<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perputaran Uang Judi Online Jaringan Kamboja di Jakbar Rp200 Miliar, Ini Kronologi Penangkapan Pelaku</title><description>Jumlah tersebut merupakan angka gabungan dari Polsek yang ada di wilayah Jakarta Barat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/12/337/3033488/perputaran-uang-judi-online-jaringan-kamboja-di-jakbar-rp200-miliar-ini-kronologi-penangkapan-pelaku</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/12/337/3033488/perputaran-uang-judi-online-jaringan-kamboja-di-jakbar-rp200-miliar-ini-kronologi-penangkapan-pelaku"/><item><title>Perputaran Uang Judi Online Jaringan Kamboja di Jakbar Rp200 Miliar, Ini Kronologi Penangkapan Pelaku</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/12/337/3033488/perputaran-uang-judi-online-jaringan-kamboja-di-jakbar-rp200-miliar-ini-kronologi-penangkapan-pelaku</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/12/337/3033488/perputaran-uang-judi-online-jaringan-kamboja-di-jakbar-rp200-miliar-ini-kronologi-penangkapan-pelaku</guid><pubDate>Jum'at 12 Juli 2024 16:38 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/12/337/3033488/perputaran-uang-judi-online-jaringan-kamboja-di-jakbar-rp200-miliar-ini-kronologi-penangkapan-pelaku-5U8H84JYlZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi Tangkap Pelaku Judi Online/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/12/337/3033488/perputaran-uang-judi-online-jaringan-kamboja-di-jakbar-rp200-miliar-ini-kronologi-penangkapan-pelaku-5U8H84JYlZ.jpg</image><title>Polisi Tangkap Pelaku Judi Online/Okezone</title></images><description>


JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat membongkar 23 kasus judi online dalam kurun waktu satu bulan. Adapun perputaran uang pada kasus judi online itu kurang lebih Rp200 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi menjelaskan, jumlah tersebut merupakan angka gabungan dari Polsek yang ada di wilayah Jakarta Barat.

BACA JUGA:
Polisi Bongkar Markas Judi Online di Apartemen Jakbar, Ini Deretan Barang Buktinya

&amp;ldquo;Polres Metropolitan Jakarta Barat, Polda Metro Jaya beserta Polsek jajaran selama 1 bulan terakhir mulai tanggal 8 Juni 2024 sampai dengan 11 Juli 2024 telah berhasil mengungkap perjudian online sebanyak 23 kasus,&amp;rdquo; kata M. Syahduddi di Mapolres Jakbar, Jumat (12/7/2024).

BACA JUGA:
 Sindikat Judi Online Peretas Website Pemerintah di Jakbar Masuk Jaringan Kamboja&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 29 orang, yang terdiri dari 17 orang selaku pemain judi online dan 12 orang selaku telemarketing,&amp;rdquo; sambung dia.
Syahduddi menjelaskan, bahwa kasus perjudian online tersebut merupakan sindikat internasional jaringan Kamboja dengan perputaran uang mencapai Rp200 miliar.
&amp;ldquo;Terkait dengan pengungkapan kasus tersebut, penyidik menemukan bahwa perjudian online tersebut merupakan sindikat internasional jaringan Kamboja, dengan jumlah perputaran uang selama kurang lebih 3 bulan terakhir sekitar Rp200 miliar,&amp;rdquo; jelasnya.Dia menambahkan, para pelaku menargetkan website instansi pemerintah daerah dan institusi pendidikan yang memiliki tingkat proteksi keamanan yang lemah untuk diretas. Kemudian, tampilan website tersebut diubah menjadi konten judi online.
&amp;ldquo;Selanjutnya terhadap website yang sistem keamanannya lemah tersebut, para pelaku melakukan tindakan menambah atau menggunakan subdomain dari pada website tersebut, kita kenal dengan istilah defacing,&amp;rdquo; pungkasnya.
Saat ini, seluruh tersangka disangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.</description><content:encoded>


JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat membongkar 23 kasus judi online dalam kurun waktu satu bulan. Adapun perputaran uang pada kasus judi online itu kurang lebih Rp200 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi menjelaskan, jumlah tersebut merupakan angka gabungan dari Polsek yang ada di wilayah Jakarta Barat.

BACA JUGA:
Polisi Bongkar Markas Judi Online di Apartemen Jakbar, Ini Deretan Barang Buktinya

&amp;ldquo;Polres Metropolitan Jakarta Barat, Polda Metro Jaya beserta Polsek jajaran selama 1 bulan terakhir mulai tanggal 8 Juni 2024 sampai dengan 11 Juli 2024 telah berhasil mengungkap perjudian online sebanyak 23 kasus,&amp;rdquo; kata M. Syahduddi di Mapolres Jakbar, Jumat (12/7/2024).

BACA JUGA:
 Sindikat Judi Online Peretas Website Pemerintah di Jakbar Masuk Jaringan Kamboja&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 29 orang, yang terdiri dari 17 orang selaku pemain judi online dan 12 orang selaku telemarketing,&amp;rdquo; sambung dia.
Syahduddi menjelaskan, bahwa kasus perjudian online tersebut merupakan sindikat internasional jaringan Kamboja dengan perputaran uang mencapai Rp200 miliar.
&amp;ldquo;Terkait dengan pengungkapan kasus tersebut, penyidik menemukan bahwa perjudian online tersebut merupakan sindikat internasional jaringan Kamboja, dengan jumlah perputaran uang selama kurang lebih 3 bulan terakhir sekitar Rp200 miliar,&amp;rdquo; jelasnya.Dia menambahkan, para pelaku menargetkan website instansi pemerintah daerah dan institusi pendidikan yang memiliki tingkat proteksi keamanan yang lemah untuk diretas. Kemudian, tampilan website tersebut diubah menjadi konten judi online.
&amp;ldquo;Selanjutnya terhadap website yang sistem keamanannya lemah tersebut, para pelaku melakukan tindakan menambah atau menggunakan subdomain dari pada website tersebut, kita kenal dengan istilah defacing,&amp;rdquo; pungkasnya.
Saat ini, seluruh tersangka disangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
