<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sembunyikan Sabu 30 Kilogram di Interior Mobil, Kurir Asal Riau Diringkus Polisi</title><description>Penyidik menghentikan kendaraan tersebut saat bergerak melewati Pelabuhan Merak Dermaga 06 Eksekutif.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/17/340/3035587/sembunyikan-sabu-30-kilogram-di-interior-mobil-kurir-asal-riau-diringkus-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/17/340/3035587/sembunyikan-sabu-30-kilogram-di-interior-mobil-kurir-asal-riau-diringkus-polisi"/><item><title>Sembunyikan Sabu 30 Kilogram di Interior Mobil, Kurir Asal Riau Diringkus Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/17/340/3035587/sembunyikan-sabu-30-kilogram-di-interior-mobil-kurir-asal-riau-diringkus-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/17/340/3035587/sembunyikan-sabu-30-kilogram-di-interior-mobil-kurir-asal-riau-diringkus-polisi</guid><pubDate>Rabu 17 Juli 2024 14:54 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/17/340/3035587/sembunyikan-sabu-30-kilogram-di-interior-mobil-kurir-asal-riau-diringkus-polisi-Eadruz4mlz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/17/340/3035587/sembunyikan-sabu-30-kilogram-di-interior-mobil-kurir-asal-riau-diringkus-polisi-Eadruz4mlz.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wMi8xLzE4MjM5MS81L3g5MWJ3cGE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polda Banten mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu yang diselundupkan di interior mobil. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 30 Kilogram (Kg) narkotika jenis sabu.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto mengungkap, penyidik menghentikan kendaraan tersebut saat bergerak melewati Pelabuhan Merak Dermaga 06 Eksekutif.
Kemudian, didapati sabu tersebut diselipkan dalam interior kendaraan tersangka HR (21) dan TR (32) yang bergerak dari Lampung menuju Banten.

BACA JUGA:
Penyelundupan 106 Kg Sabu Tujuan Australia dari Malaysia Digagalkan di Kepri

&amp;rdquo;Anggota Polres Cilegon berhasil mengungkap pengedar narkoba jenis sabu sejumlah 30 kilogram. Kemudian tersangka saat ini ada dua HR dan TR,&amp;rdquo; kata Didik dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (17/7/24).

BACA JUGA:
Dramatis! Polisi Gagalkan Pengiriman 30 Kg Sabu di Interior Toyota Innova, 2 Pelaku Terancam Hukuman Mati

Ia mengatakan, para tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial R (DPO) yang berasal dari Pekanbaru, Riau. Kedua tersangka pun mengaku hanya merupakan kurir.Menurut keterangan tersangka juga, kata Didik, transaksi narkotika dilakukan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Tersangka HR dijanjikan upah sebesar Rp15 juta dan TR sebesar Rp10 juta.

Lebih lanjut dijelaskan Kabid, pengungkapan tersebut berkat kerja sama Polda Lampung khususnya Polres Lampung Selatan dan Polres Cilegon serta Direktorat Narkoba Polda Banten. Dengan penjegalan peredaran sabu senilai Rp30 miliar tersebut dapat menyelamatkan 312.000 jiwa.

&amp;ldquo;Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati,&amp;rdquo; tuturnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wMi8xLzE4MjM5MS81L3g5MWJ3cGE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polda Banten mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu yang diselundupkan di interior mobil. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 30 Kilogram (Kg) narkotika jenis sabu.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto mengungkap, penyidik menghentikan kendaraan tersebut saat bergerak melewati Pelabuhan Merak Dermaga 06 Eksekutif.
Kemudian, didapati sabu tersebut diselipkan dalam interior kendaraan tersangka HR (21) dan TR (32) yang bergerak dari Lampung menuju Banten.

BACA JUGA:
Penyelundupan 106 Kg Sabu Tujuan Australia dari Malaysia Digagalkan di Kepri

&amp;rdquo;Anggota Polres Cilegon berhasil mengungkap pengedar narkoba jenis sabu sejumlah 30 kilogram. Kemudian tersangka saat ini ada dua HR dan TR,&amp;rdquo; kata Didik dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (17/7/24).

BACA JUGA:
Dramatis! Polisi Gagalkan Pengiriman 30 Kg Sabu di Interior Toyota Innova, 2 Pelaku Terancam Hukuman Mati

Ia mengatakan, para tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial R (DPO) yang berasal dari Pekanbaru, Riau. Kedua tersangka pun mengaku hanya merupakan kurir.Menurut keterangan tersangka juga, kata Didik, transaksi narkotika dilakukan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Tersangka HR dijanjikan upah sebesar Rp15 juta dan TR sebesar Rp10 juta.

Lebih lanjut dijelaskan Kabid, pengungkapan tersebut berkat kerja sama Polda Lampung khususnya Polres Lampung Selatan dan Polres Cilegon serta Direktorat Narkoba Polda Banten. Dengan penjegalan peredaran sabu senilai Rp30 miliar tersebut dapat menyelamatkan 312.000 jiwa.

&amp;ldquo;Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati,&amp;rdquo; tuturnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
