<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi yang Bubarkan Acara Khitanan dengan Tembakan Diperiksa Propam Polda Lampung</title><description>Personel polisi yang membubarkan acara khitanan di Lampung Utara dengan tembakan peringatan diperiksa Bid Propam Polda Lampung.
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/15/340/3034779/polisi-yang-bubarkan-acara-khitanan-dengan-tembakan-diperiksa-propam-polda-lampung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/15/340/3034779/polisi-yang-bubarkan-acara-khitanan-dengan-tembakan-diperiksa-propam-polda-lampung"/><item><title>Polisi yang Bubarkan Acara Khitanan dengan Tembakan Diperiksa Propam Polda Lampung</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/15/340/3034779/polisi-yang-bubarkan-acara-khitanan-dengan-tembakan-diperiksa-propam-polda-lampung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/15/340/3034779/polisi-yang-bubarkan-acara-khitanan-dengan-tembakan-diperiksa-propam-polda-lampung</guid><pubDate>Senin 15 Juli 2024 21:29 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/15/340/3034779/polisi-yang-bubarkan-acara-khitanan-dengan-tembakan-diperiksa-propam-polda-lampung-qy0TqUTzxw.JPG" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/15/340/3034779/polisi-yang-bubarkan-acara-khitanan-dengan-tembakan-diperiksa-propam-polda-lampung-qy0TqUTzxw.JPG</image><title></title></images><description>BANDARLAMPUNG - Personel polisi yang membubarkan acara khitanan di Lampung Utara dengan tembakan peringatan diperiksa Bid Propam Polda Lampung.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2024).

&quot;Paska adanya letusan di acara hajatan khitanan di Kelurahan Tanjung Senang, Lampung Utara, saat ini petugas kami sedang dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Lampung bekerja sama dengan Sie Propam Polres Lampung Utara, untuk pemeriksaan lebih lanjut,&quot; ujar Umi.


BACA JUGA:
Polisi Umbar Tembakan Bubarkan Acara Khitanan di Lampung


Terkait surat izin keramaian, Umi mengungkapkan acara khitanan itu memiliki surat rekomendasi dari Polsek Kotabumi Kota.

&quot;Sampai saat ini tidak ada surat izin resmi atau permohonan ijin keramaian yang dikeluarkan oleh Polres atau yang diminta keluarga ke Polres Lampung Utara. Jadi sifatnya hanya rekomendasi dari Polsek setempat,&quot; ungkapnya.



Umi melanjutkan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kabupaten Lampung Utara, kegiatan keramaian hanya diperbolehkan berlangsung sampai pukul 17.00 WIB.



&quot;Dan memang berdasarkan SE Kabupaten Lampung Utara, kegiatan keramaian ini hanya sampai pukul 17.00 WIB. Namun, demikian kadang kepolisian masih memberikan toleransi sampai dengan 18.00 WIB,&quot; jelasnya.



&quot;Namun, demikian masyarakat ini tidak mematuhi Perda tersebut, melaksanakan acara hingga pukul 22.00 WIB,&quot; pungkasnya.

</description><content:encoded>BANDARLAMPUNG - Personel polisi yang membubarkan acara khitanan di Lampung Utara dengan tembakan peringatan diperiksa Bid Propam Polda Lampung.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2024).

&quot;Paska adanya letusan di acara hajatan khitanan di Kelurahan Tanjung Senang, Lampung Utara, saat ini petugas kami sedang dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Lampung bekerja sama dengan Sie Propam Polres Lampung Utara, untuk pemeriksaan lebih lanjut,&quot; ujar Umi.


BACA JUGA:
Polisi Umbar Tembakan Bubarkan Acara Khitanan di Lampung


Terkait surat izin keramaian, Umi mengungkapkan acara khitanan itu memiliki surat rekomendasi dari Polsek Kotabumi Kota.

&quot;Sampai saat ini tidak ada surat izin resmi atau permohonan ijin keramaian yang dikeluarkan oleh Polres atau yang diminta keluarga ke Polres Lampung Utara. Jadi sifatnya hanya rekomendasi dari Polsek setempat,&quot; ungkapnya.



Umi melanjutkan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kabupaten Lampung Utara, kegiatan keramaian hanya diperbolehkan berlangsung sampai pukul 17.00 WIB.



&quot;Dan memang berdasarkan SE Kabupaten Lampung Utara, kegiatan keramaian ini hanya sampai pukul 17.00 WIB. Namun, demikian kadang kepolisian masih memberikan toleransi sampai dengan 18.00 WIB,&quot; jelasnya.



&quot;Namun, demikian masyarakat ini tidak mematuhi Perda tersebut, melaksanakan acara hingga pukul 22.00 WIB,&quot; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
