<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR Dorong Polri Miskinkan Bandar Judi Online Lewat TPPU</title><description>Menurutnya, bahaya judi online saat ini sudah setara dengan narkoba di Indonesia.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/16/337/3035189/dpr-dorong-polri-miskinkan-bandar-judi-online-lewat-tppu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/16/337/3035189/dpr-dorong-polri-miskinkan-bandar-judi-online-lewat-tppu"/><item><title>DPR Dorong Polri Miskinkan Bandar Judi Online Lewat TPPU</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/16/337/3035189/dpr-dorong-polri-miskinkan-bandar-judi-online-lewat-tppu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/16/337/3035189/dpr-dorong-polri-miskinkan-bandar-judi-online-lewat-tppu</guid><pubDate>Selasa 16 Juli 2024 16:52 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/16/337/3035189/dpr-dorong-polri-miskinkan-bandar-judi-online-lewat-tppu-rxJth6rshs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Istimewa/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/16/337/3035189/dpr-dorong-polri-miskinkan-bandar-judi-online-lewat-tppu-rxJth6rshs.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Istimewa/Okezone)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8xNS8xLzE4MjgzNS81L3g5MjdzeTI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Anggita Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez mendorong Polri untuk menerapkan pasal Tindak Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepasa bandar judi online (judol). Dorongan dilayangkan lantaran praktik judol bisa berdampak seperti narkoba, yakni merusak moral.
&quot;Kami mendorong agar pasal TPPU juga diterapkan untuk bandar judi online yang merusak moral masyarakat dan berdampak pada ekonomi negara,&amp;rdquo; kata Gilang dalam keterangannya, Selasa (16/7/2024).

BACA JUGA:
 Periksa 22 Influenser Promosi Judi Online, Polisi Ungkap Salah Satunya Nikita Mirzani

Menurutnya, bahaya judi online saat ini sudah setara dengan narkoba di Indonesia. Pasalnya, judol berdampak bisa merugikan orang lain atau orang sekitarnya. Oleh karena itu, Gilang menilai langkah berani dan tegas kepolisian akan memberikan efek jera terhadap bandar judi online yang ditangkap.

BACA JUGA:
 Promosi Judi Online di Medsos, 22 Influencer Diperiksa Bareskrim&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Dengan memiskinkan bandarnya, kita berharap otak-otak pelaku judi online tidak lagi bisa mengulangi kejahatannya karena kehabisan modal. Jadi ini sebagai salah satu langkah membumihanguskan praktik-praktik judi online&amp;rdquo; tegasnya.
&amp;ldquo;Karena selain merusak moral, judi online banyak menjerumuskan masyarakat ke perilaku utang hingga membuat penggunanya kecanduan. Tidak sedikit permasalahan sosial timbul akibat judi online,&amp;rdquo; imbuh Gilang.Menurutnya, ketegasan penegakan hukum terhadap para bandar judol dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Polri. Ketegasan polisi juga dinilai dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja polisi yang selama ini dianggap kurang maksimal.

Pasalnya, menurut Gilang, masih banyak masyarakat yang enggan mencari perlindungan ke Polri karena anggapan akan diabaikan apabila tak ada &amp;lsquo;pelicin&amp;rsquo;.

&amp;ldquo;Ini bisa menjadi titik balik kepolisian dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat lagi. Sehingga masyarakat percaya polisi dapat memberikan perlindungan dan rasa aman kepada rakyat yang mana itu adalah tugas Polri,&amp;rdquo; katanya.



</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8xNS8xLzE4MjgzNS81L3g5MjdzeTI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Anggita Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez mendorong Polri untuk menerapkan pasal Tindak Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepasa bandar judi online (judol). Dorongan dilayangkan lantaran praktik judol bisa berdampak seperti narkoba, yakni merusak moral.
&quot;Kami mendorong agar pasal TPPU juga diterapkan untuk bandar judi online yang merusak moral masyarakat dan berdampak pada ekonomi negara,&amp;rdquo; kata Gilang dalam keterangannya, Selasa (16/7/2024).

BACA JUGA:
 Periksa 22 Influenser Promosi Judi Online, Polisi Ungkap Salah Satunya Nikita Mirzani

Menurutnya, bahaya judi online saat ini sudah setara dengan narkoba di Indonesia. Pasalnya, judol berdampak bisa merugikan orang lain atau orang sekitarnya. Oleh karena itu, Gilang menilai langkah berani dan tegas kepolisian akan memberikan efek jera terhadap bandar judi online yang ditangkap.

BACA JUGA:
 Promosi Judi Online di Medsos, 22 Influencer Diperiksa Bareskrim&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Dengan memiskinkan bandarnya, kita berharap otak-otak pelaku judi online tidak lagi bisa mengulangi kejahatannya karena kehabisan modal. Jadi ini sebagai salah satu langkah membumihanguskan praktik-praktik judi online&amp;rdquo; tegasnya.
&amp;ldquo;Karena selain merusak moral, judi online banyak menjerumuskan masyarakat ke perilaku utang hingga membuat penggunanya kecanduan. Tidak sedikit permasalahan sosial timbul akibat judi online,&amp;rdquo; imbuh Gilang.Menurutnya, ketegasan penegakan hukum terhadap para bandar judol dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Polri. Ketegasan polisi juga dinilai dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja polisi yang selama ini dianggap kurang maksimal.

Pasalnya, menurut Gilang, masih banyak masyarakat yang enggan mencari perlindungan ke Polri karena anggapan akan diabaikan apabila tak ada &amp;lsquo;pelicin&amp;rsquo;.

&amp;ldquo;Ini bisa menjadi titik balik kepolisian dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat lagi. Sehingga masyarakat percaya polisi dapat memberikan perlindungan dan rasa aman kepada rakyat yang mana itu adalah tugas Polri,&amp;rdquo; katanya.



</content:encoded></item></channel></rss>
