<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Kasus Suap Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani, Muhaimin Syarif Ditahan KPK   </title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhaimin Syarif alias UCU. Muhaimin Syarif diduga telah melakukan tindak pidana suap&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/17/337/3035643/kasus-suap-eks-gubernur-maluku-utara-abdul-gani-muhaimin-syarif-ditahan-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/17/337/3035643/kasus-suap-eks-gubernur-maluku-utara-abdul-gani-muhaimin-syarif-ditahan-kpk"/><item><title> Kasus Suap Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani, Muhaimin Syarif Ditahan KPK   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/17/337/3035643/kasus-suap-eks-gubernur-maluku-utara-abdul-gani-muhaimin-syarif-ditahan-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/17/337/3035643/kasus-suap-eks-gubernur-maluku-utara-abdul-gani-muhaimin-syarif-ditahan-kpk</guid><pubDate>Rabu 17 Juli 2024 16:07 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/17/337/3035643/kasus-suap-eks-gubernur-maluku-utara-abdul-gani-muhaimin-syarif-ditahan-kpk-h2TF6Cy7GZ.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Muhaimin Syarif dijebloskan ke penjara (foto: dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/17/337/3035643/kasus-suap-eks-gubernur-maluku-utara-abdul-gani-muhaimin-syarif-ditahan-kpk-h2TF6Cy7GZ.JPG</image><title>Muhaimin Syarif dijebloskan ke penjara (foto: dok MPI)</title></images><description>


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhaimin Syarif alias UCU. Muhaimin Syarif diduga telah melakukan tindak pidana suap kepada Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

&amp;ldquo;Hari ini langsung dilakukan penahanan sampai 20 hari kedepan terhadap MS,&amp;rdquo; kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Rabu (17/7/2024).

BACA JUGA:
 Tanah dan Bangunan Milik Anak Gubernur Malut Nonaktif Abdul Gani Disita KPK

&amp;ldquo;Tersangka MS (Muhaimin Syarif) alias UCU diduga telah melakukan tindak pidana pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara periode tahun 2019-2024 terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,&amp;rdquo; sambungnya.

Muhaimin Syarif diduga telah memberikan suap kepada Abdul Gani Kasuba sebesar Rp7 miliar untuk pengurusan izin sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

&amp;ldquo;Tersangka MS alias UCU memberi uang kepada AGK berkaitan dengan pengadaan barang/jasa dan pengurusan perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan total sebesar Rp7 Milyar,&amp;rdquo; ujarnya.

BACA JUGA:
Kadis Pendidikan Malut Suap Abdul Gani Kasuba Rp1,2 Miliar untuk Jabatan&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Asep menjelaskan, jumlah Rp7 miliar tersebut masih bisa bertambah. Sebab, saat ini proses penyidikan masih berlangsung.



&amp;ldquo;Pemberian uang dari tersangka MS alias UCU kepada AGK selaku Gubernur Maluku Utara dilakukan baik secara tunai ke AGK maupun melalui ajudan-ajudannya dan juga melalui transfer ke rekening keluarga AGK, lembaga/pihak yang terafiliasi dengan AGK serta perusahaan yang terkait dengan keluarga AGK,&amp;rdquo; pungkasnya.



Kini, Muhaimin Syarif dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.



</description><content:encoded>


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhaimin Syarif alias UCU. Muhaimin Syarif diduga telah melakukan tindak pidana suap kepada Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

&amp;ldquo;Hari ini langsung dilakukan penahanan sampai 20 hari kedepan terhadap MS,&amp;rdquo; kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Rabu (17/7/2024).

BACA JUGA:
 Tanah dan Bangunan Milik Anak Gubernur Malut Nonaktif Abdul Gani Disita KPK

&amp;ldquo;Tersangka MS (Muhaimin Syarif) alias UCU diduga telah melakukan tindak pidana pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara periode tahun 2019-2024 terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,&amp;rdquo; sambungnya.

Muhaimin Syarif diduga telah memberikan suap kepada Abdul Gani Kasuba sebesar Rp7 miliar untuk pengurusan izin sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

&amp;ldquo;Tersangka MS alias UCU memberi uang kepada AGK berkaitan dengan pengadaan barang/jasa dan pengurusan perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan total sebesar Rp7 Milyar,&amp;rdquo; ujarnya.

BACA JUGA:
Kadis Pendidikan Malut Suap Abdul Gani Kasuba Rp1,2 Miliar untuk Jabatan&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Asep menjelaskan, jumlah Rp7 miliar tersebut masih bisa bertambah. Sebab, saat ini proses penyidikan masih berlangsung.



&amp;ldquo;Pemberian uang dari tersangka MS alias UCU kepada AGK selaku Gubernur Maluku Utara dilakukan baik secara tunai ke AGK maupun melalui ajudan-ajudannya dan juga melalui transfer ke rekening keluarga AGK, lembaga/pihak yang terafiliasi dengan AGK serta perusahaan yang terkait dengan keluarga AGK,&amp;rdquo; pungkasnya.



Kini, Muhaimin Syarif dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.



</content:encoded></item></channel></rss>
