<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim Polri Verifikasi Laporan 7 Terpidana Kasus Vina dan Eki soal Kesaksian Palsu Aep dan Dede</title><description>Wahyu tak memerinci siapa saja saksi yang sudah dimintai keterangan terkait laporan tersebut.
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/15/337/3034513/bareskrim-polri-verifikasi-laporan-7-terpidana-kasus-vina-dan-eki-soal-kesaksian-palsu-aep-dan-dede</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/15/337/3034513/bareskrim-polri-verifikasi-laporan-7-terpidana-kasus-vina-dan-eki-soal-kesaksian-palsu-aep-dan-dede"/><item><title>Bareskrim Polri Verifikasi Laporan 7 Terpidana Kasus Vina dan Eki soal Kesaksian Palsu Aep dan Dede</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/15/337/3034513/bareskrim-polri-verifikasi-laporan-7-terpidana-kasus-vina-dan-eki-soal-kesaksian-palsu-aep-dan-dede</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/15/337/3034513/bareskrim-polri-verifikasi-laporan-7-terpidana-kasus-vina-dan-eki-soal-kesaksian-palsu-aep-dan-dede</guid><pubDate>Senin 15 Juli 2024 13:57 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/15/337/3034513/bareskrim-polri-verifikasi-laporan-7-terpidana-kasus-vina-dan-eki-soal-kesaksian-palsu-aep-dan-dede-2zuqFAoyIc.JPG" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/15/337/3034513/bareskrim-polri-verifikasi-laporan-7-terpidana-kasus-vina-dan-eki-soal-kesaksian-palsu-aep-dan-dede-2zuqFAoyIc.JPG</image><title></title></images><description>JAKARTA&amp;nbsp;- Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Wahyu Widada mengatakan pihaknya tengah melakukan proses verifikasi laporan tujuh terpidana kasus Vina, terhadap dua saksi yakni Aep dan Dede.

&quot;Ya nanti kita, masih dalam proses, proses pengumpulan bahan keterangan dulu, verifikasi,&quot; kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024).

Namun, Wahyu tak memerinci siapa saja saksi yang sudah dimintai keterangan terkait laporan tersebut.


BACA JUGA:
Bakal Ajukan PK, Keluarga Enam Terpidana Kasus Vina Minta Dukungan Dedi Mulyadi&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Sebelumnya, dua saksi kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016, yakni Aep dan Dede dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga membuat kesaksian palsu.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Juli 2024, dan kuasa hukum keluarga terpidana, Rully Panggabean sebagai pelapor.

&quot;Jadi betul hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana,&quot; kata Rully di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).

Adapun tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki itu adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
</description><content:encoded>JAKARTA&amp;nbsp;- Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Wahyu Widada mengatakan pihaknya tengah melakukan proses verifikasi laporan tujuh terpidana kasus Vina, terhadap dua saksi yakni Aep dan Dede.

&quot;Ya nanti kita, masih dalam proses, proses pengumpulan bahan keterangan dulu, verifikasi,&quot; kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024).

Namun, Wahyu tak memerinci siapa saja saksi yang sudah dimintai keterangan terkait laporan tersebut.


BACA JUGA:
Bakal Ajukan PK, Keluarga Enam Terpidana Kasus Vina Minta Dukungan Dedi Mulyadi&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Sebelumnya, dua saksi kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016, yakni Aep dan Dede dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga membuat kesaksian palsu.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Juli 2024, dan kuasa hukum keluarga terpidana, Rully Panggabean sebagai pelapor.

&quot;Jadi betul hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana,&quot; kata Rully di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).

Adapun tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki itu adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
</content:encoded></item></channel></rss>
