<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Uni Eropa Jatuhkan Sanksi ke 5 Individu dan 3 Entitas Israel, Pelanggaran HAM Serius Terhadap Warga Palestina di Tepi Barat</title><description>UE menilai mereka bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius dan sistematis.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/16/18/3035241/uni-eropa-jatuhkan-sanksi-ke-5-individu-dan-3-entitas-israel-pelanggaran-ham-serius-terhadap-warga-palestina-di-tepi-barat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/16/18/3035241/uni-eropa-jatuhkan-sanksi-ke-5-individu-dan-3-entitas-israel-pelanggaran-ham-serius-terhadap-warga-palestina-di-tepi-barat"/><item><title>Uni Eropa Jatuhkan Sanksi ke 5 Individu dan 3 Entitas Israel, Pelanggaran HAM Serius Terhadap Warga Palestina di Tepi Barat</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/16/18/3035241/uni-eropa-jatuhkan-sanksi-ke-5-individu-dan-3-entitas-israel-pelanggaran-ham-serius-terhadap-warga-palestina-di-tepi-barat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/16/18/3035241/uni-eropa-jatuhkan-sanksi-ke-5-individu-dan-3-entitas-israel-pelanggaran-ham-serius-terhadap-warga-palestina-di-tepi-barat</guid><pubDate>Selasa 16 Juli 2024 18:16 WIB</pubDate><dc:creator>Susi Susanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/16/18/3035241/uni-eropa-jatuhkan-sanksi-ke-5-individu-dan-3-entitas-israel-pelanggaran-ham-serius-terhadap-warga-palestina-di-tepi-barat-y16U2SxGoO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Uni Eropa jatuhkan sanksi ke 5 individu dan 3 entitas Israel karena pelanggaran HAM serius dan sistematis terhadap warga Palestina di Tepi Barat dan Yerusalem Timur (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/16/18/3035241/uni-eropa-jatuhkan-sanksi-ke-5-individu-dan-3-entitas-israel-pelanggaran-ham-serius-terhadap-warga-palestina-di-tepi-barat-y16U2SxGoO.jpg</image><title>Uni Eropa jatuhkan sanksi ke 5 individu dan 3 entitas Israel karena pelanggaran HAM serius dan sistematis terhadap warga Palestina di Tepi Barat dan Yerusalem Timur (Foto: Reuters)</title></images><description>JERMAN &amp;ndash; Uni Eropa (UE) mengumumkan sanksi pada Senin (15/7/2024) terhadap lima individu dan tiga entitas Israel. UE menilai  mereka bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius dan sistematis terhadap warga Palestina di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Daftar tersebut termasuk Tzav 9, sebuah kelompok yang dikatakan secara teratur memblokir truk bantuan kemanusiaan yang mengirimkan makanan, air dan bahan bakar ke Jalur Gaza.

Juga dalam daftar tersebut adalah Ben-Zion Gopstein, pendiri dan pemimpin organisasi Lehava, dan Isaschar Manne, yang digambarkan oleh UE sebagai pendiri pos terdepan di Tepi Barat yang diduduki Israel.


BACA JUGA:
Kelompok Pengawas: Israel Setujui Perampasan dan Penyitaan Tanah Terbesar di Tepi Barat dalam Beberapa Dekade Terakhir

Keduanya juga telah mendapat sanksi dari AS, seperti halnya Tzav 9, yang menurut Washington pekan lalu menentang asimilasi Yahudi dengan non-Yahudi dan melakukan agitasi terhadap Arab atas nama agama dan keamanan nasional.


BACA JUGA:
Serangan Israel di Kamp Nur Shams di Tepi Barat, 4 Warga Palestina Tewas

Belum ada komentar langsung dari mereka yang terkena sanksi.

Menteri Keuangan Israel Bezalel, seorang pendukung pemukiman, menyebut sanksi tersebut sebagai langkah yang tidak pantas dan tidak dapat diterima antara persahabatan. Selain itu intervensi tidak demokratis dalam demokrasi Israel yang merugikan kebebasan berekspresi dan protes di kalangan warga Israel.
&amp;ldquo;Menerapkan sanksi terhadap warga Israel di permukiman atau di antara organisasi sayap kanan adalah tindakan yang melewati garis merah,&amp;rdquo; kata Smotrich, yang berupaya agar sanksi tersebut dibatalkan.



Sanksi Uni Eropa, di bawah Rezim Sanksi Hak Asasi Manusia Global UE, mencakup pembekuan aset dan larangan perjalanan ke negara-negara UE.



Sebanyak 113 perorangan dan badan hukum serta 31 entitas dari berbagai negara telah terkena sanksi di bawah Rezim.

</description><content:encoded>JERMAN &amp;ndash; Uni Eropa (UE) mengumumkan sanksi pada Senin (15/7/2024) terhadap lima individu dan tiga entitas Israel. UE menilai  mereka bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius dan sistematis terhadap warga Palestina di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Daftar tersebut termasuk Tzav 9, sebuah kelompok yang dikatakan secara teratur memblokir truk bantuan kemanusiaan yang mengirimkan makanan, air dan bahan bakar ke Jalur Gaza.

Juga dalam daftar tersebut adalah Ben-Zion Gopstein, pendiri dan pemimpin organisasi Lehava, dan Isaschar Manne, yang digambarkan oleh UE sebagai pendiri pos terdepan di Tepi Barat yang diduduki Israel.


BACA JUGA:
Kelompok Pengawas: Israel Setujui Perampasan dan Penyitaan Tanah Terbesar di Tepi Barat dalam Beberapa Dekade Terakhir

Keduanya juga telah mendapat sanksi dari AS, seperti halnya Tzav 9, yang menurut Washington pekan lalu menentang asimilasi Yahudi dengan non-Yahudi dan melakukan agitasi terhadap Arab atas nama agama dan keamanan nasional.


BACA JUGA:
Serangan Israel di Kamp Nur Shams di Tepi Barat, 4 Warga Palestina Tewas

Belum ada komentar langsung dari mereka yang terkena sanksi.

Menteri Keuangan Israel Bezalel, seorang pendukung pemukiman, menyebut sanksi tersebut sebagai langkah yang tidak pantas dan tidak dapat diterima antara persahabatan. Selain itu intervensi tidak demokratis dalam demokrasi Israel yang merugikan kebebasan berekspresi dan protes di kalangan warga Israel.
&amp;ldquo;Menerapkan sanksi terhadap warga Israel di permukiman atau di antara organisasi sayap kanan adalah tindakan yang melewati garis merah,&amp;rdquo; kata Smotrich, yang berupaya agar sanksi tersebut dibatalkan.



Sanksi Uni Eropa, di bawah Rezim Sanksi Hak Asasi Manusia Global UE, mencakup pembekuan aset dan larangan perjalanan ke negara-negara UE.



Sebanyak 113 perorangan dan badan hukum serta 31 entitas dari berbagai negara telah terkena sanksi di bawah Rezim.

</content:encoded></item></channel></rss>
