<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Anak SYL Terima Ayahnya Divonis 10 Tahun, Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa anak Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/16/337/3035326/anak-syl-terima-ayahnya-divonis-10-tahun-minta-maaf-ke-masyarakat-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/16/337/3035326/anak-syl-terima-ayahnya-divonis-10-tahun-minta-maaf-ke-masyarakat-indonesia"/><item><title>Anak SYL Terima Ayahnya Divonis 10 Tahun, Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/16/337/3035326/anak-syl-terima-ayahnya-divonis-10-tahun-minta-maaf-ke-masyarakat-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/16/337/3035326/anak-syl-terima-ayahnya-divonis-10-tahun-minta-maaf-ke-masyarakat-indonesia</guid><pubDate>Rabu 17 Juli 2024 00:02 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/16/337/3035326/anak-syl-terima-ayahnya-divonis-10-tahun-minta-maaf-ke-masyarakat-indonesia-scPSyN3dC5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anak SYL, Indira usai diperiksa KPK. (Foto: Nur Khabibi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/16/337/3035326/anak-syl-terima-ayahnya-divonis-10-tahun-minta-maaf-ke-masyarakat-indonesia-scPSyN3dC5.jpg</image><title>Anak SYL, Indira usai diperiksa KPK. (Foto: Nur Khabibi)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8xMS8xLzE4MjcxMC81L3g5MXk0MGM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa anak Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ayahnya.&amp;nbsp;

Setelah diperiksa, ia menyatakan menerima vonis 10 tahun ayahnya dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).&amp;nbsp;

BACA JUGA:
Gazalba Saleh Bantah Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini

&quot;Vonis bapak Insya Allah kami terima karena kami paham dan tahu bahwa ini adalah hasil dari keputusan Hakim yang Mulia,&quot; kata Titha saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/7/2024).&amp;nbsp;

Dalam kesempatan tersebut, Titha juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia atas kasus yang menyeret ayahnya.&amp;nbsp;

&quot;Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, maafkan kami lahir batin,&quot; ujarnya.&amp;nbsp;

BACA JUGA:
KPK Ajukan Banding Atas Vonis SYL 10 Tahun

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.

Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8xMS8xLzE4MjcxMC81L3g5MXk0MGM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa anak Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ayahnya.&amp;nbsp;

Setelah diperiksa, ia menyatakan menerima vonis 10 tahun ayahnya dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).&amp;nbsp;

BACA JUGA:
Gazalba Saleh Bantah Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini

&quot;Vonis bapak Insya Allah kami terima karena kami paham dan tahu bahwa ini adalah hasil dari keputusan Hakim yang Mulia,&quot; kata Titha saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/7/2024).&amp;nbsp;

Dalam kesempatan tersebut, Titha juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia atas kasus yang menyeret ayahnya.&amp;nbsp;

&quot;Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, maafkan kami lahir batin,&quot; ujarnya.&amp;nbsp;

BACA JUGA:
KPK Ajukan Banding Atas Vonis SYL 10 Tahun

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.

Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.</content:encoded></item></channel></rss>
