<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Jurnalis Usai Vonis SYL di PN Jakpus   </title><description>Penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan wartawan saat sidang vonis SYL
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/15/338/3034358/polisi-tangkap-dua-pelaku-pengeroyokan-jurnalis-usai-vonis-syl-di-pn-jakpus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/15/338/3034358/polisi-tangkap-dua-pelaku-pengeroyokan-jurnalis-usai-vonis-syl-di-pn-jakpus"/><item><title> Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Jurnalis Usai Vonis SYL di PN Jakpus   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/15/338/3034358/polisi-tangkap-dua-pelaku-pengeroyokan-jurnalis-usai-vonis-syl-di-pn-jakpus</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/15/338/3034358/polisi-tangkap-dua-pelaku-pengeroyokan-jurnalis-usai-vonis-syl-di-pn-jakpus</guid><pubDate>Senin 15 Juli 2024 09:16 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/15/338/3034358/polisi-tangkap-dua-pelaku-pengeroyokan-jurnalis-usai-vonis-syl-di-pn-jakpus-W2l5xpDVwP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/15/338/3034358/polisi-tangkap-dua-pelaku-pengeroyokan-jurnalis-usai-vonis-syl-di-pn-jakpus-W2l5xpDVwP.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>

JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang dialami jurnalis televisi nasional, Bodhiya Vimala saat meliput vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) di PN Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, setelah menerima laporan polisi dari Bodhiya pada 12 Juli 2024 penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Penyidik melakukan pendalaman, dan klarifikasi terhadap korban dan pengecekan CCTV.

BACA JUGA:
 Simpatisan SYL Aniaya Wartawan, Dewan Pers Minta Aparat Keamanan Jaga Keselamatan Jurnalis

Setelah melakukan proses tersebut, penyidik melakukan gelar perkara. Selanjutnya kurang dari 24 jam dari laporan tersebut, pada tanggal yang sama penyidik menangkap dua orang dalam kasus tersebut.
&quot;Sudah diamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau pengeroyokan,&quot; kata Ade di Polda Metro Jaya, Senin (15/7/2024).
Lebih lanjut dia mengatakan, dua orang yang diamankan tersebut berinisial MNM (54) dan S (49). Dalam peristiwa tersebut, MNM diduga melakukan pemukulan terhadap korban, sementara S diduga menendang korban serta melakukan perusakan pada kamera.

BACA JUGA:
Polda Metro Usut Pengeroyokan Jurnalis TV Usai Vonis SYL
&quot;Dua orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak tanggal 13 Juli telah dilakukan penahanan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum,&quot; jelasnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dugaan tindak pidana pengeroyokan di muka umum terhadap orang maupun barang. Keduanya terancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
&quot;Selanjutnya kasus ini sedang diproses terus oleh penyidik subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dilengkapi berkas dikumpulkan lagi keterangan-keterangan saksi barang bukti sehingga peristiwanya menjadi lebih lengkap dan utuh,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>

JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang dialami jurnalis televisi nasional, Bodhiya Vimala saat meliput vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) di PN Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, setelah menerima laporan polisi dari Bodhiya pada 12 Juli 2024 penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Penyidik melakukan pendalaman, dan klarifikasi terhadap korban dan pengecekan CCTV.

BACA JUGA:
 Simpatisan SYL Aniaya Wartawan, Dewan Pers Minta Aparat Keamanan Jaga Keselamatan Jurnalis

Setelah melakukan proses tersebut, penyidik melakukan gelar perkara. Selanjutnya kurang dari 24 jam dari laporan tersebut, pada tanggal yang sama penyidik menangkap dua orang dalam kasus tersebut.
&quot;Sudah diamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau pengeroyokan,&quot; kata Ade di Polda Metro Jaya, Senin (15/7/2024).
Lebih lanjut dia mengatakan, dua orang yang diamankan tersebut berinisial MNM (54) dan S (49). Dalam peristiwa tersebut, MNM diduga melakukan pemukulan terhadap korban, sementara S diduga menendang korban serta melakukan perusakan pada kamera.

BACA JUGA:
Polda Metro Usut Pengeroyokan Jurnalis TV Usai Vonis SYL
&quot;Dua orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak tanggal 13 Juli telah dilakukan penahanan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum,&quot; jelasnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dugaan tindak pidana pengeroyokan di muka umum terhadap orang maupun barang. Keduanya terancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
&quot;Selanjutnya kasus ini sedang diproses terus oleh penyidik subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dilengkapi berkas dikumpulkan lagi keterangan-keterangan saksi barang bukti sehingga peristiwanya menjadi lebih lengkap dan utuh,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
