<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Keluarkan Surat Edaran Larangan Pegawai dan Penyidik Main Judi Online dan Pinjol</title><description>Sebelumnya, KPK mengungkapkan nilai transaksi dari delapan pegawainya yang bermain judi online mencapai belasan juta.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/14/337/3034067/kpk-keluarkan-surat-edaran-larangan-pegawai-dan-penyidik-main-judi-online-dan-pinjol</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/14/337/3034067/kpk-keluarkan-surat-edaran-larangan-pegawai-dan-penyidik-main-judi-online-dan-pinjol"/><item><title>KPK Keluarkan Surat Edaran Larangan Pegawai dan Penyidik Main Judi Online dan Pinjol</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/14/337/3034067/kpk-keluarkan-surat-edaran-larangan-pegawai-dan-penyidik-main-judi-online-dan-pinjol</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/14/337/3034067/kpk-keluarkan-surat-edaran-larangan-pegawai-dan-penyidik-main-judi-online-dan-pinjol</guid><pubDate>Minggu 14 Juli 2024 11:35 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/14/337/3034067/kpk-keluarkan-surat-edaran-larangan-pegawai-dan-penyidik-main-judi-online-dan-pinjol-ALE8yHy54Y.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Judi Online/ist</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/14/337/3034067/kpk-keluarkan-surat-edaran-larangan-pegawai-dan-penyidik-main-judi-online-dan-pinjol-ALE8yHy54Y.jpg</image><title>Ilustrasi Judi Online/ist</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8xMi8xLzE4Mjc0Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat edaran (SE) larangan pegawainya bermain judi online. Hal itu sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
&quot;Sudah dikeluarkan surat edaran yang ditandatangani oleh, saya lupa, kalau enggak pimpinan, sekjen itu terkait larangan bermain judi online,&quot; kata Tessa kepada wartawan yang dikutip Minggu (14/7/2024).

BACA JUGA:
Pelaku Judi Online di Jakbar Belajar Retas Situs Pemerintah Otodidak dan Lulusaan SMA

KPK menurut Tessa, SE tersebut juga termasuk dengan larangan pegawai melakukan pinjaman online (pinjol) ilegal.  &quot;Jadi itu (larangan pinjol) digabung menjadi satu di dalam satu surat edaran,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Judi Online di Jakbar: 29 Orang Ditangkap, Perputaran Uang Rp200 Miliar

KPK kata dia membenarkan bahwa delapan pegawainya bermain judi online. Terkait hal tersebut, Tessa menyatakan masih diproses Inspektorat.
&quot;Terkait yang sudah terjadi itu masih berproses di inspektorat dan kita akan sampaikan nanti apabila sudah ada hasilnya ya,&quot;pungkasnya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan nilai transaksi dari delapan pegawainya yang bermain judi online mencapai belasan juta.



&quot;Jadi riilnya untuk 8 orang pegawai KPK selama 2023 hanya sebesar 16,8 juta,&quot; kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Rabu (10/7).

Tessa menjelaskan, total deposit tahun 2023, yang paling besar sekitar Rp10 juta dengan 71 kali transaksi deposit dan yang paling kecil adalah Rp200 ribu dengan dua kali transaksi.

&quot;Total deposit tahun 2023 adalah Rp16.872.500 dengan jumlah frekuensi deposito sebanyak 151 kali,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8xMi8xLzE4Mjc0Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat edaran (SE) larangan pegawainya bermain judi online. Hal itu sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
&quot;Sudah dikeluarkan surat edaran yang ditandatangani oleh, saya lupa, kalau enggak pimpinan, sekjen itu terkait larangan bermain judi online,&quot; kata Tessa kepada wartawan yang dikutip Minggu (14/7/2024).

BACA JUGA:
Pelaku Judi Online di Jakbar Belajar Retas Situs Pemerintah Otodidak dan Lulusaan SMA

KPK menurut Tessa, SE tersebut juga termasuk dengan larangan pegawai melakukan pinjaman online (pinjol) ilegal.  &quot;Jadi itu (larangan pinjol) digabung menjadi satu di dalam satu surat edaran,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Judi Online di Jakbar: 29 Orang Ditangkap, Perputaran Uang Rp200 Miliar

KPK kata dia membenarkan bahwa delapan pegawainya bermain judi online. Terkait hal tersebut, Tessa menyatakan masih diproses Inspektorat.
&quot;Terkait yang sudah terjadi itu masih berproses di inspektorat dan kita akan sampaikan nanti apabila sudah ada hasilnya ya,&quot;pungkasnya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan nilai transaksi dari delapan pegawainya yang bermain judi online mencapai belasan juta.



&quot;Jadi riilnya untuk 8 orang pegawai KPK selama 2023 hanya sebesar 16,8 juta,&quot; kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Rabu (10/7).

Tessa menjelaskan, total deposit tahun 2023, yang paling besar sekitar Rp10 juta dengan 71 kali transaksi deposit dan yang paling kecil adalah Rp200 ribu dengan dua kali transaksi.

&quot;Total deposit tahun 2023 adalah Rp16.872.500 dengan jumlah frekuensi deposito sebanyak 151 kali,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
