<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Operasi Patuh Jaya 2024, Pengendara Main HP Akan Ditilang Polisi   </title><description>Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 di seluruh wilayah Indonesia mulai dari tanggal 15 hingga 28 Juli 2024</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/12/337/3033418/operasi-patuh-jaya-2024-pengendara-main-hp-akan-ditilang-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/12/337/3033418/operasi-patuh-jaya-2024-pengendara-main-hp-akan-ditilang-polisi"/><item><title> Operasi Patuh Jaya 2024, Pengendara Main HP Akan Ditilang Polisi   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/12/337/3033418/operasi-patuh-jaya-2024-pengendara-main-hp-akan-ditilang-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/12/337/3033418/operasi-patuh-jaya-2024-pengendara-main-hp-akan-ditilang-polisi</guid><pubDate>Jum'at 12 Juli 2024 15:00 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/12/337/3033418/operasi-patuh-jaya-2024-pengendara-main-hp-akan-ditilang-polisi-afYiwDSZrY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/12/337/3033418/operasi-patuh-jaya-2024-pengendara-main-hp-akan-ditilang-polisi-afYiwDSZrY.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>

JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 di seluruh wilayah Indonesia mulai dari tanggal 15 hingga 28 Juli 2024.

&quot;Betul akan digelar Operasi Patuh Jaya,&quot; kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi kepada wartawan, Jumat (12/7/2024).

BACA JUGA:
Polri Gelar Operasi Patuh Jaya 2024 Mulai 15 Juli, Ini 14 Pelanggaran yang Bakal Ditindak

Eddy menjelaskan, operasi Patuh Jaya 2024 tersebut akan digelar serentak oleh seluruh Polda jajaran dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas.

Menurutnya, terdapat 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi target operasi penindakan oleh petugas. Rinciannya yakni kendaraan yang melawan arus jalan, berkendara di bawah pengaruh alkohol.

&quot;Kemudian, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggenakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
5 Fakta Operasi Patuh Jaya Mulai Digelar Hari Ini, 14 Pelanggaran Jadi Sasaran
Selanjutnya pengendara yang melebihi batas kecepatan, berkendara dibawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebjh dari satu, kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.



Target operasi lainnya yakni kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, memasang rotator dan sirine bukan peruntukan, menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu, dan parkir liar.



</description><content:encoded>

JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 di seluruh wilayah Indonesia mulai dari tanggal 15 hingga 28 Juli 2024.

&quot;Betul akan digelar Operasi Patuh Jaya,&quot; kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi kepada wartawan, Jumat (12/7/2024).

BACA JUGA:
Polri Gelar Operasi Patuh Jaya 2024 Mulai 15 Juli, Ini 14 Pelanggaran yang Bakal Ditindak

Eddy menjelaskan, operasi Patuh Jaya 2024 tersebut akan digelar serentak oleh seluruh Polda jajaran dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas.

Menurutnya, terdapat 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi target operasi penindakan oleh petugas. Rinciannya yakni kendaraan yang melawan arus jalan, berkendara di bawah pengaruh alkohol.

&quot;Kemudian, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggenakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
5 Fakta Operasi Patuh Jaya Mulai Digelar Hari Ini, 14 Pelanggaran Jadi Sasaran
Selanjutnya pengendara yang melebihi batas kecepatan, berkendara dibawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebjh dari satu, kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.



Target operasi lainnya yakni kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, memasang rotator dan sirine bukan peruntukan, menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu, dan parkir liar.



</content:encoded></item></channel></rss>
