<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejaksaan Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Rehabilitasi Sekolah di Sumut</title><description>Keduanya ditahan untuk memudahkan penyidikan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/12/608/3033450/kejaksaan-tahan-2-tersangka-korupsi-proyek-rehabilitasi-sekolah-di-sumut</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/12/608/3033450/kejaksaan-tahan-2-tersangka-korupsi-proyek-rehabilitasi-sekolah-di-sumut"/><item><title>Kejaksaan Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Rehabilitasi Sekolah di Sumut</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/12/608/3033450/kejaksaan-tahan-2-tersangka-korupsi-proyek-rehabilitasi-sekolah-di-sumut</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/12/608/3033450/kejaksaan-tahan-2-tersangka-korupsi-proyek-rehabilitasi-sekolah-di-sumut</guid><pubDate>Jum'at 12 Juli 2024 15:40 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyudi Aulia Siregar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/12/608/3033450/kejaksaan-tahan-2-tersangka-korupsi-proyek-rehabilitasi-sekolah-di-sumut-sNhr5ZO2gL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tersangka kasus korupsi proyek rehab sekolah di Sumut ditahan jaksa (Kejati Sumut)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/12/608/3033450/kejaksaan-tahan-2-tersangka-korupsi-proyek-rehabilitasi-sekolah-di-sumut-sNhr5ZO2gL.jpg</image><title>Tersangka kasus korupsi proyek rehab sekolah di Sumut ditahan jaksa (Kejati Sumut)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8xMS8xLzE4MjcyNy81L3g5MXl4cWE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah di wilayah Sumatra Utara 2020-2021.

Koordinator Bidang Intelejen pada Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Yos A Tarigan, mengatakan kedua tersangka adalah JHS alias Jhon selaku Team Leader Konsultan Pengawasan dari PT AT dan FS alias Febrian selaku Wakil Direktur dari PT MKBP yang menjadi rekanan proyek tersebut.

&quot;Kita lakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah di beberapa kabupaten/kota di Sumatra Utara pada tahun anggaran  2020-2021. Proyek itu didanai APBN dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Provinsi Sumatera,&quot; kata Yos, Jumat (12/7/2024)
&amp;nbsp;BACA JUGA:

SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Aliran Dana Korupsi dari Umrah hingga Carter Pesawat

Yos menjelaskan, bahwa pada 2020-2021, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, melaksanakan paket pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah untuk beberapa Kabupaten Sumut sesuai Kontrak awal tanggal 11 Juni 2020 dengan jenis Kontrak Tahun berjalan dengan anggaran sebesar Rp 48.277.608.000.

Lalu, kemudian di laksanakan Addendum menjadi Multi Years berdasarkan Pasal 3 dalam Kontrak Addendum tanggal 6 April 2021 dengan anggaran sebesar Rp.47.974.254.000.

&quot;Tersangka Jhon selaku Team Leader Konsultan Pengawas PT. ATP ditugaskan untuk melakukan Pengawasan Mutu dan Pengawasan Volume atas Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah untuk beberapa kabupaten,&quot; paparnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 DPR Nilai Korupsi Banpres Tak Terjadi Jika Penyaluran Bantuan Nontunai

Dari beberapa pekerjaan yang dilakukan, lanjut Yos, salah satu contoh sampel yang membuktikan adanya perbuatan melawan hukum adalah pelaksanaan Pekerjaan Rehabllltasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah khususnya di Kabupaten Humbang Hasundutan tahun anggaran 2020-2021 yang dilaksanakan untuk sebanyak enam sekolah dengan nilai pelaksanaan pekerjaan bervariasi.

&quot;Fakta yang ditemukan di lapangan berdasarkan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Ahli Konstruksi atas Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah di Kabupaten Humbang Hasundutan tahun anggaran 2020 sampai 2021 terdapat perbedaan volume antara yang dikerjakan dan yang terdapat dalam kontrak dan besar nilai perbedaan volume juga bervariasi, yang perhitungan sementara Rp 1 Miliar Lebih namun akan dimaksimalkan lebih lanjut jumlah perbedaan atau temuan tersebut&quot; tandasnya.Dengan adanya perbedaan tersebut, lanjut Yos, tersangka Jhon selaku Team Leader PT. ATP yang bertugas dan bertanggungjawab melakukan Pengawasan atas mutu dan volume Pekerjaan Paket Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah di Kabupaten Humbang Hasundutan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Tugas dan Kewenangannya yang tertuang didalam Kerangka Acuan Kerja sebagai Team Leader sehingga terjadi adanya kecurangan dalam Pelaksaan Pekerjaan Rehabiltasi dan Renovasi sekolah-sekolah yang dikerjakan oleh tersangka Febrian selaku Wakil Direktur PT. MKBP.

Kedua tersangka diganjar dengan Pasal 7 huruf b Subsidair Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

&quot;Adapun alasan dilakukan penahanan adalah Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, penahanan juga dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkara tahap Penyidikan,&quot; papar Yos A Tarigan.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan bahwa kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Juli 2024 sampai dengan 30 Juli 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8xMS8xLzE4MjcyNy81L3g5MXl4cWE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah di wilayah Sumatra Utara 2020-2021.

Koordinator Bidang Intelejen pada Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Yos A Tarigan, mengatakan kedua tersangka adalah JHS alias Jhon selaku Team Leader Konsultan Pengawasan dari PT AT dan FS alias Febrian selaku Wakil Direktur dari PT MKBP yang menjadi rekanan proyek tersebut.

&quot;Kita lakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah di beberapa kabupaten/kota di Sumatra Utara pada tahun anggaran  2020-2021. Proyek itu didanai APBN dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Provinsi Sumatera,&quot; kata Yos, Jumat (12/7/2024)
&amp;nbsp;BACA JUGA:

SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Aliran Dana Korupsi dari Umrah hingga Carter Pesawat

Yos menjelaskan, bahwa pada 2020-2021, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, melaksanakan paket pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah untuk beberapa Kabupaten Sumut sesuai Kontrak awal tanggal 11 Juni 2020 dengan jenis Kontrak Tahun berjalan dengan anggaran sebesar Rp 48.277.608.000.

Lalu, kemudian di laksanakan Addendum menjadi Multi Years berdasarkan Pasal 3 dalam Kontrak Addendum tanggal 6 April 2021 dengan anggaran sebesar Rp.47.974.254.000.

&quot;Tersangka Jhon selaku Team Leader Konsultan Pengawas PT. ATP ditugaskan untuk melakukan Pengawasan Mutu dan Pengawasan Volume atas Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah untuk beberapa kabupaten,&quot; paparnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 DPR Nilai Korupsi Banpres Tak Terjadi Jika Penyaluran Bantuan Nontunai

Dari beberapa pekerjaan yang dilakukan, lanjut Yos, salah satu contoh sampel yang membuktikan adanya perbuatan melawan hukum adalah pelaksanaan Pekerjaan Rehabllltasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah khususnya di Kabupaten Humbang Hasundutan tahun anggaran 2020-2021 yang dilaksanakan untuk sebanyak enam sekolah dengan nilai pelaksanaan pekerjaan bervariasi.

&quot;Fakta yang ditemukan di lapangan berdasarkan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Ahli Konstruksi atas Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah di Kabupaten Humbang Hasundutan tahun anggaran 2020 sampai 2021 terdapat perbedaan volume antara yang dikerjakan dan yang terdapat dalam kontrak dan besar nilai perbedaan volume juga bervariasi, yang perhitungan sementara Rp 1 Miliar Lebih namun akan dimaksimalkan lebih lanjut jumlah perbedaan atau temuan tersebut&quot; tandasnya.Dengan adanya perbedaan tersebut, lanjut Yos, tersangka Jhon selaku Team Leader PT. ATP yang bertugas dan bertanggungjawab melakukan Pengawasan atas mutu dan volume Pekerjaan Paket Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah di Kabupaten Humbang Hasundutan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Tugas dan Kewenangannya yang tertuang didalam Kerangka Acuan Kerja sebagai Team Leader sehingga terjadi adanya kecurangan dalam Pelaksaan Pekerjaan Rehabiltasi dan Renovasi sekolah-sekolah yang dikerjakan oleh tersangka Febrian selaku Wakil Direktur PT. MKBP.

Kedua tersangka diganjar dengan Pasal 7 huruf b Subsidair Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

&quot;Adapun alasan dilakukan penahanan adalah Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, penahanan juga dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkara tahap Penyidikan,&quot; papar Yos A Tarigan.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan bahwa kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Juli 2024 sampai dengan 30 Juli 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.</content:encoded></item></channel></rss>
