

&amp;ldquo;Langkah ini sangat penting sebagai salah satu upaya agar generasi muda Indonesia yang merupakan masa depan bangsa dapat terbebas dari ancaman narkoba,&amp;rdquo; katanya.
Gilang menyebut, penyebaran narkoba di Indonesia sudah cukup mengkhawatirkan sehingga berbagai upaya penanggulangannya memang harus terus dilakukan.

BACA JUGA:
Virgoun Masih Bertanggungjawab Beri Nafkah Anak di Tengah Proses Rehabilitasi Narkoba

&amp;ldquo;Bandar narkoba ini seperti pebisnis namun dengan cara yang membahayakan nasib bangsa. Banyak dari bandar yang sebenarnya tidak ikut mengkonsumsi narkoba, tapi hanya ingin mengambil untung saja karena mereka tahu bahaya dari narkoba,&amp;rdquo; ucapnya.
&amp;ldquo;Maka &amp;lsquo;memiskinkan&amp;rsquo; bandar bisa menjadi terobosan sehingga mereka tidak lagi punya modal untuk menjalankan bisnis haram narkoba,&amp;rdquo; lanjut Gilang.
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR itu berharap, dengan memiskinkan bandar maka bisnis-bisnis narkoba lama-lama akan semakin hilang. Gilang menyebut, penegakan hukum terhadap bandar narkoba memang tidak cukup hanya dengan penangkapan saja karena mereka bisa kembali menjalankan bisnis narkoba lewat berbagai celah.
&amp;ldquo;Dibutuhkan terobosan untuk memastikan tertutupnya ruang-ruang bisnis narkoba di Indonesia. Ini demi masa depan anak-anak bangsa yang akan menjadi pemimpin di masa akan datang,&amp;rdquo; tegas Gilang.Namun demikian, Gilang meminta pihak kepolisian untuk menerapkan asas keadilan dalam penerapan TPPU pada kasus narkoba. Sebab pasal TPPU rencananya tak hanya akan diterapkan untuk bandar, tapi juga bagi kurir narkoba yang tertangkap.

&amp;ldquo;Kita harus memastikan bahwa tidak ada yang teraniaya akibat kebijakan ini. Saya meyakini Polri akan bijak menentukan mana pihak yang pantas &amp;lsquo;dimiskinkan&amp;rsquo;, dan mana yang hanya perlu pendampingan setelah penegakan hukum dilakukan,&amp;rdquo; ujar Gilang.

Ia menambahkan, pendampingan hukum juga harus diberikan kepada para kurir narkoba sebab seringkali pelaku kurir narkoba hanyalah orang kecil. Gilang juga mengingatkan agar penerapan TPPU tidak boleh menjadi alat untuk menindas atau menyalahgunakan kekuasaan.

&amp;ldquo;Pastikan penegakan hukum memperhatikan unsur HAM. Kurir narkoba adalah sebuah kejahatan, tapi apakah perlu sampai TPPU, Polisi harus bisa mempertimbangkan itu dengan bijaksana dan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya,&amp;rdquo; ucap Gilang.

Sebelumnya, Polri terus akan mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada bandar dan kurir narkoba. Tujuannya agar pelaku bisa dimiskinkan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa menegaskan langkah ini bertujuan untuk melumpuhkan bisnis haram para bandar narkoba.

&quot;Kita harus miskinkan mereka agar perputaran uang dari bisnis haram ini mati,&quot; kata Mukti dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/7/2024).

</content:encoded></item></channel></rss>
