<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gugat Aturan Batas Usia, Adik Almas Tsaqibbirru Coba Jagal Kaesang Maju Pilgub 2024</title><description>Adik Almas Tsaqibbirru itu, mengajukan permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 karena dianggap penuh ketidakpastian hukum.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/15/512/3034780/gugat-aturan-batas-usia-adik-almas-tsaqibbirru-coba-jagal-kaesang-maju-pilgub-2024</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/15/512/3034780/gugat-aturan-batas-usia-adik-almas-tsaqibbirru-coba-jagal-kaesang-maju-pilgub-2024"/><item><title>Gugat Aturan Batas Usia, Adik Almas Tsaqibbirru Coba Jagal Kaesang Maju Pilgub 2024</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/15/512/3034780/gugat-aturan-batas-usia-adik-almas-tsaqibbirru-coba-jagal-kaesang-maju-pilgub-2024</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/15/512/3034780/gugat-aturan-batas-usia-adik-almas-tsaqibbirru-coba-jagal-kaesang-maju-pilgub-2024</guid><pubDate>Senin 15 Juli 2024 21:29 WIB</pubDate><dc:creator>Romensy August</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/15/512/3034780/gugat-aturan-batas-usia-adik-almas-tsaqibbirru-coba-jagal-kaesang-maju-pilgub-2024-z8eMj5hMBP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Adik Almas Tsaqibbirru gugat batas usia pencalonan Pilgub 2024 ke MK (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/15/512/3034780/gugat-aturan-batas-usia-adik-almas-tsaqibbirru-coba-jagal-kaesang-maju-pilgub-2024-z8eMj5hMBP.jpg</image><title>Adik Almas Tsaqibbirru gugat batas usia pencalonan Pilgub 2024 ke MK (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wOS8xLzE4MjY2Ni81L3g5MXQ3d3U=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
SEMARANG - Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Arkaan Wahyu Re A (22), menggugat ketentuan penetapan syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adik Almas Tsaqibbirru itu, mengajukan permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 karena dianggap penuh ketidakpastian hukum.
Melalui Kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi, mengatakan jika Arkaan menginginkan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon.

BACA JUGA:
Server PDN Sempat Diretas, Bawaslu Wanti-Wanti KPU Perbaiki Sirekap Pilkada 2024

&quot;Dihitung penetapan calon, setelah pendaftaran bekas masuk penetapan calon. Ini uji materi pemaknaan atas Undang-Undang, beda dengan Partai Garuda, sebelumnya atas PKPU,&quot; kata Arif Sahudi, Senin (15/7/2024).
Gugatan Partai Garuda berkaitan dengan uji materi atas PKPU, atas batas usia calon dihitung atas pelantikan kepala daerah. &quot;Jadi ini kalau atas PKPU penuh tidak kepastikan, jadi kami ingin hukum di Indonesia ini, ada kepastian. Biar ini ranah dari Mahkamah Konstitusi,&quot; lanjutnya.

BACA JUGA:
Panen Prestasi, Dadang Supriatna Unggul dalam Survei Pilkada Kabupaten Bandung

Lebih lanjut, gugatan ini juga dikhususkan agar Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep tidak bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur.
Karena saat ini, ujian Kaesang Pangarep belum menginjak 30 tahun, saat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
&quot;Beliau mas Arkaan ini, menginginkan untuk Mas Kaesang maju di Pilkada Solo, saja. Tidak ujuk-ujuk calon gubernur DKI atau Jateng. Maka, dengan gugatan ini dikabulkan Kaesang hanya memenuhi syarat di Solo karena uji materi penetapan,&quot; lanjutnya.
Selain itu, Arhaan juga merupakan warga Kelurahan Jebres, menginginkan keberlanjutan keberhasilan dari Gibran Rakabuming Raka memimpin Solo, untuk diturunkan ke Kaesang Pangarep.
&quot;Makannya, sidang ini pengin dipercepat seperti yang dilakukan uji materi atas Partai Garuda,&quot; tegasnya.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wOS8xLzE4MjY2Ni81L3g5MXQ3d3U=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
SEMARANG - Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Arkaan Wahyu Re A (22), menggugat ketentuan penetapan syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adik Almas Tsaqibbirru itu, mengajukan permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 karena dianggap penuh ketidakpastian hukum.
Melalui Kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi, mengatakan jika Arkaan menginginkan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon.

BACA JUGA:
Server PDN Sempat Diretas, Bawaslu Wanti-Wanti KPU Perbaiki Sirekap Pilkada 2024

&quot;Dihitung penetapan calon, setelah pendaftaran bekas masuk penetapan calon. Ini uji materi pemaknaan atas Undang-Undang, beda dengan Partai Garuda, sebelumnya atas PKPU,&quot; kata Arif Sahudi, Senin (15/7/2024).
Gugatan Partai Garuda berkaitan dengan uji materi atas PKPU, atas batas usia calon dihitung atas pelantikan kepala daerah. &quot;Jadi ini kalau atas PKPU penuh tidak kepastikan, jadi kami ingin hukum di Indonesia ini, ada kepastian. Biar ini ranah dari Mahkamah Konstitusi,&quot; lanjutnya.

BACA JUGA:
Panen Prestasi, Dadang Supriatna Unggul dalam Survei Pilkada Kabupaten Bandung

Lebih lanjut, gugatan ini juga dikhususkan agar Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep tidak bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur.
Karena saat ini, ujian Kaesang Pangarep belum menginjak 30 tahun, saat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
&quot;Beliau mas Arkaan ini, menginginkan untuk Mas Kaesang maju di Pilkada Solo, saja. Tidak ujuk-ujuk calon gubernur DKI atau Jateng. Maka, dengan gugatan ini dikabulkan Kaesang hanya memenuhi syarat di Solo karena uji materi penetapan,&quot; lanjutnya.
Selain itu, Arhaan juga merupakan warga Kelurahan Jebres, menginginkan keberlanjutan keberhasilan dari Gibran Rakabuming Raka memimpin Solo, untuk diturunkan ke Kaesang Pangarep.
&quot;Makannya, sidang ini pengin dipercepat seperti yang dilakukan uji materi atas Partai Garuda,&quot; tegasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
