<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap Dalang Sindikat Penipuan Online Jaringan Internasional Rugikan Empat Negara   </title><description>Polisi telah menetapkan pelaku inisial SZ alias C seorang warga Cina yang ketahuan menjalankan bisnis ilegal ini di Dubai.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/16/337/3035168/polisi-tangkap-dalang-sindikat-penipuan-online-jaringan-internasional-rugikan-empat-negara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/16/337/3035168/polisi-tangkap-dalang-sindikat-penipuan-online-jaringan-internasional-rugikan-empat-negara"/><item><title>Polisi Tangkap Dalang Sindikat Penipuan Online Jaringan Internasional Rugikan Empat Negara   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/16/337/3035168/polisi-tangkap-dalang-sindikat-penipuan-online-jaringan-internasional-rugikan-empat-negara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/16/337/3035168/polisi-tangkap-dalang-sindikat-penipuan-online-jaringan-internasional-rugikan-empat-negara</guid><pubDate>Selasa 16 Juli 2024 16:33 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/16/337/3035168/polisi-tangkap-dalang-sindikat-penipuan-online-jaringan-internasional-rugikan-empat-negara-Da6sJ83iGi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/16/337/3035168/polisi-tangkap-dalang-sindikat-penipuan-online-jaringan-internasional-rugikan-empat-negara-Da6sJ83iGi.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8xNC8xLzE4MjgwNi81L3g5MjVzMDg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap dalang penipuan online jaringan internasional, dengan modus lowongan kerja (loker) paruh waktu yang ditawarkan lewat media sosial.
Awalnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa pengungkapan awal kasus bermula dari 189 laporan polisi (LP) yang tersebar di sejumlah Polda jajaran.
&quot;Dengan total korban di Indonesia mencapai 823 korban sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2024,&quot; kata Himawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).

BACA JUGA:
Bareskrim Polri Bongkar Penipuan Online Jaringan Internasional Berkedok Loker Paruh Waktu

Berdasarkan pengungkapan kasus tersebut, Himawan mengatakan pihaknya telah menetapkan pelaku inisial SZ alias C seorang warga Cina yang ketahuan menjalankan bisnis ilegal ini di Dubai.

BACA JUGA:
Polisi Tangkap 5 Pelaku Penipuan Modus Beli Mobil, Polisi Sita 60 Rekening dan 31 HP&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Dari penangkapan SZ, petugas juga menangkap dua WNI yakni M selaku penyalur pekerja dan M sebagai operator penipuan. Selain itu ada juga NSS yang telah diadili vonis 3,5 tahun sebelumnya oleh PN Jakarta Pusat.

&quot;SZ yang diduga sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan Internasional dan tindak pidana perdagangan orang berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik,&quot; katanya.

Dari bisnis ilegal ini, S.bersama sindikatnya berhasil meraup untuk hingga Rp1,5 triliun. Hasil itu berdasarkan bisnis penipuan dari empat negara yakni; Indonesia Rp59 miliar; India Rp1,077; Cina Rp91 miliar; dan Thailand Rp288 miliar.

&quot;Total kerugian secara keseluruhan sekitar Rp1.500.000.0000.000. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka serta pengembangan terkait kasus online scam,&quot; kata Himawan.





</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8xNC8xLzE4MjgwNi81L3g5MjVzMDg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap dalang penipuan online jaringan internasional, dengan modus lowongan kerja (loker) paruh waktu yang ditawarkan lewat media sosial.
Awalnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa pengungkapan awal kasus bermula dari 189 laporan polisi (LP) yang tersebar di sejumlah Polda jajaran.
&quot;Dengan total korban di Indonesia mencapai 823 korban sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2024,&quot; kata Himawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).

BACA JUGA:
Bareskrim Polri Bongkar Penipuan Online Jaringan Internasional Berkedok Loker Paruh Waktu

Berdasarkan pengungkapan kasus tersebut, Himawan mengatakan pihaknya telah menetapkan pelaku inisial SZ alias C seorang warga Cina yang ketahuan menjalankan bisnis ilegal ini di Dubai.

BACA JUGA:
Polisi Tangkap 5 Pelaku Penipuan Modus Beli Mobil, Polisi Sita 60 Rekening dan 31 HP&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Dari penangkapan SZ, petugas juga menangkap dua WNI yakni M selaku penyalur pekerja dan M sebagai operator penipuan. Selain itu ada juga NSS yang telah diadili vonis 3,5 tahun sebelumnya oleh PN Jakarta Pusat.

&quot;SZ yang diduga sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan Internasional dan tindak pidana perdagangan orang berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik,&quot; katanya.

Dari bisnis ilegal ini, S.bersama sindikatnya berhasil meraup untuk hingga Rp1,5 triliun. Hasil itu berdasarkan bisnis penipuan dari empat negara yakni; Indonesia Rp59 miliar; India Rp1,077; Cina Rp91 miliar; dan Thailand Rp288 miliar.

&quot;Total kerugian secara keseluruhan sekitar Rp1.500.000.0000.000. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka serta pengembangan terkait kasus online scam,&quot; kata Himawan.





</content:encoded></item></channel></rss>
