<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Anak Gugat Ibu Kandung di Karawang, Jaksa Ungkap Fakta Baru</title><description>Agenda sidang adalah mendengarkan kesaksian adik kandung terdakwa Kusumayati yang dihadirkan sebagai saksi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/15/525/3034758/sidang-anak-gugat-ibu-kandung-di-karawang-jaksa-ungkap-fakta-baru</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/15/525/3034758/sidang-anak-gugat-ibu-kandung-di-karawang-jaksa-ungkap-fakta-baru"/><item><title>Sidang Anak Gugat Ibu Kandung di Karawang, Jaksa Ungkap Fakta Baru</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/15/525/3034758/sidang-anak-gugat-ibu-kandung-di-karawang-jaksa-ungkap-fakta-baru</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/15/525/3034758/sidang-anak-gugat-ibu-kandung-di-karawang-jaksa-ungkap-fakta-baru</guid><pubDate>Senin 15 Juli 2024 20:18 WIB</pubDate><dc:creator>Yudy Heryawan Juanda</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/15/525/3034758/sidang-anak-gugat-ibu-kandung-di-karawang-jaksa-ungkap-fakta-baru-P0fR1CJnzT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Anak Gugat Ibu di Karawang/MNC Media</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/15/525/3034758/sidang-anak-gugat-ibu-kandung-di-karawang-jaksa-ungkap-fakta-baru-P0fR1CJnzT.jpg</image><title>Sidang Anak Gugat Ibu di Karawang/MNC Media</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wMi8xLzE4MjM4OC81L3g5MWJzM2c=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

KARAWANG &amp;ndash; Pengadilan Negeri (PN) Karawang kembali menggelar sidang anak yang menggugat ibu kandung terkait pemalsuan tanda tangan di Karawang, Senin (15/7/2024).
Agenda sidang adalah mendengarkan kesaksian adik kandung terdakwa Kusumayati yang dihadirkan sebagai saksi.
Dalam persidangan, saksi Edi Sugiono, adik kandung terdakwa Kusumayati sekaligus paman korban Stephanie, memberikan keterangan bahwa jaksa menduga ada pemalsuan tanda tangan lain yang dilakukan oleh terdakwa.
Sukanda juga menanyakan kepada Edi Sugiono terkait perubahan saham atas namanya yang dihapus setelah kematian suami terdakwa, Sugianto.
&quot;Apa saudara ini tahu ada rapat umum pemegang saham luar biasa? Di sini ada tanda tangan saudara, ini benar menandatangani,&quot; ujar JPU Kejati Jabar, Sukanda.

BACA JUGA:
Sidang Gazalba Saleh, Hakim Cecar Saksi Pemberian Uang Rp650 Juta

Sementara itu, Edi Budiono mengaku tidak mengetahui tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang diadakan oleh perusahaan PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, di mana sebelumnya ia merupakan salah satu pemegang saham.
&amp;ldquo;Saya tidak tahu pak, dan itu bukan tanda tangan saya (dalam berkas akta perubaham pemegang saham) di RUPS-LB,&quot; jawab Edi.

BACA JUGA:
Viral! Bupati Gowa Ngamuk karena Warganya Meninggal Tidak Dilayani di Rumah Sakit

Edi pun menceritakan bahwa sejak awal ia diberitahu tentang pendirian perusahaan tersebut oleh adiknya, Kusumayati. Namanya sempat dipinjam sebagai syarat pendirian perusahaan, namun ia tidak terlibat dalam aktivitas perusahaan dan tidak mendapatkan bagian apapun dari perusahaan tersebut.
&quot;Iya saya tahu, memang sejak awal saya diminta pinjam nama sebagai syarat pendirian PT, bahkan sejak awal mulai dari CV. Tapi untuk perubahan saham ini saya memang gak tahu, dan itu bukan tanda tangan saya, sesuai dengan hasil BAP,&quot; tandasnya.
Dalam wawancara lebih lanjut setelah sidang, Sukanda menyatakan bahwa persidangan sejauh ini berjalan sesuai dengan jenis perkara hukum yang ada.
&quot;Sampai saat ini di persidangan (keterangan saksi) sesuai lah, bahkan kan yang diduga (dipalsukan tanda tangan) kan bukan hanya Stephanie aja. Jadi persidangan tetap sesuai dengan jenis perkara yanh dilaporkan yaitu pidana,&quot; ungkap Sukanda.
Berdasarkan keterangan Edi Budiono dalam persidangan, Sukanda menyatakan bahwa benar telah terjadi pemalsuan tanda tangan, baik tanda tangan Stephanie sebagai pelapor maupun tanda tangan Edi Budiono selaku saksi dalam persidangan.
&quot;Orang saksi ini sudah disumpah untuk memberikan keterangan yang sebenarnya kok, lah faktanya kan bukan hanya Stephanie aja yang dipalsukan, tanda tangan pak Budiono kan dipalsukan juga, cuman memang dia tidak punya saham disitu,&quot; ucapnya.



Sukanda menjelaskan bahwa Budiono tidak melapor, melainkan hanya merasa kecewa karena pemalsuan tanda tangannya menimbulkan konsekuensi hukum.

&quot;Kalau untuk pemalsuan tanda tangan dia (Edi Budiono) tidak keberatan itu sebabnya tidak melaporkan. Tapi tadi dia bilang kecewa karena ini sekarang menimbulkan konsekuensi hukum,&quot; imbuhnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Stephanie, Zenal Abidin, menjelaskan bahwa pihaknya tetap melanjutkan pelaporan kasus pidana terkait pemalsuan tanda tangan kliennya.

&quot;Ini jelas yah, kita laporkan kasus pidana. Tadi sudah kita lihat pak Edi Budiono sendiri bersaksi dia tidak pernah dihubungi tidak pernah datang untuk RPUS-LB, dan tanda tangannya dipalsuin juga disitu, dan disitu lah timbul kerugian dari klien kami,&quot; katanya.

Akibat perbuatan Kusumayati, yang diduga memalsukan tanda tangan pada surat keterangan waris dan dokumen RUPS-LB, Stephanie tidak tercatat sebagai pemegang saham sebagai ahli waris dari Sugianto.

&quot;Iya karena tanda tangan di palsuin di SKW, bahkan di dokumen RUPS-LB. Timbul kerugian ibu Stephanie bahwa beliau selaku ahli waris tidak mendapatkan haknya, dan tidak masuk dalam salah satu pemegang saham PT EMKL Bimajaya Mustika, yang merupakan perusahaan peninggalan ayahnya,&quot; pungkasnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wMi8xLzE4MjM4OC81L3g5MWJzM2c=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

KARAWANG &amp;ndash; Pengadilan Negeri (PN) Karawang kembali menggelar sidang anak yang menggugat ibu kandung terkait pemalsuan tanda tangan di Karawang, Senin (15/7/2024).
Agenda sidang adalah mendengarkan kesaksian adik kandung terdakwa Kusumayati yang dihadirkan sebagai saksi.
Dalam persidangan, saksi Edi Sugiono, adik kandung terdakwa Kusumayati sekaligus paman korban Stephanie, memberikan keterangan bahwa jaksa menduga ada pemalsuan tanda tangan lain yang dilakukan oleh terdakwa.
Sukanda juga menanyakan kepada Edi Sugiono terkait perubahan saham atas namanya yang dihapus setelah kematian suami terdakwa, Sugianto.
&quot;Apa saudara ini tahu ada rapat umum pemegang saham luar biasa? Di sini ada tanda tangan saudara, ini benar menandatangani,&quot; ujar JPU Kejati Jabar, Sukanda.

BACA JUGA:
Sidang Gazalba Saleh, Hakim Cecar Saksi Pemberian Uang Rp650 Juta

Sementara itu, Edi Budiono mengaku tidak mengetahui tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang diadakan oleh perusahaan PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, di mana sebelumnya ia merupakan salah satu pemegang saham.
&amp;ldquo;Saya tidak tahu pak, dan itu bukan tanda tangan saya (dalam berkas akta perubaham pemegang saham) di RUPS-LB,&quot; jawab Edi.

BACA JUGA:
Viral! Bupati Gowa Ngamuk karena Warganya Meninggal Tidak Dilayani di Rumah Sakit

Edi pun menceritakan bahwa sejak awal ia diberitahu tentang pendirian perusahaan tersebut oleh adiknya, Kusumayati. Namanya sempat dipinjam sebagai syarat pendirian perusahaan, namun ia tidak terlibat dalam aktivitas perusahaan dan tidak mendapatkan bagian apapun dari perusahaan tersebut.
&quot;Iya saya tahu, memang sejak awal saya diminta pinjam nama sebagai syarat pendirian PT, bahkan sejak awal mulai dari CV. Tapi untuk perubahan saham ini saya memang gak tahu, dan itu bukan tanda tangan saya, sesuai dengan hasil BAP,&quot; tandasnya.
Dalam wawancara lebih lanjut setelah sidang, Sukanda menyatakan bahwa persidangan sejauh ini berjalan sesuai dengan jenis perkara hukum yang ada.
&quot;Sampai saat ini di persidangan (keterangan saksi) sesuai lah, bahkan kan yang diduga (dipalsukan tanda tangan) kan bukan hanya Stephanie aja. Jadi persidangan tetap sesuai dengan jenis perkara yanh dilaporkan yaitu pidana,&quot; ungkap Sukanda.
Berdasarkan keterangan Edi Budiono dalam persidangan, Sukanda menyatakan bahwa benar telah terjadi pemalsuan tanda tangan, baik tanda tangan Stephanie sebagai pelapor maupun tanda tangan Edi Budiono selaku saksi dalam persidangan.
&quot;Orang saksi ini sudah disumpah untuk memberikan keterangan yang sebenarnya kok, lah faktanya kan bukan hanya Stephanie aja yang dipalsukan, tanda tangan pak Budiono kan dipalsukan juga, cuman memang dia tidak punya saham disitu,&quot; ucapnya.



Sukanda menjelaskan bahwa Budiono tidak melapor, melainkan hanya merasa kecewa karena pemalsuan tanda tangannya menimbulkan konsekuensi hukum.

&quot;Kalau untuk pemalsuan tanda tangan dia (Edi Budiono) tidak keberatan itu sebabnya tidak melaporkan. Tapi tadi dia bilang kecewa karena ini sekarang menimbulkan konsekuensi hukum,&quot; imbuhnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Stephanie, Zenal Abidin, menjelaskan bahwa pihaknya tetap melanjutkan pelaporan kasus pidana terkait pemalsuan tanda tangan kliennya.

&quot;Ini jelas yah, kita laporkan kasus pidana. Tadi sudah kita lihat pak Edi Budiono sendiri bersaksi dia tidak pernah dihubungi tidak pernah datang untuk RPUS-LB, dan tanda tangannya dipalsuin juga disitu, dan disitu lah timbul kerugian dari klien kami,&quot; katanya.

Akibat perbuatan Kusumayati, yang diduga memalsukan tanda tangan pada surat keterangan waris dan dokumen RUPS-LB, Stephanie tidak tercatat sebagai pemegang saham sebagai ahli waris dari Sugianto.

&quot;Iya karena tanda tangan di palsuin di SKW, bahkan di dokumen RUPS-LB. Timbul kerugian ibu Stephanie bahwa beliau selaku ahli waris tidak mendapatkan haknya, dan tidak masuk dalam salah satu pemegang saham PT EMKL Bimajaya Mustika, yang merupakan perusahaan peninggalan ayahnya,&quot; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
