<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Tanah dan Bangunan Milik Anak Gubernur Malut Nonaktif Abdul Gani Disita KPK</title><description>KPK menyita tiga bidang tanah dan bangunan terkait kasus dugaan TPPU, dengan tersangka mantan Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/17/337/3035558/tanah-dan-bangunan-milik-anak-gubernur-malut-nonaktif-abdul-gani-disita-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/17/337/3035558/tanah-dan-bangunan-milik-anak-gubernur-malut-nonaktif-abdul-gani-disita-kpk"/><item><title> Tanah dan Bangunan Milik Anak Gubernur Malut Nonaktif Abdul Gani Disita KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/17/337/3035558/tanah-dan-bangunan-milik-anak-gubernur-malut-nonaktif-abdul-gani-disita-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/17/337/3035558/tanah-dan-bangunan-milik-anak-gubernur-malut-nonaktif-abdul-gani-disita-kpk</guid><pubDate>Rabu 17 Juli 2024 14:15 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/17/337/3035558/tanah-dan-bangunan-milik-anak-gubernur-malut-nonaktif-abdul-gani-disita-kpk-yuntKy8wdk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/17/337/3035558/tanah-dan-bangunan-milik-anak-gubernur-malut-nonaktif-abdul-gani-disita-kpk-yuntKy8wdk.jpg</image><title>Illustrasi (foto: Okezone)</title></images><description>


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga bidang tanah dan bangunan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, tiga bidang tanah dan bangunan seluas 1500 meter persegi yang disita KPK senilai Rp 2 miliar. Ia mengatakan, penyitaan dilakukan pada Senin 15 Juli 2024.

&quot;Ketiga bidang tanah dan bangunan tersebut berlokasi di wilayah Cikarang Bekasi,&quot; kata Tessa kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).

BACA JUGA:
Kadis Pendidikan Malut Suap Abdul Gani Kasuba Rp1,2 Miliar untuk Jabatan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Tessa menuturkan, bahwa penyitaan itu dilakukan lembaga antirasuah dari anak Abdul Ghani Kasuba berinisial MTK. &quot;Penyitaan dilakukan penyidik dari MTK yang merupakan anak dari tersangka AGK,&quot; jelasnya.

Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara(nonaktif), Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU ). Sebelumnya Abdul Gani Kasuba juga telah berstatus sebagai tersangka suap dalam proyek infrastruktur di Malut.

BACA JUGA:
 KPK Tetapkan Kepala Dinas Pendidikan Maluku Utara Sebagai Tersangka di Kasus Abdul Gani Kasuba

&quot;Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa Tim Penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).

Ali melanjutkan, lembaga antirasuah telah mengantongi bukti awal dalam penetapan tersangka tersebut. AGK, menurut Ali, membeli sejumlah aset yang kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan orang lain yang jumlahnya diduga mencapai ratusan miliar.



&quot;Bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 Miliar,&quot; ujarnya.



Ali melanjutkan, Tim Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan.



</description><content:encoded>


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga bidang tanah dan bangunan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, tiga bidang tanah dan bangunan seluas 1500 meter persegi yang disita KPK senilai Rp 2 miliar. Ia mengatakan, penyitaan dilakukan pada Senin 15 Juli 2024.

&quot;Ketiga bidang tanah dan bangunan tersebut berlokasi di wilayah Cikarang Bekasi,&quot; kata Tessa kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).

BACA JUGA:
Kadis Pendidikan Malut Suap Abdul Gani Kasuba Rp1,2 Miliar untuk Jabatan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Tessa menuturkan, bahwa penyitaan itu dilakukan lembaga antirasuah dari anak Abdul Ghani Kasuba berinisial MTK. &quot;Penyitaan dilakukan penyidik dari MTK yang merupakan anak dari tersangka AGK,&quot; jelasnya.

Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara(nonaktif), Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU ). Sebelumnya Abdul Gani Kasuba juga telah berstatus sebagai tersangka suap dalam proyek infrastruktur di Malut.

BACA JUGA:
 KPK Tetapkan Kepala Dinas Pendidikan Maluku Utara Sebagai Tersangka di Kasus Abdul Gani Kasuba

&quot;Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa Tim Penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).

Ali melanjutkan, lembaga antirasuah telah mengantongi bukti awal dalam penetapan tersangka tersebut. AGK, menurut Ali, membeli sejumlah aset yang kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan orang lain yang jumlahnya diduga mencapai ratusan miliar.



&quot;Bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 Miliar,&quot; ujarnya.



Ali melanjutkan, Tim Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan.



</content:encoded></item></channel></rss>
