<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RPA Perindo Ungkap Kronologi KDRT Suami ke Istri di Bogor, Korban Sampai Patah Tulang   </title><description>Dugaan penganiayaan itu berawal dari pertengkaran antara keduanya pada 30 Maret 2024 lalu.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/12/338/3033470/rpa-perindo-ungkap-kronologi-kdrt-suami-ke-istri-di-bogor-korban-sampai-patah-tulang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/12/338/3033470/rpa-perindo-ungkap-kronologi-kdrt-suami-ke-istri-di-bogor-korban-sampai-patah-tulang"/><item><title>RPA Perindo Ungkap Kronologi KDRT Suami ke Istri di Bogor, Korban Sampai Patah Tulang   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/12/338/3033470/rpa-perindo-ungkap-kronologi-kdrt-suami-ke-istri-di-bogor-korban-sampai-patah-tulang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/12/338/3033470/rpa-perindo-ungkap-kronologi-kdrt-suami-ke-istri-di-bogor-korban-sampai-patah-tulang</guid><pubDate>Jum'at 12 Juli 2024 16:10 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/12/338/3033470/rpa-perindo-ungkap-kronologi-kdrt-suami-ke-istri-di-bogor-korban-sampai-patah-tulang-gdJJOgdKbB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/12/338/3033470/rpa-perindo-ungkap-kronologi-kdrt-suami-ke-istri-di-bogor-korban-sampai-patah-tulang-gdJJOgdKbB.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)</title></images><description>BOGOR - Ketua Bidang Hukum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo Amriadi Pasaribu menceritakan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) suami terhadap istrinya. Dugaan penganiayaan itu berawal dari pertengkaran antara keduanya pada 30 Maret 2024 lalu.

&quot;Kasus ini sebenarnya berawal dari pertengkaran ketidakcocokan antara suami sahnya dengan istrinya dan selalu menuduh istrinya berbuat yang tidak baik,&quot; kata Amriadi di Polres Bogor, Jumat (12/7/2024).

BACA JUGA:
Datangi Polres Bogor, RPA Perindo Kawal Kasus Dugaan KDRT

Adapun korban yang diketahui berinisial LPR mendapatkan kekerasan fisik dari suaminya P yakni dijambak hingga ditendang. Bahkan, korban sempat mengalami patah tulang.

&quot;Kejadian itu terjadi di rumah di daerah Cileungsi dan dilakukan kekerasan dengan istrinya itu dengan cara dijambak, ditendang, pipinya mukanya juga dilakukan kekerasan dan tangan itu diinjak itu mengalami patah dan hasil visum juga itu luka berat,&quot; ungkapnya.

Selain itu, terlapor juga kerap melontarkan perkataan kotor terhadap istrinya. Hingga akhirnya, kasus ini dilaporkan ke Polres Bogor pada 1 April 2024.

&quot;Kondisi korban mengalami trauma, ketakutan pada suaminya itu,&quot; terangnya.

BACA JUGA:
Berawal dari KDRT, Polisi Tangkap 2 Pria Penyalahgunaan Sabu di Cigudeg Bogor

RPA Perindo berharap agar pihak kepolisian segera menuntaskan kasus ini. Meskipun, dalam perkembangannya terlapor tidak mengakui perbuatannya kepada pihak penyidik dan bertolak belakang dengan hasil visum korban.

&quot;Jadi kami berharap penyidik segera menaikan perkara nantinya untuk gelar perkara agar nanti si terlapor segera di tahan,&quot; pungkasnya.
</description><content:encoded>BOGOR - Ketua Bidang Hukum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo Amriadi Pasaribu menceritakan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) suami terhadap istrinya. Dugaan penganiayaan itu berawal dari pertengkaran antara keduanya pada 30 Maret 2024 lalu.

&quot;Kasus ini sebenarnya berawal dari pertengkaran ketidakcocokan antara suami sahnya dengan istrinya dan selalu menuduh istrinya berbuat yang tidak baik,&quot; kata Amriadi di Polres Bogor, Jumat (12/7/2024).

BACA JUGA:
Datangi Polres Bogor, RPA Perindo Kawal Kasus Dugaan KDRT

Adapun korban yang diketahui berinisial LPR mendapatkan kekerasan fisik dari suaminya P yakni dijambak hingga ditendang. Bahkan, korban sempat mengalami patah tulang.

&quot;Kejadian itu terjadi di rumah di daerah Cileungsi dan dilakukan kekerasan dengan istrinya itu dengan cara dijambak, ditendang, pipinya mukanya juga dilakukan kekerasan dan tangan itu diinjak itu mengalami patah dan hasil visum juga itu luka berat,&quot; ungkapnya.

Selain itu, terlapor juga kerap melontarkan perkataan kotor terhadap istrinya. Hingga akhirnya, kasus ini dilaporkan ke Polres Bogor pada 1 April 2024.

&quot;Kondisi korban mengalami trauma, ketakutan pada suaminya itu,&quot; terangnya.

BACA JUGA:
Berawal dari KDRT, Polisi Tangkap 2 Pria Penyalahgunaan Sabu di Cigudeg Bogor

RPA Perindo berharap agar pihak kepolisian segera menuntaskan kasus ini. Meskipun, dalam perkembangannya terlapor tidak mengakui perbuatannya kepada pihak penyidik dan bertolak belakang dengan hasil visum korban.

&quot;Jadi kami berharap penyidik segera menaikan perkara nantinya untuk gelar perkara agar nanti si terlapor segera di tahan,&quot; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
