<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Evaluasi Kasus Pegi Setiawan, Kabareskrim : Kita Tak Bisa Paksakan Seorang Jadi Tersangka</title><description>Bareskrim memberi atensi ke Polda Jabar terkait kasus Vina Cirebon.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/15/337/3034515/evaluasi-kasus-pegi-setiawan-kabareskrim-kita-tak-bisa-paksakan-seorang-jadi-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/15/337/3034515/evaluasi-kasus-pegi-setiawan-kabareskrim-kita-tak-bisa-paksakan-seorang-jadi-tersangka"/><item><title>Evaluasi Kasus Pegi Setiawan, Kabareskrim : Kita Tak Bisa Paksakan Seorang Jadi Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/15/337/3034515/evaluasi-kasus-pegi-setiawan-kabareskrim-kita-tak-bisa-paksakan-seorang-jadi-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/15/337/3034515/evaluasi-kasus-pegi-setiawan-kabareskrim-kita-tak-bisa-paksakan-seorang-jadi-tersangka</guid><pubDate>Senin 15 Juli 2024 14:00 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/15/337/3034515/evaluasi-kasus-pegi-setiawan-kabareskrim-kita-tak-bisa-paksakan-seorang-jadi-tersangka-TBz0y7lZ1F.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabareskrim Komjen Wahyu Widada (tengah) memberi keterangan pers (MPI/Riana)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/15/337/3034515/evaluasi-kasus-pegi-setiawan-kabareskrim-kita-tak-bisa-paksakan-seorang-jadi-tersangka-TBz0y7lZ1F.jpg</image><title>Kabareskrim Komjen Wahyu Widada (tengah) memberi keterangan pers (MPI/Riana)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wOS8xLzE4MjY2OC81L3g5MXQ5Y3c=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Wahyu Widada mengatakan pihaknya sedang mengevaluasi kasus Pegi Setiawan yang kini sudah bebas usai status tersangkanya digugurkan oleh Pengadilan Negeri Bandung lewat pengabulan permohonan praperadilan.

&quot;Tentu semua dalam proses evaluasi. Kita tidak bisa menyampaikan, memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka kan tidak mungkin seperti itu,&quot; kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2024).

Wahyu mengatakan bahwa evaluasi tersebut bukan untuk mencari bukti baru guna mentersangkakan kembali Pegi Setiawan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Benarkah Sosok Ayah Eki Iptu Rudiana Menghilang Usai Pegi Setiawan Bebas?

Wahyu juga belum bisa memastikan apakah Polda Jawa Barat akan kembali menjerat Pegi atau mencari tersangka baru dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.

Wahyu hanya memastikan bahwa Bareskrim Polri akan mengasistensi Polda Jawa Barat usai salah menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.

&quot;Yang pasti kita memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat,&quot; kata mantan Kapolda Aceh ini.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Profil dan Rekam Jejak Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus yang Tangkap Pegi Setiawan

Wahyu mengatakan kasus itu sedang dievaluasi dan dikaji. Tak hanya Bareskrim, namun juga Propam Polri dan Itwasum Polri.

&quot;Setelah nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wOS8xLzE4MjY2OC81L3g5MXQ5Y3c=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Wahyu Widada mengatakan pihaknya sedang mengevaluasi kasus Pegi Setiawan yang kini sudah bebas usai status tersangkanya digugurkan oleh Pengadilan Negeri Bandung lewat pengabulan permohonan praperadilan.

&quot;Tentu semua dalam proses evaluasi. Kita tidak bisa menyampaikan, memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka kan tidak mungkin seperti itu,&quot; kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2024).

Wahyu mengatakan bahwa evaluasi tersebut bukan untuk mencari bukti baru guna mentersangkakan kembali Pegi Setiawan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Benarkah Sosok Ayah Eki Iptu Rudiana Menghilang Usai Pegi Setiawan Bebas?

Wahyu juga belum bisa memastikan apakah Polda Jawa Barat akan kembali menjerat Pegi atau mencari tersangka baru dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.

Wahyu hanya memastikan bahwa Bareskrim Polri akan mengasistensi Polda Jawa Barat usai salah menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.

&quot;Yang pasti kita memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat,&quot; kata mantan Kapolda Aceh ini.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Profil dan Rekam Jejak Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus yang Tangkap Pegi Setiawan

Wahyu mengatakan kasus itu sedang dievaluasi dan dikaji. Tak hanya Bareskrim, namun juga Propam Polri dan Itwasum Polri.

&quot;Setelah nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
