<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap Pasutri Edarkan Sabu di Bogor, Istri Ternyata Residivis   </title><description>Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) pengedar narkotika jenis sabu di Kota Bogor.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/15/338/3034669/polisi-tangkap-pasutri-edarkan-sabu-di-bogor-istri-ternyata-residivis</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/15/338/3034669/polisi-tangkap-pasutri-edarkan-sabu-di-bogor-istri-ternyata-residivis"/><item><title>Polisi Tangkap Pasutri Edarkan Sabu di Bogor, Istri Ternyata Residivis   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/15/338/3034669/polisi-tangkap-pasutri-edarkan-sabu-di-bogor-istri-ternyata-residivis</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/15/338/3034669/polisi-tangkap-pasutri-edarkan-sabu-di-bogor-istri-ternyata-residivis</guid><pubDate>Senin 15 Juli 2024 17:33 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/15/338/3034669/polisi-tangkap-pasutri-edarkan-sabu-di-bogor-istri-ternyata-residivis-FiW2DAg1rk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pasutri pengedar narkoba ditangkap. (Foto: Putra Ramadhani)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/15/338/3034669/polisi-tangkap-pasutri-edarkan-sabu-di-bogor-istri-ternyata-residivis-FiW2DAg1rk.jpg</image><title>Pasutri pengedar narkoba ditangkap. (Foto: Putra Ramadhani)</title></images><description>BOGOR - Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) pengedar narkotika jenis sabu di Kota Bogor. Mirisnya sang istri merupakan residivis kasus yang sama.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra mengatakan pasutri itu berinisial A (33) dan LD (48). Keduanya berhasil ditangkap dalam Operasi Antik Lodaya 2024.

BACA JUGA:
 Garuk 26 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Kalipasir, Polisi: Mereka Pengedar hingga Pemakai

&quot;Terdapat pasutri yang nekat mengedarkan narkotika. Ini hasil dari Satgas Kampung bebas narkoba yang dibentuk di Cikaret,&quot; kata Candra kepada wartawan di Polresta Bogor Kota, Senin (15/7/2024).

Berawal dari kecurigaan warga terhadap pasangan tersebut karena sebagai pendatang. Sehingga, polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan.

&quot;Motifnya adalah ekonomi. Barang buktinya narkita jenis sabu berat 1,49 gram bruto,&quot; tambahnya.

BACA JUGA:
Polisi Temukan Peluru dan Magazine saat Geledah Rumah Pengedar Narkoba di Labusel

Berdasarkan pemeriksaan, sang istri berinisial LD merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2020 dan bebas bersyarat pada 2022. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 112 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

&quot;Ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>BOGOR - Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) pengedar narkotika jenis sabu di Kota Bogor. Mirisnya sang istri merupakan residivis kasus yang sama.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra mengatakan pasutri itu berinisial A (33) dan LD (48). Keduanya berhasil ditangkap dalam Operasi Antik Lodaya 2024.

BACA JUGA:
 Garuk 26 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Kalipasir, Polisi: Mereka Pengedar hingga Pemakai

&quot;Terdapat pasutri yang nekat mengedarkan narkotika. Ini hasil dari Satgas Kampung bebas narkoba yang dibentuk di Cikaret,&quot; kata Candra kepada wartawan di Polresta Bogor Kota, Senin (15/7/2024).

Berawal dari kecurigaan warga terhadap pasangan tersebut karena sebagai pendatang. Sehingga, polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan.

&quot;Motifnya adalah ekonomi. Barang buktinya narkita jenis sabu berat 1,49 gram bruto,&quot; tambahnya.

BACA JUGA:
Polisi Temukan Peluru dan Magazine saat Geledah Rumah Pengedar Narkoba di Labusel

Berdasarkan pemeriksaan, sang istri berinisial LD merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2020 dan bebas bersyarat pada 2022. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 112 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

&quot;Ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
