<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Korupsi BTS 4G, Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar</title><description>Berikut hal yang meringankan dan memberatkan tuntutan&amp;nbsp;Jemy Sutjiawan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/16/337/3035165/korupsi-bts-4g-jemy-sutjiawan-dituntut-4-tahun-penjara-dan-denda-rp1-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/16/337/3035165/korupsi-bts-4g-jemy-sutjiawan-dituntut-4-tahun-penjara-dan-denda-rp1-miliar"/><item><title>Korupsi BTS 4G, Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/16/337/3035165/korupsi-bts-4g-jemy-sutjiawan-dituntut-4-tahun-penjara-dan-denda-rp1-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/16/337/3035165/korupsi-bts-4g-jemy-sutjiawan-dituntut-4-tahun-penjara-dan-denda-rp1-miliar</guid><pubDate>Selasa 16 Juli 2024 16:26 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/16/337/3035165/korupsi-bts-4g-jemy-sutjiawan-dituntut-4-tahun-penjara-dan-denda-rp1-miliar-epBELYdblq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang tuntutan Jemy Sutjiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta (MPI/Nur Khabibi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/16/337/3035165/korupsi-bts-4g-jemy-sutjiawan-dituntut-4-tahun-penjara-dan-denda-rp1-miliar-epBELYdblq.jpg</image><title>Sidang tuntutan Jemy Sutjiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta (MPI/Nur Khabibi)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8xMS8xLzE4MjcwOS81L3g5MXhzcnU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Jaksa menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara empat tahun terhadap Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan.
Jaksa meyakini, terdakwa terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Perkara Korupsi BTS, Edward Hutahayan Divonis 5 Tahun Penjara

&quot;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jemy Sutijawan dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,&quot; kata Jaksa dalam amar tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Jaksa juga menuntut Jemy untuk membayar uang pengganti Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan bui selama enam bulan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Kasus Korupsi BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Dalam tuntutannya, Jaksa juga membacakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan sebagai pertimbangan. Yang memberatkan, perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam tangka penyelenggraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.


&quot;Hal-hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan memperlancar persidangan, dan tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8xMS8xLzE4MjcwOS81L3g5MXhzcnU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Jaksa menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara empat tahun terhadap Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan.
Jaksa meyakini, terdakwa terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Perkara Korupsi BTS, Edward Hutahayan Divonis 5 Tahun Penjara

&quot;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jemy Sutijawan dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,&quot; kata Jaksa dalam amar tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Jaksa juga menuntut Jemy untuk membayar uang pengganti Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan bui selama enam bulan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Kasus Korupsi BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Dalam tuntutannya, Jaksa juga membacakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan sebagai pertimbangan. Yang memberatkan, perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam tangka penyelenggraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.


&quot;Hal-hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan memperlancar persidangan, dan tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
