<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Tak Lapor Harta Kekayaan ke KPK, Caleg Terpilih di Pemilu 2024 Terancam Tak Dilantik   </title><description>Komisioner KPU, Idham Holik menegaskan, Calon legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilu 2024 terancam tak bisa dilantik&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/16/338/3035060/tak-lapor-harta-kekayaan-ke-kpk-caleg-terpilih-di-pemilu-2024-terancam-tak-dilantik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/16/338/3035060/tak-lapor-harta-kekayaan-ke-kpk-caleg-terpilih-di-pemilu-2024-terancam-tak-dilantik"/><item><title> Tak Lapor Harta Kekayaan ke KPK, Caleg Terpilih di Pemilu 2024 Terancam Tak Dilantik   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/16/338/3035060/tak-lapor-harta-kekayaan-ke-kpk-caleg-terpilih-di-pemilu-2024-terancam-tak-dilantik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/16/338/3035060/tak-lapor-harta-kekayaan-ke-kpk-caleg-terpilih-di-pemilu-2024-terancam-tak-dilantik</guid><pubDate>Selasa 16 Juli 2024 14:32 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/16/338/3035060/tak-lapor-harta-kekayaan-ke-kpk-caleg-terpilih-di-pemilu-2024-terancam-tak-dilantik-55tVgFJnPW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/16/338/3035060/tak-lapor-harta-kekayaan-ke-kpk-caleg-terpilih-di-pemilu-2024-terancam-tak-dilantik-55tVgFJnPW.jpg</image><title>Illustrasi (foto: Okezone)</title></images><description>

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik menegaskan, Calon legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilu 2024 terancam tak bisa dilantik, apabila tak melaporkan harta kekayaannya atau laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Hal itu disampaikan Idham berdasarkan Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024. Idham menjelaskan, bahwa caleg terpilih djwajibkan melaporkan harta kekayaannya.

&quot;Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara,&quot; kata Idham, Selasa (16/7/2024).

BACA JUGA:
 Gegara Rem Blong, Truk Bermuatan Besi Terbalik di Jakut&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Caleg yang telah melaporkan LHKPN-nya diwajibkan memberikan tanda terima ke KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten atau Kota. Dalam aturan yang sama, KPU memberikan tenggat waktu paling lama 21 hari sebelum pelantikan.

Sehingga, kata Idham, apabila calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan maka caleg terpilih terancam tidak bisa dilantik. Hal ini sesuai dengan Pasal 52 ayat 3 PKPU Nomor 6 tahun 2024.

&quot;Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,&quot; tutupnya.

BACA JUGA:
 Gempa M3,6 Guncang Halmahera Barat Malut, Kedalaman 10 Km&amp;nbsp; &amp;nbsp;
</description><content:encoded>

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik menegaskan, Calon legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilu 2024 terancam tak bisa dilantik, apabila tak melaporkan harta kekayaannya atau laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Hal itu disampaikan Idham berdasarkan Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024. Idham menjelaskan, bahwa caleg terpilih djwajibkan melaporkan harta kekayaannya.

&quot;Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara,&quot; kata Idham, Selasa (16/7/2024).

BACA JUGA:
 Gegara Rem Blong, Truk Bermuatan Besi Terbalik di Jakut&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Caleg yang telah melaporkan LHKPN-nya diwajibkan memberikan tanda terima ke KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten atau Kota. Dalam aturan yang sama, KPU memberikan tenggat waktu paling lama 21 hari sebelum pelantikan.

Sehingga, kata Idham, apabila calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan maka caleg terpilih terancam tidak bisa dilantik. Hal ini sesuai dengan Pasal 52 ayat 3 PKPU Nomor 6 tahun 2024.

&quot;Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,&quot; tutupnya.

BACA JUGA:
 Gempa M3,6 Guncang Halmahera Barat Malut, Kedalaman 10 Km&amp;nbsp; &amp;nbsp;
</content:encoded></item></channel></rss>
