<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim Polri Bongkar Penipuan Online Jaringan Internasional Berkedok Loker Paruh Waktu</title><description>Himawan mengungkap, para pelaku akan menyebarkan pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp dan telegram</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/16/337/3035044/bareskrim-polri-bongkar-penipuan-online-jaringan-internasional-berkedok-loker-paruh-waktu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/16/337/3035044/bareskrim-polri-bongkar-penipuan-online-jaringan-internasional-berkedok-loker-paruh-waktu"/><item><title>Bareskrim Polri Bongkar Penipuan Online Jaringan Internasional Berkedok Loker Paruh Waktu</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/16/337/3035044/bareskrim-polri-bongkar-penipuan-online-jaringan-internasional-berkedok-loker-paruh-waktu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/16/337/3035044/bareskrim-polri-bongkar-penipuan-online-jaringan-internasional-berkedok-loker-paruh-waktu</guid><pubDate>Selasa 16 Juli 2024 14:06 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/16/337/3035044/bareskrim-polri-bongkar-penipuan-online-jaringan-internasional-berkedok-loker-paruh-waktu-tiPBy2TTHN.JPG" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/16/337/3035044/bareskrim-polri-bongkar-penipuan-online-jaringan-internasional-berkedok-loker-paruh-waktu-tiPBy2TTHN.JPG</image><title></title></images><description>JAKARTA&amp;nbsp;- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penipuan online jaringan internasional, dengan modus lowongan kerja (loker) paruh waktu.

&quot;Kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan menyampaikan pengungkapan kasus online scam jaringan internasional, dengan modus lowongan kerja paruh waktu,&quot; kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).

Himawan mengungkap, para pelaku akan menyebarkan pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp dan telegram, yang di dalamnya membuat link penipuan.


BACA JUGA:
Polisi Tangkap 5 Pelaku Penipuan Modus Beli Mobil, Polisi Sita 60 Rekening dan 31 HP&amp;nbsp; &amp;nbsp;


&quot;Modus lowongan kerja paruh waktu yang ditawarkan melalui telegram dan WhatsApp yang berisikan link log in website tugas yang akan dikerjakan,&quot; katanya.

Dalam pengungkapan kasus ini, kata Himawan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka, satu di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).
&quot;Pertama, tersangka inisial Z.S. WNA yang berperan sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional,&quot; katanya.



&quot;Kedua, tersangka inisial M merupakan warga negara Indonesia yang berperan sebagai pelaku TPPO yang menyalurkan dan mengatur pemberangkatan warga negara Indonesia untuk bekerja di Dubai secara ilegal atas perintah tersangka inisial Z.S,&quot; sambungnya.



Kemudian tersangka ketiga berinisial H yang merupakan WNI, dan berperan sebagai operator penipu atau scammer yang beroperasi di Dubai dan menipu WNI atas perintah tersangka Z.S.</description><content:encoded>JAKARTA&amp;nbsp;- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penipuan online jaringan internasional, dengan modus lowongan kerja (loker) paruh waktu.

&quot;Kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan menyampaikan pengungkapan kasus online scam jaringan internasional, dengan modus lowongan kerja paruh waktu,&quot; kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).

Himawan mengungkap, para pelaku akan menyebarkan pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp dan telegram, yang di dalamnya membuat link penipuan.


BACA JUGA:
Polisi Tangkap 5 Pelaku Penipuan Modus Beli Mobil, Polisi Sita 60 Rekening dan 31 HP&amp;nbsp; &amp;nbsp;


&quot;Modus lowongan kerja paruh waktu yang ditawarkan melalui telegram dan WhatsApp yang berisikan link log in website tugas yang akan dikerjakan,&quot; katanya.

Dalam pengungkapan kasus ini, kata Himawan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka, satu di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).
&quot;Pertama, tersangka inisial Z.S. WNA yang berperan sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional,&quot; katanya.



&quot;Kedua, tersangka inisial M merupakan warga negara Indonesia yang berperan sebagai pelaku TPPO yang menyalurkan dan mengatur pemberangkatan warga negara Indonesia untuk bekerja di Dubai secara ilegal atas perintah tersangka inisial Z.S,&quot; sambungnya.



Kemudian tersangka ketiga berinisial H yang merupakan WNI, dan berperan sebagai operator penipu atau scammer yang beroperasi di Dubai dan menipu WNI atas perintah tersangka Z.S.</content:encoded></item></channel></rss>
