<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Vina Cirebon, Ketua RT Pasren Ancam Laporkan Balik Usai Dituduh Beri Kesaksian Palsu</title><description>Laporan tersebut dipicu dari kesaksian RT Pasren yang menguatkan bahwa terpidana kasus Vina adalah pelakunya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/16/337/3034842/kasus-vina-cirebon-ketua-rt-pasren-ancam-laporkan-balik-usai-dituduh-beri-kesaksian-palsu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/16/337/3034842/kasus-vina-cirebon-ketua-rt-pasren-ancam-laporkan-balik-usai-dituduh-beri-kesaksian-palsu"/><item><title>Kasus Vina Cirebon, Ketua RT Pasren Ancam Laporkan Balik Usai Dituduh Beri Kesaksian Palsu</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/16/337/3034842/kasus-vina-cirebon-ketua-rt-pasren-ancam-laporkan-balik-usai-dituduh-beri-kesaksian-palsu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/16/337/3034842/kasus-vina-cirebon-ketua-rt-pasren-ancam-laporkan-balik-usai-dituduh-beri-kesaksian-palsu</guid><pubDate>Selasa 16 Juli 2024 07:45 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/16/337/3034842/kasus-vina-cirebon-ketua-rt-pasren-ancam-laporkan-balik-usai-dituduh-beri-kesaksian-palsu-NdEVK1FCog.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua RT Pasren (Foto: Dok)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/16/337/3034842/kasus-vina-cirebon-ketua-rt-pasren-ancam-laporkan-balik-usai-dituduh-beri-kesaksian-palsu-NdEVK1FCog.jpg</image><title>Ketua RT Pasren (Foto: Dok)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wOC8xLzE4MjY0NS81L3g5MXF6OTA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Abdulah Pasren, mantan Ketua RT merespons laporan pihak terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan keterangan palsu.

Diketahui, laporan tersebut dipicu dari kesaksian RT Pasren yang menguatkan bahwa terpidana kasus Vina adalah pelakunya.

Tak disangka, RT Pasren justru tertawa usai mendengar dirinya dilaporkan ke polisi. Sebab sebelumnya, ia mengaku pernah didatangi pihak keluarga terpidana yang memintanya untuk membela anak-anak mereka dalam kasus ini.

&quot;Orangtua yang ditahan datang ke rumah saya minta saya bilang anaknya tidak melakukan. Saya tidak tahu melakukan apa-apanya, saya tidak tahu, kan nggak boleh berbohong,&quot; kata RT Pasren dalam wawancara eksklusif di program AB+ bersama Abraham Silaban iNews TV pada Senin (15/7/2024) malam.

BACA JUGA:
Promosikan Judi Online, Selebgram Batam Ngaku Dibayar Rp20 Juta Sebulan


&quot;Betul mau ngasih imbalan tapi saya tolak. Katanya 'ya semuanya yang terpidana tidak melakukan' ya saya tidak mau 'udah nanti saya kasih imbalan' tidak mau saya karena tidak tahu,&quot; tambahnya.

Kuasa hukum Abdul Pasren, Brigjen Pol Siswandi, menyebut, pihaknya siap mengahadapi laporan ini. Bahkan, Siswandi berencana melaporkan balik pelapor jika laporannya tak terbukti di mata hukum.

&quot;Iya nanti kan ditindak lanjuti, kalau tidak terbukti kami yang akan melapor baik, itu konsekuensi hukum. Kita tunggu,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Selama Ini Dipendam, Kakak Vina Ungkap Sosok Mega yang Jemput Adiknya di Malam Jahanam


Hingga kini, Siswandi sendiri belum mengetahui detail laporan tersebut. Hanya saja, ia tak akan tinggal diam untuk mendapatkan keadilan untuk sang klien.

&quot;Masa kita diam aja, kita belum bereaksi, karena saya belum tau pasal apa yang dilaporkan,&quot; katanya.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wOC8xLzE4MjY0NS81L3g5MXF6OTA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Abdulah Pasren, mantan Ketua RT merespons laporan pihak terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan keterangan palsu.

Diketahui, laporan tersebut dipicu dari kesaksian RT Pasren yang menguatkan bahwa terpidana kasus Vina adalah pelakunya.

Tak disangka, RT Pasren justru tertawa usai mendengar dirinya dilaporkan ke polisi. Sebab sebelumnya, ia mengaku pernah didatangi pihak keluarga terpidana yang memintanya untuk membela anak-anak mereka dalam kasus ini.

&quot;Orangtua yang ditahan datang ke rumah saya minta saya bilang anaknya tidak melakukan. Saya tidak tahu melakukan apa-apanya, saya tidak tahu, kan nggak boleh berbohong,&quot; kata RT Pasren dalam wawancara eksklusif di program AB+ bersama Abraham Silaban iNews TV pada Senin (15/7/2024) malam.

BACA JUGA:
Promosikan Judi Online, Selebgram Batam Ngaku Dibayar Rp20 Juta Sebulan


&quot;Betul mau ngasih imbalan tapi saya tolak. Katanya 'ya semuanya yang terpidana tidak melakukan' ya saya tidak mau 'udah nanti saya kasih imbalan' tidak mau saya karena tidak tahu,&quot; tambahnya.

Kuasa hukum Abdul Pasren, Brigjen Pol Siswandi, menyebut, pihaknya siap mengahadapi laporan ini. Bahkan, Siswandi berencana melaporkan balik pelapor jika laporannya tak terbukti di mata hukum.

&quot;Iya nanti kan ditindak lanjuti, kalau tidak terbukti kami yang akan melapor baik, itu konsekuensi hukum. Kita tunggu,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Selama Ini Dipendam, Kakak Vina Ungkap Sosok Mega yang Jemput Adiknya di Malam Jahanam


Hingga kini, Siswandi sendiri belum mengetahui detail laporan tersebut. Hanya saja, ia tak akan tinggal diam untuk mendapatkan keadilan untuk sang klien.

&quot;Masa kita diam aja, kita belum bereaksi, karena saya belum tau pasal apa yang dilaporkan,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
