<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Upaya Cegah Kasus TPPO, Ditjen Imigrasi Tunda Penerbitan 3.541 Paspor   </title><description>Ditjen Imigrasi Kemenkumham menunda penerbitan 3.541 permohonan paspor.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/16/337/3035183/upaya-cegah-kasus-tppo-ditjen-imigrasi-tunda-penerbitan-3-541-paspor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/16/337/3035183/upaya-cegah-kasus-tppo-ditjen-imigrasi-tunda-penerbitan-3-541-paspor"/><item><title> Upaya Cegah Kasus TPPO, Ditjen Imigrasi Tunda Penerbitan 3.541 Paspor   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/16/337/3035183/upaya-cegah-kasus-tppo-ditjen-imigrasi-tunda-penerbitan-3-541-paspor</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/16/337/3035183/upaya-cegah-kasus-tppo-ditjen-imigrasi-tunda-penerbitan-3-541-paspor</guid><pubDate>Selasa 16 Juli 2024 16:46 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/16/337/3035183/upaya-cegah-kasus-tppo-ditjen-imigrasi-tunda-penerbitan-3-541-paspor-h1wqSKhftW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ditjen Imigrasi Kemenkumham (foto: MPI/Nur)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/16/337/3035183/upaya-cegah-kasus-tppo-ditjen-imigrasi-tunda-penerbitan-3-541-paspor-h1wqSKhftW.jpg</image><title>Ditjen Imigrasi Kemenkumham (foto: MPI/Nur)</title></images><description>

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menunda penerbitan 3.541 permohonan paspor. Hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya Tindak Pidana Pencucian Orang (TPPO).

Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Arvin Gumilang merespons upaya Ditjen Imigrasi dalam mencegah terjadinya TPPO.

BACA JUGA:
 Bareskrim Ungkap Kasus TPPO Jaringan Internasional, Kerugian Capai Rp1,5 Triliun&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Selama periode tahun 2023-Juni 2024 Imigrasi telah melakukan penundaan penerbitan paspor terhadap WNI yang diduga sebagai PMI (pekerja migran Indonesia) non-prosedural sebanyak 3.541 permohonan,&quot; kata Arvin di Kantor Ditjen Imigrasi, Selasa (16/7/2024).

Arvin menjelaskan, sejumlah pertimbangan penundaan. Seperti, wawancara permohonan paspor tidak meyakinkan. &quot;Ada berbagai macam pertimbangan, kalau di lapangan itu misalnya 'pak paspor saya hilang, waktu kehilangan BAP, kita lihat, ditangguhkan',&quot; ujarnya.

&quot;Ada juga pada saat dia wawancara tidak meyakinkan, artinya ketika melakukan perjalanan tidak ada yang bisa menjamin keselamatannya, itu juga kita lakukan penundaan, makanya tadi sampai angka 3.000,&quot; pungkasnya.

BACA JUGA:
Masih Ingat Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat? Pelaku Lepas dari Jerat TPPO
</description><content:encoded>

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menunda penerbitan 3.541 permohonan paspor. Hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya Tindak Pidana Pencucian Orang (TPPO).

Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Arvin Gumilang merespons upaya Ditjen Imigrasi dalam mencegah terjadinya TPPO.

BACA JUGA:
 Bareskrim Ungkap Kasus TPPO Jaringan Internasional, Kerugian Capai Rp1,5 Triliun&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Selama periode tahun 2023-Juni 2024 Imigrasi telah melakukan penundaan penerbitan paspor terhadap WNI yang diduga sebagai PMI (pekerja migran Indonesia) non-prosedural sebanyak 3.541 permohonan,&quot; kata Arvin di Kantor Ditjen Imigrasi, Selasa (16/7/2024).

Arvin menjelaskan, sejumlah pertimbangan penundaan. Seperti, wawancara permohonan paspor tidak meyakinkan. &quot;Ada berbagai macam pertimbangan, kalau di lapangan itu misalnya 'pak paspor saya hilang, waktu kehilangan BAP, kita lihat, ditangguhkan',&quot; ujarnya.

&quot;Ada juga pada saat dia wawancara tidak meyakinkan, artinya ketika melakukan perjalanan tidak ada yang bisa menjamin keselamatannya, itu juga kita lakukan penundaan, makanya tadi sampai angka 3.000,&quot; pungkasnya.

BACA JUGA:
Masih Ingat Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat? Pelaku Lepas dari Jerat TPPO
</content:encoded></item></channel></rss>
