<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terungkap! Bebas Ginting Bayar Eksekutor Rp2 Juta untuk Bakar Rumah Wartawan Sempurna Pasaribu</title><description>Bebas Ginting alias Bulang, mantan ketua AMPI memerintahkan pembakaran rumah Sempurna.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/13/337/3033902/terungkap-bebas-ginting-bayar-eksekutor-rp2-juta-untuk-bakar-rumah-wartawan-sempurna-pasaribu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/13/337/3033902/terungkap-bebas-ginting-bayar-eksekutor-rp2-juta-untuk-bakar-rumah-wartawan-sempurna-pasaribu"/><item><title>Terungkap! Bebas Ginting Bayar Eksekutor Rp2 Juta untuk Bakar Rumah Wartawan Sempurna Pasaribu</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/13/337/3033902/terungkap-bebas-ginting-bayar-eksekutor-rp2-juta-untuk-bakar-rumah-wartawan-sempurna-pasaribu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/13/337/3033902/terungkap-bebas-ginting-bayar-eksekutor-rp2-juta-untuk-bakar-rumah-wartawan-sempurna-pasaribu</guid><pubDate>Sabtu 13 Juli 2024 20:06 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyudi Aulia Siregar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/13/337/3033902/terungkap-bebas-ginting-bayar-eksekutor-rp2-juta-untuk-bakar-rumah-wartawan-sempurna-pasaribu-cshkInd1m1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bebas Ginting alias Bulang, tersangka yang memerintahkan pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu (Polda Sumut)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/13/337/3033902/terungkap-bebas-ginting-bayar-eksekutor-rp2-juta-untuk-bakar-rumah-wartawan-sempurna-pasaribu-cshkInd1m1.jpg</image><title>Bebas Ginting alias Bulang, tersangka yang memerintahkan pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu (Polda Sumut)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wMy8xLzE4MjQ1OC81L3g5MWZqejg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
MEDAN - Bebas Ginting alias Bulang ditetapkan sebagai tersangka karena memerintahkan pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Peristiwa, Kamis 27 Juni 2024 dini hari itu menewaskan Riko dan tiga anggota keluarganya.

Bebas Ginting yang merupakan mantan ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Karo itu diketahui memberikan uang atau upah kepada tersangka inisial RAS dan YT masing-masing Rp1 juta usai keduanya menjalankan tugas membakar rumah Rico Sempurna.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ini Tampang Si Bulang Otak Pelaku yang Perintahkan Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

&quot;B alias Bulang inilah usai kedua eksekutor RAS dan YT jalankan aksinya memberikan upah masing-masing mendapat Rp1 juta,&quot; ungkap Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (13/7/2024).

Bulang juga juga memberikan uang kepada kedua tersangka tersangka untuk membeli pertalite dan solar senilai Rp130 ribu. Bahan bakar itu kemudiandicampur dan disiramkan ke sekeliling rumah Sempurna Pasaribu sebelum dibakar.

Dua botol yang digunakan untuk menyiramkan cairan mudah terbakar ke rumah Sempurna Pasaribu ditemukan 30 meter dari lokasi. Botol-botol tersebut kemudian jadi bukti petunjuk polisi mengungkap kasus tersebut.

&quot;Penyidik membawa dua botol bekas tersebut ke laboratorium forensik. Menggunakan konsep Scientific Crime Investigation polisi berhasil ungkap kasus ini mengarah kepada ketiga pelaku. Pembuktian ilmiah,&quot; jelas Kombes Pol Hadi Wahyudi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

5 Fakta Anak Sempurna Pasaribu Lapor Keterlibatan TNI dalam Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

Termasuk, tuturnya, rekaman CCTV yang berada di sekitar rumah korban merekam detik-detik kedua eksekutor, RAS dan YT, sebelum dan sesudah membakar. Dalam jalankan aksinya kedua pelaku mengendarai sepeda motor matik.

&quot;Bulang inilah yang memberikan fasilitas sepeda motor matik yang digunakan oleh kedua eksekutor dalam menjalankan aksinya,&quot; pungkas Hadi.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wMy8xLzE4MjQ1OC81L3g5MWZqejg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
MEDAN - Bebas Ginting alias Bulang ditetapkan sebagai tersangka karena memerintahkan pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Peristiwa, Kamis 27 Juni 2024 dini hari itu menewaskan Riko dan tiga anggota keluarganya.

Bebas Ginting yang merupakan mantan ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Karo itu diketahui memberikan uang atau upah kepada tersangka inisial RAS dan YT masing-masing Rp1 juta usai keduanya menjalankan tugas membakar rumah Rico Sempurna.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ini Tampang Si Bulang Otak Pelaku yang Perintahkan Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

&quot;B alias Bulang inilah usai kedua eksekutor RAS dan YT jalankan aksinya memberikan upah masing-masing mendapat Rp1 juta,&quot; ungkap Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (13/7/2024).

Bulang juga juga memberikan uang kepada kedua tersangka tersangka untuk membeli pertalite dan solar senilai Rp130 ribu. Bahan bakar itu kemudiandicampur dan disiramkan ke sekeliling rumah Sempurna Pasaribu sebelum dibakar.

Dua botol yang digunakan untuk menyiramkan cairan mudah terbakar ke rumah Sempurna Pasaribu ditemukan 30 meter dari lokasi. Botol-botol tersebut kemudian jadi bukti petunjuk polisi mengungkap kasus tersebut.

&quot;Penyidik membawa dua botol bekas tersebut ke laboratorium forensik. Menggunakan konsep Scientific Crime Investigation polisi berhasil ungkap kasus ini mengarah kepada ketiga pelaku. Pembuktian ilmiah,&quot; jelas Kombes Pol Hadi Wahyudi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

5 Fakta Anak Sempurna Pasaribu Lapor Keterlibatan TNI dalam Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

Termasuk, tuturnya, rekaman CCTV yang berada di sekitar rumah korban merekam detik-detik kedua eksekutor, RAS dan YT, sebelum dan sesudah membakar. Dalam jalankan aksinya kedua pelaku mengendarai sepeda motor matik.

&quot;Bulang inilah yang memberikan fasilitas sepeda motor matik yang digunakan oleh kedua eksekutor dalam menjalankan aksinya,&quot; pungkas Hadi.</content:encoded></item></channel></rss>
