<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Depok, Terancam Penjara di Atas 5 Tahun</title><description>Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Depok, Terancam Penjara di Atas 5 Tahun</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/13/338/3033924/polisi-tangkap-pengedar-sabu-di-depok-terancam-penjara-di-atas-5-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/13/338/3033924/polisi-tangkap-pengedar-sabu-di-depok-terancam-penjara-di-atas-5-tahun"/><item><title>Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Depok, Terancam Penjara di Atas 5 Tahun</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/13/338/3033924/polisi-tangkap-pengedar-sabu-di-depok-terancam-penjara-di-atas-5-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/13/338/3033924/polisi-tangkap-pengedar-sabu-di-depok-terancam-penjara-di-atas-5-tahun</guid><pubDate>Sabtu 13 Juli 2024 22:08 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/13/338/3033924/polisi-tangkap-pengedar-sabu-di-depok-terancam-penjara-di-atas-5-tahun-YMhBnNrowI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengedar narkoba ditangkap polisi di Depok (Foto : Ilustrasi/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/13/338/3033924/polisi-tangkap-pengedar-sabu-di-depok-terancam-penjara-di-atas-5-tahun-YMhBnNrowI.jpg</image><title>Pengedar narkoba ditangkap polisi di Depok (Foto : Ilustrasi/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Seorang pria berinisial REP (24) diduga pengedar sabu ditangkap Tim Patrol Perintis Presisi (3P) Polres Metro Depok saat sedang melakukan patroli di wilayah Curug Agung, Tanah Baru, Beji, Kota Depok. Pelaku terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

&quot;(Pelaku) Umur 24 tahun, ancaman hukuman diatas 5 tahun,&quot; ujar Kepala Urusan (Kaur) Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi saat dikonfirmasi , Sabtu (13/7/2024).


BACA JUGA:
Beli Sabu Pakai Uang Hasil Parkir, Pasangan Kumpul Kebo di Lampung Diringkus Polisi


Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sembilan bungkus klip berisi sabu. Kemudian saat dilakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Mushola RT 7/5, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan ditemukan belasan bungkus lainnya dengan berat total keseluruhan 99,62 gram.

&quot;Anggota Subnit II Unit II Satresnarkoba Polres Metro Depok saat piket fungsi mendapat penyerahan dari Tim Presisi  yang di duga penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan nama inisial REP dengan barang bukti 9 bungkus klip bening yang berisi sabu,&quot; ujarnya.

&quot;Kemudian Anggota Subnit II Unit II melakukan pengembangan ke kontrakan tersangka ditemukan 13 bungkus klip bening yang berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 99,62 gram,&quot; sambungnya.

Made mengatakan tersangka dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Depok.


BACA JUGA:
Gerebek Kampung Bahari, Polisi Temukan Narkoba hingga Drone Pengintai


Sementara itu, Plt. Kasatresnarkoba Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan mengatakan jajarannya masih dalam upaya pengembangan kasus penangkapan pengedar sabu tersebut.

&quot;Masih kita kembangin,&quot; ucap Nirwan.Sebelumnya, seorang remaja diduga pengedar narkoba jenis sabu diamankan Tim Patroli Perintis Polres Metro Depok saat sedang patroli di wilayah Curug Agung, Tanah Baru, Beji, Kota Depok.

Dalam video yang diunggah laman Instagram @depokhariini terlihat seorang remaja pria berbaju putih dalam keadaan diborgol diminta polisi menunjukkan lokasi penyimpanan narkoba jenis sabu. Terlihat narkoba jenis sabu dikemas dengan plastik klip hingga bekas bungkusan permen di taruh di sejumlah lokasi.

&quot;Dari hasil pemeriksaan, pemuda tersebut baru selesai mengedarkan sebanyak 9 bungkus ubas (sabu -red) yang dikemas berbentuk permen dengan istilah khusus yang digunakan mereka: 3 bungkus warna abu-abu (sapi), 4 bungkus warna biru (kambing), dan 2 bungkus warna hijau (kelinci) di beberapa titik lokasi,&quot; tulis caption laman Instagram @depokhariini dikutip.</description><content:encoded>JAKARTA - Seorang pria berinisial REP (24) diduga pengedar sabu ditangkap Tim Patrol Perintis Presisi (3P) Polres Metro Depok saat sedang melakukan patroli di wilayah Curug Agung, Tanah Baru, Beji, Kota Depok. Pelaku terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

&quot;(Pelaku) Umur 24 tahun, ancaman hukuman diatas 5 tahun,&quot; ujar Kepala Urusan (Kaur) Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi saat dikonfirmasi , Sabtu (13/7/2024).


BACA JUGA:
Beli Sabu Pakai Uang Hasil Parkir, Pasangan Kumpul Kebo di Lampung Diringkus Polisi


Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sembilan bungkus klip berisi sabu. Kemudian saat dilakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Mushola RT 7/5, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan ditemukan belasan bungkus lainnya dengan berat total keseluruhan 99,62 gram.

&quot;Anggota Subnit II Unit II Satresnarkoba Polres Metro Depok saat piket fungsi mendapat penyerahan dari Tim Presisi  yang di duga penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan nama inisial REP dengan barang bukti 9 bungkus klip bening yang berisi sabu,&quot; ujarnya.

&quot;Kemudian Anggota Subnit II Unit II melakukan pengembangan ke kontrakan tersangka ditemukan 13 bungkus klip bening yang berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 99,62 gram,&quot; sambungnya.

Made mengatakan tersangka dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Depok.


BACA JUGA:
Gerebek Kampung Bahari, Polisi Temukan Narkoba hingga Drone Pengintai


Sementara itu, Plt. Kasatresnarkoba Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan mengatakan jajarannya masih dalam upaya pengembangan kasus penangkapan pengedar sabu tersebut.

&quot;Masih kita kembangin,&quot; ucap Nirwan.Sebelumnya, seorang remaja diduga pengedar narkoba jenis sabu diamankan Tim Patroli Perintis Polres Metro Depok saat sedang patroli di wilayah Curug Agung, Tanah Baru, Beji, Kota Depok.

Dalam video yang diunggah laman Instagram @depokhariini terlihat seorang remaja pria berbaju putih dalam keadaan diborgol diminta polisi menunjukkan lokasi penyimpanan narkoba jenis sabu. Terlihat narkoba jenis sabu dikemas dengan plastik klip hingga bekas bungkusan permen di taruh di sejumlah lokasi.

&quot;Dari hasil pemeriksaan, pemuda tersebut baru selesai mengedarkan sebanyak 9 bungkus ubas (sabu -red) yang dikemas berbentuk permen dengan istilah khusus yang digunakan mereka: 3 bungkus warna abu-abu (sapi), 4 bungkus warna biru (kambing), dan 2 bungkus warna hijau (kelinci) di beberapa titik lokasi,&quot; tulis caption laman Instagram @depokhariini dikutip.</content:encoded></item></channel></rss>
