<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Ungkap Muhaimin Syarif Suap Gubernur Malut Rp7 Miliar untuk Muluskan Izin Tambang</title><description>Eks Ketua Gerindra Muhaimin Syarif juga menyuap Gubernur Malut untuk proyek Dinas PUPR.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/17/337/3035729/kpk-ungkap-muhaimin-syarif-suap-gubernur-malut-rp7-miliar-untuk-muluskan-izin-tambang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/17/337/3035729/kpk-ungkap-muhaimin-syarif-suap-gubernur-malut-rp7-miliar-untuk-muluskan-izin-tambang"/><item><title>KPK Ungkap Muhaimin Syarif Suap Gubernur Malut Rp7 Miliar untuk Muluskan Izin Tambang</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/17/337/3035729/kpk-ungkap-muhaimin-syarif-suap-gubernur-malut-rp7-miliar-untuk-muluskan-izin-tambang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/17/337/3035729/kpk-ungkap-muhaimin-syarif-suap-gubernur-malut-rp7-miliar-untuk-muluskan-izin-tambang</guid><pubDate>Rabu 17 Juli 2024 18:41 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/17/337/3035729/kpk-ungkap-muhaimin-syarif-suap-gubernur-malut-rp7-miliar-untuk-muluskan-izin-tambang-rRDPSryZUf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Konferensi pers KPK tentang penangkapan Muhaimin Syarif (MPI/Riyan) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/17/337/3035729/kpk-ungkap-muhaimin-syarif-suap-gubernur-malut-rp7-miliar-untuk-muluskan-izin-tambang-rRDPSryZUf.jpg</image><title>Konferensi pers KPK tentang penangkapan Muhaimin Syarif (MPI/Riyan) </title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wMy8xLzE4MjQ2MS81L3g5MWZsODI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif memberikan suap kepada Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan Syarif diduga memberikan uang kepada Abdul Ghani sebesar Rp7 miliar. Ia menuturkan angka tersebut masih bisa berkembang sesuai dengan proses penyidikan yang masih berlangsung.

&amp;ldquo;Pemberian uang oleh tersangka Muhaimin Syarif alias UCU kepada Abdul Ghani Kasuba berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara,&amp;rdquo; kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Kasus Suap Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani, Muhaimin Syarif Ditahan KPK&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Syarif juga diduga memberikan suap untuk memuluskan izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Prisma Utama di Provinsi Maluku Utara.

Selain itu, Asep menjelaskan Syarif juga memiliki motif untuk memuluskan urusan pengusulan penetapan wilayah izin usaha tambang (WIUP) ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ghani disebut menandatangani WIUP 37 perusahaan milik Syarif selama 2021 hingga 2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 11 tahun 2018 dan Keputusan Menteri ESDM nomor 1798k/30/mem/2018 tentang pedoman pelaksanaan penyiapan, penetapan, dan pemberian WIUP.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Tangkap Muhaimin Syarif di Banten Terkait Suap Proyek di Maluku

Dari usulan-usulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang diajukan ke Kementrian ESDM RI melalui tersangka Muhaimin Syarif alias UCU tersebut, ada 6 Blok yang sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementrian ESDM Republik Indonesia pada tahun 2023.

Adapun blok yang dimaksud ialah Blok KAF, Blok FOLI, Blok MARIMOI 1, Blok PUMLANGA, Blok LILIEF SAWAI, dan Blok WAILUKUM.Dari 6 blok tersebut, 5 di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP yaitu Blok KAF, Blok Foli, Blok MARIMOI 1, Blok PUMLANGA, dan Blok LILIEF SAWAI.

Dari 5 blok yang sudah dilakukan lelang, 4 di antaranya sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM yaitu Blok KAF, Blok Foli, Blok MARIMOI 1, dan Blok LILIEF SAWAI.

&amp;ldquo;Atas perbuatan tersebut, tersangka Muhaimin Syarif alias UCU dikenai pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 ayat (1) KUHP,&amp;rdquo; jelasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wMy8xLzE4MjQ2MS81L3g5MWZsODI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif memberikan suap kepada Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan Syarif diduga memberikan uang kepada Abdul Ghani sebesar Rp7 miliar. Ia menuturkan angka tersebut masih bisa berkembang sesuai dengan proses penyidikan yang masih berlangsung.

&amp;ldquo;Pemberian uang oleh tersangka Muhaimin Syarif alias UCU kepada Abdul Ghani Kasuba berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara,&amp;rdquo; kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Kasus Suap Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani, Muhaimin Syarif Ditahan KPK&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Syarif juga diduga memberikan suap untuk memuluskan izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Prisma Utama di Provinsi Maluku Utara.

Selain itu, Asep menjelaskan Syarif juga memiliki motif untuk memuluskan urusan pengusulan penetapan wilayah izin usaha tambang (WIUP) ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ghani disebut menandatangani WIUP 37 perusahaan milik Syarif selama 2021 hingga 2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 11 tahun 2018 dan Keputusan Menteri ESDM nomor 1798k/30/mem/2018 tentang pedoman pelaksanaan penyiapan, penetapan, dan pemberian WIUP.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Tangkap Muhaimin Syarif di Banten Terkait Suap Proyek di Maluku

Dari usulan-usulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang diajukan ke Kementrian ESDM RI melalui tersangka Muhaimin Syarif alias UCU tersebut, ada 6 Blok yang sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementrian ESDM Republik Indonesia pada tahun 2023.

Adapun blok yang dimaksud ialah Blok KAF, Blok FOLI, Blok MARIMOI 1, Blok PUMLANGA, Blok LILIEF SAWAI, dan Blok WAILUKUM.Dari 6 blok tersebut, 5 di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP yaitu Blok KAF, Blok Foli, Blok MARIMOI 1, Blok PUMLANGA, dan Blok LILIEF SAWAI.

Dari 5 blok yang sudah dilakukan lelang, 4 di antaranya sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM yaitu Blok KAF, Blok Foli, Blok MARIMOI 1, dan Blok LILIEF SAWAI.

&amp;ldquo;Atas perbuatan tersebut, tersangka Muhaimin Syarif alias UCU dikenai pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 ayat (1) KUHP,&amp;rdquo; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
