<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usut Korupsi Emas Antam 109 Ton, Kejagung Periksa Marketing Dua Tersangka   </title><description>Kejagung) memeriksa empat saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/17/337/3035832/usut-korupsi-emas-antam-109-ton-kejagung-periksa-marketing-dua-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/17/337/3035832/usut-korupsi-emas-antam-109-ton-kejagung-periksa-marketing-dua-tersangka"/><item><title>Usut Korupsi Emas Antam 109 Ton, Kejagung Periksa Marketing Dua Tersangka   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/17/337/3035832/usut-korupsi-emas-antam-109-ton-kejagung-periksa-marketing-dua-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/17/337/3035832/usut-korupsi-emas-antam-109-ton-kejagung-periksa-marketing-dua-tersangka</guid><pubDate>Rabu 17 Juli 2024 22:44 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/17/337/3035832/usut-korupsi-emas-antam-109-ton-kejagung-periksa-marketing-dua-tersangka-kTz7SkLFQD.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Kejagung RI. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/17/337/3035832/usut-korupsi-emas-antam-109-ton-kejagung-periksa-marketing-dua-tersangka-kTz7SkLFQD.jpeg</image><title>Kejagung RI. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8wNC8xLzE4MTQwNy81L3g4em02NjA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022.&amp;nbsp;

Para saksi merupakan marketing pada periode tersangka DM dan TK menjabat sebagai General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk.

BACA JUGA:
Kejagung Ungkap Ada Kendala Teknis di Balik Penyusunan Berkas Harvey Moeis

&quot;Saksi AK dan YH selaku marketing pada masa tersangka DM. Kemudian saksi BW dan MTN selaku marketing di masa tersangka TK,&quot; ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (17/7/2024).&amp;nbsp;

Keempat saksi itu dimintai keterangan pada hari ini. Kendati demikian, tak dirinci mengenak konteks atau materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. Hanya disampaikan bila keterangan mereka untuk memperkuat pembuktian terjadinya korupsi emas seberat 109 ton tersebut.

&quot;Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,&quot; kata Harli.

BACA JUGA:
Kejagung Tegaskan Tak Sita Jet yang Kerap Ditumpangi Harvey Moeis

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 6 orang tersangka yang merupakan eks GM UBPPL PT Antam Tbk. Rinciannya, TK periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.

Sejauh ini, Kejagung juga sudah menyita aset enam tersangka tersebut yakni emas seberat 109 ton.


</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8wNC8xLzE4MTQwNy81L3g4em02NjA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022.&amp;nbsp;

Para saksi merupakan marketing pada periode tersangka DM dan TK menjabat sebagai General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk.

BACA JUGA:
Kejagung Ungkap Ada Kendala Teknis di Balik Penyusunan Berkas Harvey Moeis

&quot;Saksi AK dan YH selaku marketing pada masa tersangka DM. Kemudian saksi BW dan MTN selaku marketing di masa tersangka TK,&quot; ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (17/7/2024).&amp;nbsp;

Keempat saksi itu dimintai keterangan pada hari ini. Kendati demikian, tak dirinci mengenak konteks atau materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. Hanya disampaikan bila keterangan mereka untuk memperkuat pembuktian terjadinya korupsi emas seberat 109 ton tersebut.

&quot;Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,&quot; kata Harli.

BACA JUGA:
Kejagung Tegaskan Tak Sita Jet yang Kerap Ditumpangi Harvey Moeis

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 6 orang tersangka yang merupakan eks GM UBPPL PT Antam Tbk. Rinciannya, TK periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.

Sejauh ini, Kejagung juga sudah menyita aset enam tersangka tersebut yakni emas seberat 109 ton.


</content:encoded></item></channel></rss>
