<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bidik Tersangka Kasus Penyekapan Sadis Duren Sawit, Polisi Periksa Saksi Bertahap</title><description>Namun demikian, Ade Ary tak merinci secara gamblang mengenai pihak-pihak yang sudah atau akan diperiksa.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/14/338/3034057/bidik-tersangka-kasus-penyekapan-sadis-duren-sawit-polisi-periksa-saksi-bertahap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/14/338/3034057/bidik-tersangka-kasus-penyekapan-sadis-duren-sawit-polisi-periksa-saksi-bertahap"/><item><title>Bidik Tersangka Kasus Penyekapan Sadis Duren Sawit, Polisi Periksa Saksi Bertahap</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/14/338/3034057/bidik-tersangka-kasus-penyekapan-sadis-duren-sawit-polisi-periksa-saksi-bertahap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/14/338/3034057/bidik-tersangka-kasus-penyekapan-sadis-duren-sawit-polisi-periksa-saksi-bertahap</guid><pubDate>Minggu 14 Juli 2024 11:05 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/14/338/3034057/bidik-tersangka-kasus-penyekapan-sadis-duren-sawit-polisi-periksa-saksi-bertahap-vdFdOo0IN6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi Masih Periksa Sejumlah Saksi Kasus Penyekapan/ist</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/14/338/3034057/bidik-tersangka-kasus-penyekapan-sadis-duren-sawit-polisi-periksa-saksi-bertahap-vdFdOo0IN6.jpg</image><title>Polisi Masih Periksa Sejumlah Saksi Kasus Penyekapan/ist</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8yOS8xLzE3ODk2Ni81L3g4dnp4NDY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA- Seorang pemuda berinisial MRR (23) menjadi korban penyekapan selama tiga bulan di salah satu kafe di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Perkembangan penangana kasus penyekapan sadis tersebut masih sebatas pemeriksaan saksi.
&quot;Ya updatenya masih berjalanlah pemeriksaan. Masih lidik,&quot; ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (14/7/2024).
Namun demikian, Ade Ary tak merinci secara gamblang mengenai pihak-pihak yang sudah atau akan diperiksa dalam penanganan kasus tersebut.

BACA JUGA:
Fakta Baru Penyekapan di Duren Sawit, Korban Dipaksa Jual Ginjal

Hanya disampaikan bila proses pemeriksaan terhadap saksi yang mengetahui terjadinya penyekapan itu dilakukan secara bertahap.

BACA JUGA:
Penyekapan Duren Sawit, Puluhan Pelaku Tertawa saat Korban Disiksa dan Ditelanjangi untuk Meme

Proses pemeriksaan itupun agar penyelidik menemukan bukti kuat terkait telah terjadinya tindak pidana penyekapan atau merampas kemerdekaan seseorang.  &quot;Masih terus dilakukan pemeriksaan secara bertahap, klarifikasi,&quot; tutup mantan Kapolres Jakarta Selatan tersebut.
Diketahui, kasus dugaan penyekapan terhadap MRR itu ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur. Kasus itu didasari adanya utang piutang. Berawal dari MRR yang sempat meminjam sejumlah uang kepada H yang merupakan pihak terlapor.&quot;Jadi awalnya pelapor atau korban ini saudara MRRP, MRRP ini sekira bulan Oktober 2023 menggunakan uang milik saudara H,&quot; ujar Ade.



Seiring berjalannya waktu, MRR tak kunjung mengembalikan uang. H dan rekan-rekannya pun mengambil tindakan tertentu yakni menyekap pemuda tersebut.



&quot;Kemudian pelapor tidak mampu mengembalikan dan akhirnya pelapor merasa disekap karena tidak boleh meninggalkan tempat sejak 19 Februari-30 Mei 2024,&quot; kata Ade.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8yOS8xLzE3ODk2Ni81L3g4dnp4NDY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA- Seorang pemuda berinisial MRR (23) menjadi korban penyekapan selama tiga bulan di salah satu kafe di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Perkembangan penangana kasus penyekapan sadis tersebut masih sebatas pemeriksaan saksi.
&quot;Ya updatenya masih berjalanlah pemeriksaan. Masih lidik,&quot; ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (14/7/2024).
Namun demikian, Ade Ary tak merinci secara gamblang mengenai pihak-pihak yang sudah atau akan diperiksa dalam penanganan kasus tersebut.

BACA JUGA:
Fakta Baru Penyekapan di Duren Sawit, Korban Dipaksa Jual Ginjal

Hanya disampaikan bila proses pemeriksaan terhadap saksi yang mengetahui terjadinya penyekapan itu dilakukan secara bertahap.

BACA JUGA:
Penyekapan Duren Sawit, Puluhan Pelaku Tertawa saat Korban Disiksa dan Ditelanjangi untuk Meme

Proses pemeriksaan itupun agar penyelidik menemukan bukti kuat terkait telah terjadinya tindak pidana penyekapan atau merampas kemerdekaan seseorang.  &quot;Masih terus dilakukan pemeriksaan secara bertahap, klarifikasi,&quot; tutup mantan Kapolres Jakarta Selatan tersebut.
Diketahui, kasus dugaan penyekapan terhadap MRR itu ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur. Kasus itu didasari adanya utang piutang. Berawal dari MRR yang sempat meminjam sejumlah uang kepada H yang merupakan pihak terlapor.&quot;Jadi awalnya pelapor atau korban ini saudara MRRP, MRRP ini sekira bulan Oktober 2023 menggunakan uang milik saudara H,&quot; ujar Ade.



Seiring berjalannya waktu, MRR tak kunjung mengembalikan uang. H dan rekan-rekannya pun mengambil tindakan tertentu yakni menyekap pemuda tersebut.



&quot;Kemudian pelapor tidak mampu mengembalikan dan akhirnya pelapor merasa disekap karena tidak boleh meninggalkan tempat sejak 19 Februari-30 Mei 2024,&quot; kata Ade.

</content:encoded></item></channel></rss>
