<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Iptu Rudiana Resmi Dilaporkan ke Bareskrim karena Diduga Menganiaya Terpidana Kasus Vina Cirebon</title><description>Ayah almarhum Eky, Iptu Rudiana dilaporkan oleh terpidana kasus Vina.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/17/337/3035503/iptu-rudiana-resmi-dilaporkan-ke-bareskrim-karena-diduga-menganiaya-terpidana-kasus-vina-cirebon</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/17/337/3035503/iptu-rudiana-resmi-dilaporkan-ke-bareskrim-karena-diduga-menganiaya-terpidana-kasus-vina-cirebon"/><item><title>Iptu Rudiana Resmi Dilaporkan ke Bareskrim karena Diduga Menganiaya Terpidana Kasus Vina Cirebon</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/17/337/3035503/iptu-rudiana-resmi-dilaporkan-ke-bareskrim-karena-diduga-menganiaya-terpidana-kasus-vina-cirebon</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/17/337/3035503/iptu-rudiana-resmi-dilaporkan-ke-bareskrim-karena-diduga-menganiaya-terpidana-kasus-vina-cirebon</guid><pubDate>Rabu 17 Juli 2024 12:41 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/17/337/3035503/iptu-rudiana-resmi-dilaporkan-ke-bareskrim-karena-diduga-menganiaya-terpidana-kasus-vina-cirebon-d2ellh0lbA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kuasa hukum terpinana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso (MPI/Riana)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/17/337/3035503/iptu-rudiana-resmi-dilaporkan-ke-bareskrim-karena-diduga-menganiaya-terpidana-kasus-vina-cirebon-d2ellh0lbA.jpg</image><title>Kuasa hukum terpinana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso (MPI/Riana)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wOS8xLzE4MjY2OC81L3g5MXQ5Y3c=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Ayah almarhum Muhammad Risky alias Eky, Iptu Rudiana resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024), karena  dugaan menganiaya terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada 2016.

Rudiana yang merupakan Kapolsek Kapetakan, Cirebon dilaporkan ke Bareskrim oleh Hadi Saputra, salah satu terpidana kasus Vina dan Eky. Pelaporan dilakukan lewat kuasa hukumnya.

&quot;Hari ini akan melaporkan itu. Satu terpidana atas nama Hadi Saputra akan melaporkan Aiptu pada saat itu, sekarang Iptu Rudiana,&quot; kata kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina, Jutek Bongso di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Benarkah Sosok Ayah Eki Iptu Rudiana Menghilang Usai Pegi Setiawan Bebas?

Jutek mengatakan bahwa Rudiana dilaporkan atas dugaan melakukan penganiayaan atau penyiksaan terhadap para terpidana saat baru ditangkap usai Vina dan Eky tewas.

&quot;Terkait apa? Terkait apa yang dialami 2016 kan gitu kan, isinya apa? Tunggu nanti sesudah kami melakukan laporan, nanti kami akan sampaikan apa isinya,&quot; katanya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

5 Fakta LPSK Sebut Laporan Iptu Rudiana Ayah Eki di Kasus Vina Tidak Lazim

&quot;Kan sebagaimana kita tahu selama ini ada isu tentang penganiayaan, ada isu tentang penyiksaan, ada isu tentang penekanan secara psikis, ya itu salah satu yang akan kami Laporkan mewakili Hadi Saputra, apakah betul itu akan kita uji,&quot; sambungnya.

Jutek menduga, penganiayaan tersebut terjadi saat proses pemeriksaan para terpidana, agar mereka mengaku sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 silam.


Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum keluarga terpidana, Rully Panggabean mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan bahwa terpidana lain juga akan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut.



&quot;Kali ini memang baru Hadi Saputra, tentu saja Hadi Saputra itu kan membutuhkan saksi-saksi dan bukti-bukti kenapa dia melaporkan untuk itu maka kawan-kawan terpidana yg lain hari ini mungkin hanya sebagai saksi dulu,&quot; katanya.



&quot;Mungkin besok atau lusa kalau memungkinkan bisa saja melaporkan yang lain juga atas enam terpidana yang saat ini ada di dalam,&quot; sambungnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wOS8xLzE4MjY2OC81L3g5MXQ5Y3c=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Ayah almarhum Muhammad Risky alias Eky, Iptu Rudiana resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024), karena  dugaan menganiaya terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada 2016.

Rudiana yang merupakan Kapolsek Kapetakan, Cirebon dilaporkan ke Bareskrim oleh Hadi Saputra, salah satu terpidana kasus Vina dan Eky. Pelaporan dilakukan lewat kuasa hukumnya.

&quot;Hari ini akan melaporkan itu. Satu terpidana atas nama Hadi Saputra akan melaporkan Aiptu pada saat itu, sekarang Iptu Rudiana,&quot; kata kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina, Jutek Bongso di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Benarkah Sosok Ayah Eki Iptu Rudiana Menghilang Usai Pegi Setiawan Bebas?

Jutek mengatakan bahwa Rudiana dilaporkan atas dugaan melakukan penganiayaan atau penyiksaan terhadap para terpidana saat baru ditangkap usai Vina dan Eky tewas.

&quot;Terkait apa? Terkait apa yang dialami 2016 kan gitu kan, isinya apa? Tunggu nanti sesudah kami melakukan laporan, nanti kami akan sampaikan apa isinya,&quot; katanya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

5 Fakta LPSK Sebut Laporan Iptu Rudiana Ayah Eki di Kasus Vina Tidak Lazim

&quot;Kan sebagaimana kita tahu selama ini ada isu tentang penganiayaan, ada isu tentang penyiksaan, ada isu tentang penekanan secara psikis, ya itu salah satu yang akan kami Laporkan mewakili Hadi Saputra, apakah betul itu akan kita uji,&quot; sambungnya.

Jutek menduga, penganiayaan tersebut terjadi saat proses pemeriksaan para terpidana, agar mereka mengaku sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 silam.


Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum keluarga terpidana, Rully Panggabean mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan bahwa terpidana lain juga akan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut.



&quot;Kali ini memang baru Hadi Saputra, tentu saja Hadi Saputra itu kan membutuhkan saksi-saksi dan bukti-bukti kenapa dia melaporkan untuk itu maka kawan-kawan terpidana yg lain hari ini mungkin hanya sebagai saksi dulu,&quot; katanya.



&quot;Mungkin besok atau lusa kalau memungkinkan bisa saja melaporkan yang lain juga atas enam terpidana yang saat ini ada di dalam,&quot; sambungnya.</content:encoded></item></channel></rss>
